Berikut ini ialah rujukan dari hadits Nabi dan Al Qur'an al-karim terkena haramnya merubah segala bentuk ciptaan Allah SWT dan haramnya menggunakan baju atau pakaian kesombongan dan kemasyhuran.
Haramnya merubah ciptaan Allah
Merubah ciptaan Allah, ialah haram. Muslim meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa dia bersabda:
لَعَنَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْ شِرَةَ٠
"Rasulullah saw. melaknat orang yang mentato dan yang ditato, yang memotong dan meruncingkan gigi, dan yang dipotong dan diruncingkan giginya".
Demikian halnya dengan apa yang dikenal pada masa sekarang dengan istilah operasi kecantikan. Rasulullah saw. melaknat orang yang melaksanakan dan orang yang dilakukannya. Sebab, dengan perbuatan itu, ia sudah merubah ciptaan Allah dan penyiksaan terhadap manusia. Berarti pula tidak mendapatkan apa yang sudah Allah tentukan untuknya.
Al-Qur'an menganggap perbuatan merubah ini sebagai pikiran setan untuk menyesatkan para pengikutnya.
. . . dan akan saya (setan) suruh mereka (merubah) ciptaan Allah, kemudian benar-benar mereka merubahnya. (Q.S. 4:119)
Dari operasi kecantikan ini ada yang dikecualikan atau diperbolehkan. Mislanya yaitu apa yang menjadikan sakit, perasaan atau kejiwaan manusia, Seperti menghilangkan daging lebih (apa saja yang dianggap lebih dari postur badan manusia), amandel atau apa yang diperintahkan oleh syara' untuk menghilangkannya. Misalnya, memendekkan kuku, menggunting rambut dan mencukur rambut kemaluan, untuk menghilangkan kesukaran manusia, untuk merealisasikan kemembersihkanan dan keindahan bentuk.
Haramnya pakaian kesombongan dan kemasyhuran
Baju kemasyhuran dan kesombongan, haram untuk dipakai. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'i meriwayatkan dari Kasulullah saw. bahwa dia bersabda:
Haramnya pakaian kesombongan dan kemasyhuran
Baju kemasyhuran dan kesombongan, haram untuk dipakai. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'i meriwayatkan dari Kasulullah saw. bahwa dia bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اﷲُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ٠
"Barang siapa menggunakan baju (pakaian) untuk menyombongkan diri, pasti pada hari kiamat Allah akan memakaikan pakaian kehinaan padanya".
Yang dimaksud dengan baju kemasyhuran ialah baju megah dan mahal yang digunakan untuk kemegahan, membanggakan dan membesarkan diri kepada khalayak. Tidak diragukan, bahwa penampilan dengan baju ibarat ini mendorong untuk bersikap i n kabur dan sombong:
. . . bekerjsama Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri. (Q.S. 31:18)
Dan Rasulullah saw. sudah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Asy-Syakhani:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اﷲُ اِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ٠
"Barang siapa yang memanjangkan bajunya dengan bersombong diri, pada hari final zaman Allah tidak akan memdiberi rahmat kepadanya".
Karenanya, hendaknya bagi setiap Muslim bersikap pertengahan dalam hal pakaian, masakan dan peralatan rumah tangga, sehingga tidak timbul kesombongan dan perilaku membanggakan diri.
Seorang laki:laki bertanya kepada Ibnu Urnar wacana pakaian apa yang ia pakai. Maka Ibnu Umar berkata, "Pakaian yang biasa saya pakai ialah yang tidak dihinakan orang-orang kolot dan tidak dicela orang-orang cendikiawan". (Yaitu tidak terlalu buruk dan tidak terlalu mencolok (mewah). Makara pertengahan antara keduanya).
Tag :
Hukum Islam
0 Komentar untuk "Haram Merubah Ciptaan, Baju Kesombongan, Kemasyhuran"