Jula Beli Yang Sah Namun Dihentikan Berdasar Hadits-Al-Qur'an

Jual beli yang sah yaitu jual beli yang memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli. Sebaliknya pengertian dari Jual Beli yang Terlarang yaitu jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syaratnya, antara lain sebagai diberikut :
  • Menjual suatu benda atau barang yang masih dalam proses pembelian. Suatu teladan misalnya, seorang A menjual kendaraan bermotor yang belum lunas kreditnya kepada seorang B. Saat dijual kepada si B kendaraan tersebut masih menjadi milik dealer dan juga milik A. Mengenai jual beli terlarang menyerupai ini dalil Rasulullah saw. bersabda yang artinya :
"Janganlah engkau jual sesuatu yang engkau beli sebelum engkau terima (sebelum menjadi hakmu secara penuh)". (H.R. Ahmad)
  • Menjual hasil pertanian contohnya tanaman sebelum pantas dipguan atau dalam istilah lain yaitu ijon. Jual beli menyerupai ini dihentikan dengan alasan masih mengandung unsur ketidakpastian yang mungkin akan rusak sebelum tua. Larangan jual beli menyerupai ini sebagaimana diterangkan dalam dalil hadits Nabi diberikut, yang artinya :
Dari Ibnu Umar, "Nabi saw. sudah melarang menjual buah-buahan sehingga faktual patutnya (pantas dipetik)." (H.R. Al-Bukhari)
  • Menjual sperma dari binatang jantan. Maksud dari perkataan di atas yaitu mencampurkan binatang tersebut dengan binatang betina yang kemudian disyaratkan untuk membayar. Namun, apabila binatang pejantan tersebut dipinjamkan kepada orang yang punya binatang betina (dalam hal ini pinjam meminjam, para ulama sudah setuju memperbolehkan, dan bahkan menganjurkan hal yang demikian. Rasulullah saw. bersabda yang artinya :
"Nabi saw. melarang upah persetubuhan pejantan." (H.R. Muslim)
"Barang siapa mencampurkan binatang pejantan dengan betina, kemudian pencampuran itu mendapat anak maka baginya pahala sebanyak tujuh puluh hewan”. (H.R. Ibnu Hibban)
Jual beli yang sah hukumnya, tetapi dihentikan dalam Agama

Ada beberapa jenis jual beli yang sah, tetapi dihentikan di dalam aliran Islam. Penyebab larangan jual beli menyerupai ini yaitu alasannya yaitu sanggup mempersempit gerak pamasukan, menjadikan kekecewaan orang lain, atau merusak ketenteraman umum. Sehingga sanggup disimpulkan bahwa jual beli yang menyerupai ini berdampak negatif dan tidak baik bagi salah satu pihak dalam jual beli dan atau bagi masyarakat pada umumnya.

Beberapa teladan jual beli yang sah, tetapi dihentikan dalam islam, antara lain yaitu :
  • Jual beli dengan harga barang yang lebih mahal daripada harga di pamasukan. Pembeli mau membeli barang dengan maksud supaya orang lain tidak sanggup membelinya.
  • Membeli barang atau benda yang sudah dibeli oleh pembeli atau orang lain. Maksudnya yaitu barang atau benda itu masih dalam masa khiar. Khiar yaitu masih dalam pertimbangan ya atau tidak antara penjual dan pembeli.
Tentang hal ini, Rasulullah saw. bersabda yang artinya: "Janganlah membeli salah seorang di antara engkau akan sesuatu yang sudah dibeli orang lain". (H.R. Muslim).
  • Jual beli yang bertujuan menghambat penjual sehingga tidak hingga di pasar dengan demikian penjual tidak tahu harga pamasukan yang sebenarnya. Rasulullah Nabi Muhammad saw. bersabda yang artinya :
"Janganlah engkau menghambat orang-orang yang mau ke pasar". (H.R. An-Nasa'i)
Jual beli dengan modus menyerupai itu disebut jual beli untung-untungan sehingga salah satu pihak ada yang dirugikan.
  • Jual beli dengan jalan menimbun barang. Menimbun barang sanggup merugikan masyarakat yang memerlukan barang tersebut. Ketika suatu barang yang ditimbun itu sudah langka, barang-barang itu dijual oleh penjual dengan harga yang tinggi sehingga merugikan masyarakat. Tentang larangan jual beli menyerupai ini, Nabi Muhammad saw. bersabda yang artinya :
"Tidak ada menimbun harta, kecuali orang yang durhaka." (H.R. Muslim)
  • Jual beli barang untuk keperluan dan kepentingan maksiat. Dalil dalam al-Qur'an terkena larangan jual beli untuk maksiat yaitu firman Allah swt  dalam surat al-maidah ayat 2 yang artinya :
...Dan tolong-menolonglah engkau dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan tidakboleh tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.... (Q.S. Al-Ma'idah: 2)
  • Jual beli dengan cara menipu atau mengecoh. Suatu teladan contohnya penggalan atas atau permukaan di isi atau ditampakkkan barang-barang atau benda yang bagus, sedangkan yang bawah meliputi benda atau barang yang jelek. 
Jual beli yang terlarang menyerupai ini menurut dalil hadits Nabi Muhammad saw yang artinya :
"Dari Abi Hurairah r.a. bersama-sama Rasulullah saw. pernah melalui suatu onggokan masakan yang bakal dijual, lantas dia memasukkan tangannya ke dalam onggokan itu, tiba-tiba jari tangan dia meraba yang berair di dalamnya. Beliau mengeluarkan tangannya yang berair itu sambil berkata, "Apa ini?" Pemilik masakan menjawaban, "Basah alasannya yaitu kehujanan, ya Rasulullah." Beliau bersabda lagi, "Mengapa tidak engkau taruh di penggalan atas supaya sanggup dilihat orang?" Barang siapa yang mengecoh berarti ia bukan umatku." (H.R. Muslim)
Berdasarakan dalil dan hadits di atas, maka jual beli yang sah namun di larang menyerupai yang tersebut dalam contoh-contoh di atas harus kita hindari alasannya yaitu berperihalan dengan aliran islam. Barangsiapa yang melanggar sudah terang yaitu bukan golongan dari umat Nabi Muhammad saw.
0 Komentar untuk "Jula Beli Yang Sah Namun Dihentikan Berdasar Hadits-Al-Qur'an"

Back To Top