Piutang Dan Berhutang Dalam Islam Yang Benar

Dalam islam dukungan piutang atau mu'amalah dalam bahasa arabnya "addainu" ialah kesepakatan yang dilakukan untuk mempersembahkan suatu benda atau barang dengan perjanjian akan dibayar kembali dalam jumlah dan nilai yang sama. Hukum asal dari dukungan piutang dalam islam ialah diperbolehkan dan akan diuraikan lebih detail di bawah ini.

Islam mengajarkan kepada umatnya bahwa kalau terjadi dukungan piutang hendaknya ditulis dengan sebut siapa yang mempersembahkan utang atau pinjaman, nama orang yang berpinjaman, jenis barang yang diutangi, tanggal terjadinya dukungan piutang, tanggal pengembalian, dan alamat yang berutang. 

Tentang dukungan piutang dalam islam, Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ فَلۡيَكۡتُبۡ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡ‍ٔٗاۚ 

Artinya: "Wahai orang-orang yang diberiman! Apabila engkau melaksanakan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah engkau menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara engkau menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah sudah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah ia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan tidakbolehlah ia mengurangi
sedikit pun daripadanya."    " (Q.S. Al- Baqarah: 282)

Dalam hal dukungan piutangm, untuk lebih menguatkan catatan tanda terima, surat perjanjian/kwitansi tersebut selain ditanhadirani oleh yang berpinjaman juga harus ditanhadirani oleh kedua orang saksi pria atau bila tidak didapatkan saksi boleh seorang pria dan dua orang perempuan.

Allah SWT berfirman :

وَٱسۡتَشۡهِدُواْ شَهِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِكُمۡۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٞ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحۡدَىٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ

Artinya: "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi pria di antara engkau. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang pria dan dua orang wanita di antara orang-orang yang engkau sukai dari para saksi (yang ada) biar kalau seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya." (Q.S. Al-Baqarah: 282)

Hukum Hutang Piutang

Hukum asal utang piutang ialah mubah atau diperbolehkan. Bagi orang yang memdiberi utang atau dukungan hukumnya sunnah alasannya ialah termasuk menolong sesama. Namun, aturan dukungan berpinjaman bisa mejadi berhukum wajib apabila orang yang meminjam (utang) dalam keadaan terpaksa atau terdesak. Suatu referensi : contohnya utang beras bagi orang yang kelaparan. Ketentuannya ialah antara orang yang mengutangi dengan orang yang berpinjaman dihentikan mempersembahkan syarat dalam pengembalian utang dilebihkan nilainya.

Mengnai hal di atas, dalam hadits nabi, Rasulullah saw. bersabda yang artinya:

"Dari Ibnu Masud r.a., sebetulnya Nabi saw. sudah bersabda: seorang muslim yang memdiberi dukungan kepada orang muslim dua kali, seperti ia sudah beramal kepadanya satu kali." (H.R. Ibnu Majah)

Agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dalam hal dukungan piutang, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai diberikut:
  • Wajib hukumnya bagi orang yang berutang untuk mengembalikan pinjamannya kepada yang memdiberi utang sesuai perjanjian yang sudah disahkan antara kedua belah pihak. Apabila yang berpinjaman sudah bisa mengembalikan utang sebelum waktu perjanjian berakhir, maka hendaknya dan sebaiknya ia segera mengembalikan pinjamannya tersebut. melaluiataubersamaini memakai cara menyerupai ini yaitu mengembalikan dukungan sebelum waktunya akan sanggup menambah kepercayaan pemdiberi dukungan kepada pengutang.
  • Jika orang yang berpinjaman sudah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengembalikan pinjamannya, namun belum bisa mengembalikan utang, maka orang yang memdiberi utang hendaknya memdiberi kelonggaran waktu. Hal ini sesuai dengan tujuan pertama dalam dukungan piutang yaitu menolong pihak yang kurang mampu.
Akhirnya, meskipun dalam Islam hukumnya ialah boleh dan tidak melarang adanya dukungan piutang, akan tetapi kita harus berhati-hati biar tidakboleh hingga utang tersebut membuat diri sendiri menjadi sengsara. Jika tidak menyangkut urusan penting dab mendesak, hendaknya dan sebaiknya kita tidak berpinjaman.

Hutang piutang dalam islam memiliki ketentuan-ketentuan yang perlu kita perhatikan dan kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya sehingga tujuan pertama untuk memmenolong yang kurang bisa sanggup terealisasi dengan baik dan mulia
0 Komentar untuk "Piutang Dan Berhutang Dalam Islam Yang Benar"

Back To Top