Kewajiban Kita Terhadap Barang Temuan & Hukumnya

Apa yang akan kita lakukan pada barang temuan? Bagaimana hukum barang temuan yang kita temukan? Pada peluang ini dengan ijin Allah akan diuraikan wacana barang temuan, kewajiban-kewajiban yang harus dan wajib dilaksanakan pada barang temuan serta aturan dari barang temuan.

Arti atau pengertian dari barang temuan yang dimaksud di sini yaitu bahwa barang temuan atau secara bahasa yaitu Luqathah dan arti secara syariat dari barang temuan yaitu barang atau benda yang ditemukan di suatu kawasan dan tidak diketahui secara terang siapa pemilik dari barang tersebut.

Tentang barang temuan dan cara memperlakukannya, dalil hadits dari Nabi Muhammad Rasulullah saw. bersabda yang artinya :

"Dari Zaid bin Khalid bekerjsama Nabi saw. ditanya orang wacana keadaan emas atau perak yang didapat. Beliau bersabda: Hendaklah engkau ketahui tempatnya, lalu umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika hadir pemiliknya maka diberikanlah kepadanya dan kalau ada yang
mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu." (H.R. Bukhari Muslim).

Menemukan barang di jalan atau di sini istilahnya yaitu barang temuan  yang tidak diketahui pemiliknya hendaklah diumumkan selama satu tahun.

Hukum barang temuan atau luqathah
Barang temuan memiliki beberapa aturan yang tergantung pada keadaan dan penemunya, maka hukum barang temuan di bagi menjadi :
  • Hukumnya yaitu Wajib (mengambil barang itu), apabila berdasarkan keyakinan yang menemukan barang kalau tidak diambil maka barang akan hilang sia-sia.
  • Hukumnya Sunnah apabila yang menemukan barang itu sanggup memelihara barang temuan dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun.
  • Hukumnya Makruh apabila yang menemukan barang itu tidak percaya kepada dirinya untuk melaksanakan amanah barang temuan itu dan khawatir ia akan khianat terhadap barang itu.
Kewajiban bagi Orang yang Menemukan Barang temuan
  • Wajib memlihara dan menyimpan barang temuan itu dengan baik.
  • Wajib mengumumkan dan memdiberitahukan barang temuan kepada khalayak ramai wacana inovasi barang tersebut dalam waktu satu tahun.
  • Wajib menyerahkan barang temuan kepada pemiliknya apabila diminta dengan catatan bagi pemilik dari barang temuan sanggup mengatakan bukti-bukti kepemilikan dengan tepat.
Kita selaku umat muslim harus bertindak jujur sesuai dengan pemikiran islam, misalnya yaitu dalam hal barang temuan dan hukumnya yang sudah kita ketahui bersama di atas. Hendaknya kita harus menunaikan kewajiban-kewajiban kita pada barang temuan sesuai dengan pedoman-pedoman di atas.
0 Komentar untuk "Kewajiban Kita Terhadap Barang Temuan & Hukumnya"

Back To Top