Hukum-hukum atau eksekusi yang diterapkan dalam syari'at Islam yang lurus dan adil, prinsip-prinsipnya yang universal, berkisar di sekitar penjagaan bermacam keharusan asasi yang tidak sanggup dilepas oleh umat manusia. Manusia mustahil sanggup hidup tanpa adanya hukum. Dalam hal ini, para imam mujtahid dan para ulama ushul fiqh membatasi pada lima perkara. Mereka menamakannya sebagai "al-kulliyyatul-khamsu" atau lima keharusan.
Lima keharusan tersebut yaitu, "Menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga kehormatan, menjaga nalar dan menjaga harta benda". Dan mereka berkata, "Sesungguhnya tiruana ada dalam peraturan Islam, hukum-hukum, prinsip-prinsip, yang ketiruananya bertujuan untuk menjaga dan memelihara keseluruhan ini".
Untuk memelihara problem tersebut, aturan syari'ah sudah meletakkan aneka macam eksekusi yang tujuannya mencegah, bahkan bagi setiap pelanggar dan perusak kehormatannya akan mencicipi kepedihan.
Untuk memelihara problem tersebut, aturan syari'ah sudah meletakkan aneka macam eksekusi yang tujuannya mencegah, bahkan bagi setiap pelanggar dan perusak kehormatannya akan mencicipi kepedihan.
Hukuman-hukuman ini dikenal dalam syari'ah islam sebagai hudud dan ta'zir. Yang dimaksud dengan hudud yaitu eksekusi yang dikabarkan oleh syari'ah ya ng hukumnyawajib dilaksanakan sebab Allah SWT, yaitu:
1. Had yang keluar dari Islam (murtad):
Mengenai hukum bagi orang yang keluar dari islam atau murtad maka hukumannya yaitu dibunuh, bila ia tetap meninggalkan agama Islam atau terus membangkang, dan tidak mendapatkan perintah bertaubat. Jika sudah dibunuh, mereka pelaku murtad tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan, dan tidak dikubur di pekuburan orang-orang Islam.
Pedoman penetapan eksekusi ini yaitu sesuai dengan riwayat As-Sittah dan Imam Ahmad dari Ibnu Mas'ud ra., dari Nabi Muhammad Rasulullah saw. yang bersabda:
"Tidaklah halal dari seorang Muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: orang yang sudah kawin lalu berzina, membunuh, meninggalkan agamanya (Islam) dan memisahkan diri dari jamaahnya".
Dan juga menurut riwayat pula bahwa Rasulullah saw. bersabda:
2. Hukuman atau Had bagi pembunuh:
Hukuman bagi pembunuh menurut syariat islam yaitu Dibunuh, bila ia membunuh dengan sengaja, sebagaimana perintah Allah:
Hai orang-orang yang diberiman, diwajibkan atas engkau qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan perempuan dengan wanita. (Q.S. 2:178)
3. Hukuman atau Had bagi Pencuri
Hukuman bagi penduri menurut aliran syariat islam yaitu Dipotong tangannya dari pergelangan, apabila para pencuri mencuri bukan sebab kebutuhannya yang mendesak, sebagaimana firman Allah SWT:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. 5:38)
4. Hukman atau Had Menuduh Orang Lain Berbuat Zina (qadzaf)
Bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina maka aliran islam memdiberi eksekusi berupa dicambuk sebanyak delapan puluh kali, dan tidak diterima persaksiannya, sebagaimana firman Allah:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak menhadirkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan tidakbolehlah engkau terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. (Q.S. 24:4)
5. Hukuman atau Had Zina
Bagi perbuatan Zina, syariat islam mengajarkan bahwa bagi pelaku zina maka hukumannya yaitu Dicambuk sebanyak seratus kali cambukan bila para pelaku zina belum kawin, apabila mereka sudah kawin maka hukumannya yaitu dirajam sampai mati. Dicambuk seratus kali cambuk yaitu sesuai dengan perintah Allah:
Perempuan yang berzina dan pria yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (Q.S. 24:2)
Dan dari Imam Syafi'i berpendapat, eksekusi bagi pelaku zina yaitu wajib diasingkan selama setahun, baik bagi pelaku zina pria atau pelaku zina perempuan tanpa ada perbedaan, sebagaimana disebutkan dalam sunnah.
Dari Imam Abu Hanifah beropini bahwa pengasingan selama setahun tidak wajib. Baginya, pengasingan itu yaitu sebagai siasah syari'ah, bila Imam (pemimpin) beropini demikian.
Adapun dirajam sampai mati yaitu menyerupai yang tercantum dalam hadits Maiz bin Malik, dan perempuan dari Ghamidi. Rasulullah saw. menyuruh untuk dirajam, sebab orang tersebut sudah berkeluarga.
