Hukum dan Dalil Haji. Kaum muslimin tiruananya setuju bahwa haji itu fardhu, dan ialah salah satu rukun Islam, tanpa ada seorang muslim pun yang beropini lain dalam hal ini. Sehingga Hukum dari melaksanakan Haji ialah Wajib. Dan dalilnya ialah al-Kitab, as-Sunnah dan Ijma'.
Adapun al-Kitab, yang dimaksud ialah firman Allah Ta'ala dalam Surat Ali'Imran 3:96-97:
ِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِىْ بِبَكَّةَ مُبَارَكاً وَهُدًى لِلْعَالَمِيْنَ ٠ فِيْهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ اِبْرَاهِيْمَ ٬ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ٬ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً ٠ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اﷲَ غَنِىٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ٠
Artinya: "Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat diberibadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkati, dan menjadi petunjuk bagi tiruana manusia. Padanya terdapat gejala yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah ia. Dan mengerjakan haji ialah kewajiban insan terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu melaksanakan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) semesta alam. "
Sedang dari as-Sunnah ialah sabda Nabi SAW, sebagaimana yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA:
بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ٬ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اﷲِ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ ٠ وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ ٬ وصَوْمِ رَمَضَانَ ٬ وَحِجِّ الْبَيْتِ لِمَنْ اِسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً٠
Artinya: “Islam dibina atas lima perkara: 1) bersaksi sebenarnya tiada Tuhan melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu Rasul Allah, 2) mendirikan shalat, 3) menunaikan zakat, 4) puasa di bulan Ramadhan, dan 5) melaksanakan haji ke Baitullah, bagi orang yang bisa melaksanakan perjalanan kesana."
Adapun ijma', maksudnya bahwa para ulama' kaum muslimin seluruhnya setuju atas fardhunya haji ini, tanpa ada seorang pun di antara mereka yang beropini lain. Dan oleh karenanya, mereka menghukumi kafir terhadap orang yang mengingkari kefardhuan haji, sebab berarti mengingkari sesuatu yang secara otentik ditetapkan oleh al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma'.
Hukum Umrah dan Dalil Umrah. Umrah juga fardhu, menyerupai haji sehingga hukumnya ialah wajib bagi orang muslim. Demikian berdasarkan pendapat yang lebih kasatmata dari Imam asy-Syafi'i, Rahimahullahu Ta'ala; yang didasarkan pada al-Kitab dan as-Sunnah: Di dalam al-Kitab, Allah Ta'ala berfirman pada Surat al-Baqarah 2:196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ٠
Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah sebab Allah. "
Maksudnya, tunaikanlah keduanya secara sempurna. Sedang berdasarkan as-Sunnah, ditetapkan oleh Nabi SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Baihaqi dan lainnya dengan isnad-isnad shahih, dari 'Aisyah RA, ia berkata:
قُلْتُ يَا رَسُوْلُ اﷲِ ׃هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ׃ نَعَمْ ׃ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ ׃ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةُ ٠
Artinya: "Pernah saya bertanya: "Ya Rasul Allah, apakah kaum perempuan wajib melaksanakan perjuangan?" "Ya", tanggapan Rasul, "perjuangan tanpa perang, yaitu melaksanakan haji dan umrah."
Tag :
Ilmu Haji
0 Komentar untuk "Hukum Dan Dalil Hadits Haji Dan Umrah"