Niat dikala membayar atau mengeluarkan zakat yaitu wajib hukumnya, semoga zakat itu dapat dibedakan dari kafarat-kafarat dan jenis-jenis sedekah lainnya. Dasarnya ialah hadits masyhur:
اِنَّمَا الاَعْمَلُ بِالنِّيََاتِ ٠
Artinya: "Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niat-niatnya. " (H.R. al-Bukhari: 1, dan Muslim: 1907)
Kalau zakat itu dikeluarkan sendiri, maka pemdiberi zakat harus menghadirkan niat itu di waktu membayarkannya kepada si penerima, atau dikala memisahkan bab dari hartanya yang akan dikeluarkan sebagai zakat. Artinya, jikalau beliau sudah berniat dikala memisahkan itu, bahwa bab ini yaitu untuk menzakati hartanya, itu sudah cukup, dan tidak wajib menghadirkan niat sekali lagi dikala membayarkannya.
Dan jikalau pemdiberian zakat itu diwakilkan, maka niat beramal hendaklah dilakukan dikala menyerahkannya kepada wakilnya, sedang wakil itu tidak wajib lagi menghadirkan niat apa pun di kala menyerahkannya kepada para penerima. Hanya, lebih baik wakil itu juga berniat dikala membagikan zakat kepada mereka.
Dan jikalau pemdiberi zakat itu tidak berniat apa-apa dikala menyerahkannya kepada wakilnya, maka sekalipun wakil itu berniat dikala membayarkannya kepada para penerima, namun itu tidak cukup.
Dan jikalau zakat itu diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya, maka pemdiberi zakat harus berniat dikala membayarkannya kepadanya, dan itu sudah cukup. Karena pemerintah itu mewakili para penerima. Jadi, niat dikala mempersembahkannya kepada pemerintah sama saja dengan niat dikala mempersembahkannya pribadi kepada para peserta yang sebenarnya.
Jika pemdiberi zakat itu tidak menghadirkan niat dikala mempersembahkan-nya kepada pemerintah, maka kalaupun pemerintah yang meniatkannya setelah itu, tetap tidak sah, sedang harta yang dibayarkan kepadanya tidak sah sebagai zakat. Karena pemerintah sebagaimana sudah kami katakan yaitu wakil dari para peserta zakat, bukan wakil dari pemdiberi. Jadi, tidak menyerupai halnya seorang wakil biasa. Oleh alasannya yaitu itu tidak berkhasiat niat pemerintah mewakili pemdiberi zakat. Dalam pada itu, niat dari seorang wakil biasa pun belum cukup, mabadunga pemdiberi zakat yang diwakili itu tidak berniat, sebagaimana Anda sudah tahu.
Tag :
Ilmu Zakat dan Sedekah
0 Komentar untuk "Niat Saat Membayar Zakat"