Barangsiapa memiliki piutang yang mencapai nishab, baik piutang itu sendiri atau setelah digabung dengan harta miliknya yang lain, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya apabila sudah berulang tahun, se-bagaimana halnya harta lainnya yang ada pada tangannya. Hal itu, alasannya piutang itu pun harta juga yang mengalami ulang tahun. Oleh alasannya itu ia pun wajib dizakati. Adapun jikalau ia tidak ada di tangan, itu tidak menghalangi kewajibannya untuk dizakati, menyerupai halnya harta perniagaan yang tidak ada di kawasan dan barang titipan. Sesungguhnya kedua-duanya pun tetap wajib dizakati, sekalipun tidak ada di tangan.
Waktu Mengeluarkan Zakat Piutang
- Apabila piutang itu sudah datang ketika pembayarannya, sedang kreditor sanggup mengambilnya dari debitor, alasannya pada debitor itu ada uang untuk melunas pinjamannya umpamanya, maka kreditor wajib me-ngeluarkan zakatnya seketika kewajiban zakat itu hadir waktunya, sekalipun piutang itu belum dipegangnya. Karena piutang itu sudah bisa dihukumi sebagai harta yang terpegang. Jadi, menyerupai halnya barang titipan yang ada di tangan debitor. Dia bisa mengambilnya dan memperlakukannya kapan saja.
- Dan jikalau piutang sudah datang ketika pembayarannya, tetapi kreditor tidak sanggup mengambilnya, alasannya debitor dalam kesusahan, atau ia mengingkarinya sedang kreditor tidak memegang kuitansi, maka kreditor tidak wajib mengeluarkan zakatnya seketika. Karena ia tidak bisa mengambil dan memperlakukan piutangnya itu. Tetapi piutang itu cukup diperhitungkan saja dan dicatat selama masih ber-ada dalam tanggungan debitor. Nanti jikalau sudah terpegang, barulah piutang itu ia keluarkan zakatnya selama tahun-tahun yang di-lewatinya. Karena zakatnya untuk setiap tahun wajib ia keluarkan dan tetap dalam tanggungannya, menyerupai halnya harta miliknya yang tidak ada di tangan, yang wajib ia tunaikan zakatnya ketika sudah terpegang.
- Begitu pula, apabila piutang itu masih tertangguh pembayarannya, kreditor tidak wajib mengeluarkan zakatnya hingga ketika pembayarannya tiba. Apabila ketika itu sudah datang dan piutang itu sudah terpegang atau belum terpegang tetapi ia sesungguhnya bisa memegangnya maka ia keluarkan zakatnya untuk tahun-tahun yang dilewatinya. Sedang jikalau ketika pembayarannya tiba, sedang piutang itu belum dipegangnya, dan ia tidak bisa pula memegangnya, maka tunggulah, Nanti jikalau sudah terpegang, barulah dikeluarkan zakatnya untuk tahun-tahun yang sudah dilewatinya.
Tag :
Ilmu Zakat dan Sedekah
0 Komentar untuk "Wajibnya Zakat Pada Piutang"