I'tikaf yang dinadzarkan yaitu jenis i'tikaf yang ketiga, sebagaimana tersebut di atas. Dalam hal ini, apabila seseorang bernadzar melaksanakan i'tikaf dalam waktu tertentu secara bersinambung, maka ia dilarang keluar dari masjid, kecuali alasannya suatu hajat, menyerupai membuang air, berwudhu' dan lain sebagainya. Maksudnya, jikalau ia keluar alasannya alasan itu, maka perbuatannya itu tidaklah haram, dan tidak tetapkan kesinambungan i'tikafnya.
Adapun jikalau keluarnya itu tanpa udzur/halangan, menyerupai berjalan-jalan, atau urusan lain yang tidak penting, maka hal itu haram dilakukan dan terputuslah kesinambungan i'tikaf. Dan oleh karenanya, wajib memulai lagi i'tikafnya dari pertama.
Apabila bernadzar melaksanakan i'tikaf saat sedang berpuasa, maka i'tikaf wajib dilakukan, alasannya hal itu lebih baik. Begitu pula, bila bernadzar melaksanakan i'tikaf sambil berpuasa, maka wajib pula hal itu dilakukan.
Adapun jikalau orang yang bernadzar itu memilih salah satu masjid untuk i'tikafnya, maka i'tikaf tidak mesti dilakukan di mesjid tersebut, dan tetap sah bila ia melakukannya di mesjid yang lain, sekalipun masjid yang sudah ditentukan itu lebih baik. Tetapi, ini yaitu untuk selain Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Untuk masjid-masjid ini, bila sudah ditentukan salah satu di antaranya, maka i'tikaf mesti dilakukan di sana, alasannya keutamaan masjid-masjid tersebut, dan ibadat di sana pahalanya berlipat ganda. Namun demikian, Masjidil Haram dapat menggantikan kedua yang lain, tetapi tidak sebaliknya. Begitu pula, Masjid Nabawi di Madinah dapat menggantikan Masjidil Aqsha, tetapi tidak sebaliknya.
Tag :
Ilmu Ma'rifatullah
0 Komentar untuk "I'tikaf Alasannya Nadzar"