Sebab timbulnya kafarat. Seseorang wajib melaksanakan kafarat (menebus dosa) apabila me-rusak puasanya pada suatu hari di bulan Ramadhan dengan bersetubuh, dengan syarat orang itu sadar akan puasanya, mengetahui bahwa perbuatannya itu haram, dan tidak sedang menjalani rukhshah dalam perjalanan jauh.
Maka dari itu, orang yang melaksanakan persetubuhan alasannya tidak ingat akan puasanya, atau tidak mengerti itu haram, atau yang dirusakkan dengna persetubuhan itu bukan puasa Ramadhan, atau dengan sengaja dia membatalkan puasanya tetapi bukan dengan persetubuhan, atau dia sedang melaksanakan suatu perjalanan yang mengizinkan dia tidak berpuasa kemudian dia bersetubuh, maka dia tidak wajib melaksanakan kafarat, tetapi wajib qadha' saja.
Orang yang Wajib Melakukan Kafarat
Kafarat alasannya persetubuhan spesialuntuk wajib dilakukan oleh suami, tidak wajib atas isteri atau perempuan yang disetubuhi sekalipun dia sedang puasa. Karena suamilah yang lebih aktif melaksanakan perbuatan itu, sehingga dialah yang lebih patut dibebani kafarat .
Rupa/Bentuk Kafarat
Kafarat yang wajib dilakukan alasannya merusak puasa dengan persetubuhan ialah memerdekakan seorang hamba sahaya yang diberiman, baik pria atau perempuan. Kalau tidak ada atau tidak bisa, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Kalau ini pun tidak bisa, maka memdiberi makan 60 orang miskin, setiap orang satu mud, berupa materi makanan pokok yang umum di negeri itu. Kalau itu tiruana tidak bisa, maka kafarat tetap menjadi tanggungannya, hingga ada kemampuan melaksanakan salah satu di antaranya.
Adaupn dalilnya ialah hadits riwayat al-Bukhari (1834) dan Muslim (1111) dan lainnya, dari Abu Hurairah RA, dia berkata:
Artinya: "Ketika kami tengah duduk di hadapan Nabi SAW, tiba-tiba hadirlah kepada ia seorang lelaki kemudian berkata: "Ya Rasul Allah, binasalah aku."
"Kenapa engkau?" tanya beliau. Orang itu menjawaban: "Aku sudah menimpa isteriku sedang saya berpuasa -menurut sebuah riwayat lain: pada bulan Ramadhan-. Maka Rasulullah SAW bertanya: "Apakah ada seorang budak yang sanggup engkau merdekakan?" "Tidak-'', jawabannya. Tanya Rasul pula: "Dapatkah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut? '
'Tidak'', jawabannya pula.
Rasul bertanya lagi: "Dapatkah engkau memdiberi makan enam puluh orang miskin?"
Dia jawaban: "Tidak". Periwayat hadits mengatakan: Maka Nabi SAW diam. Lalu, dikala kami dalam keadaan begitu, maka seseorang membawa kepada Nabi SA W sebuah keranjang meliputi kurma maksudnya keranjang terbuat dari jalinan daun-daun kurma. Dan al-'Araq diartikan juga: bakul.
Rasul berkata: "Mana orang yang bertanya tadi?"
"Saya", kata orang itu.
"Ambillah ini kemudian sedekahkanlah", kata Rasul, maka pria itu bertanya: "Apakah kepada orang yang lebih fakir daripada ku, ya rasul Allah? Demi Allah, tidak ada di antara dua perkampungan ini satu keluarga yang lebih fakir daripada keluargaku". Maka Nabi SAW tertawa hingga kelihatah gigi-gigi taringnya, kemudian bersabda: "Berikanlah kepada keluargamu."
Namun, para ulama mengatakan, orang fakir yang tidak bisa memdiberi makan, tetap dilarang mempersembahkan makanan kafarat puasa kepada keluarganya, menyerupai halnya kafarat-kafarat yang lain. Adapun yang tersebut dalam hadits di atas ialah khusus untuk pria tersebut.
Dan patut pula diketahui, bahwa di samping kafarat, orang yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh di bulan Ramadhan itu wajib mengqadha'nya, dan bahwa kafarat itu berlipat kali hari-hari yang tidak dipuasainya alasannya bersetubuh. Maksudnya, jikalau bersetubuh selama dua hari pada bulan Ramadhan itu, maka selain qadha' dia wajib melaksanakan dua kali kafarat. Kalau tiga hari, juga tiga kali, begitu seterusnya.
Tag :
Ilmu Puasa
0 Komentar untuk "Kafarat (Menebus Dosa) Bagi Yang Tidak Puasa Ramadhan"