6. Hukuman atau Had Membuat Kerusakan Di Muka Bumi:
Bagi para pelaku kerusakan dimuka bumi islam mengajarkan bahwa eksekusi bagi mereka yaitu dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan. Menurut Juhmur Fuqaha': Di antaranya Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad — bahwa perampok jalanan (penyamun) bila membunuh dan mengambil harta, mereka dibunuh dan tidak disalib, tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang.)
Jika menakut-nakuti orang yang melaksanakan perjalanan dan tidak mengambil harta, mereka diasingkan dari negerinya. Pendapat ini hampir sama dengan pendapat Abu Hanifah. Sebagian mereka berkata bahwa imam (pemimpin) memiliki kebebasan untuk menentukan eksekusi yang sesuai dengan pendapatnya sebagai pelajaran bagi orang lain, dan sebagai jalan untuk mencapai ketenteraman. Sebagai dasar adalah firman Allah:
1. Had yang keluar dari Islam (murtad):
Mengenai hukum bagi orang yang keluar dari islam atau murtad maka hukumannya yaitu dibunuh, bila ia tetap meninggalkan agama Islam atau terus membangkang, dan tidak mendapatkan perintah bertaubat. Jika sudah dibunuh, mereka pelaku murtad tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan, dan tidak dikubur di pekuburan orang-orang Islam.
Pedoman penetapan eksekusi ini yaitu sesuai dengan riwayat As-Sittah dan Imam Ahmad dari Ibnu Mas'ud ra., dari Nabi Muhammad Rasulullah saw. yang bersabda:
لاَيَحِلُّ دَمُّ امْرِى ءٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ ׃ الثَّيِّبُ الزَّنِى ﴿الْمُتَزَوَّجُ الزَّانِى﴾،وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ ، وَالْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ٠
"Tidaklah halal dari seorang Muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: orang yang sudah kawin lalu berzina, membunuh, meninggalkan agamanya (Islam) dan memisahkan diri dari jamaahnya".
Dan juga menurut riwayat pula bahwa Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
Barang siapa mengganti agamanya (Islam) maka bunuhlah ia.2. Hukuman atau Had bagi pembunuh:
Hukuman bagi pembunuh menurut syariat islam yaitu Dibunuh, bila ia membunuh dengan sengaja, sebagaimana perintah Allah:
Hai orang-orang yang diberiman, diwajibkan atas engkau qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan perempuan dengan wanita. (Q.S. 2:178)
3. Hukuman atau Had bagi Pencuri
Hukuman bagi penduri menurut aliran syariat islam yaitu Dipotong tangannya dari pergelangan, apabila para pencuri mencuri bukan sebab kebutuhannya yang mendesak, sebagaimana firman Allah SWT:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. 5:38)
4. Hukman atau Had Menuduh Orang Lain Berbuat Zina (qadzaf)
Bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina maka aliran islam memdiberi eksekusi berupa dicambuk sebanyak delapan puluh kali, dan tidak diterima persaksiannya, sebagaimana firman Allah:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak menhadirkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan tidakbolehlah engkau terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. (Q.S. 24:4)
5. Hukuman atau Had Zina
Bagi perbuatan Zina, syariat islam mengajarkan bahwa bagi pelaku zina maka hukumannya yaitu Dicambuk sebanyak seratus kali cambukan bila para pelaku zina belum kawin, apabila mereka sudah kawin maka hukumannya yaitu dirajam sampai mati. Dicambuk seratus kali cambuk yaitu sesuai dengan perintah Allah:
Perempuan yang berzina dan pria yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (Q.S. 24:2)
Dan dari Imam Syafi'i berpendapat, eksekusi bagi pelaku zina yaitu wajib diasingkan selama setahun, baik bagi pelaku zina pria atau pelaku zina perempuan tanpa ada perbedaan, sebagaimana disebutkan dalam sunnah.
Dari Imam Abu Hanifah beropini bahwa pengasingan selama setahun tidak wajib. Baginya, pengasingan itu yaitu sebagai siasah syari'ah, bila Imam (pemimpin) beropini demikian.
Adapun dirajam sampai mati yaitu menyerupai yang tercantum dalam hadits Maiz bin Malik, dan perempuan dari Ghamidi. Rasulullah saw. menyuruh untuk dirajam, sebab orang tersebut sudah berkeluarga.
6. Hukuman atau Had Membuat Kerusakan Di Muka Bumi:
Bagi para pelaku kerusakan dimuka bumi islam mengajarkan bahwa eksekusi bagi mereka yaitu dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan. Menurut Juhmur Fuqaha': Di antaranya Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad — bahwa perampok jalanan (penyamun) bila membunuh dan mengambil harta, mereka dibunuh dan tidak disalib, tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang.)
Jika menakut-nakuti orang yang melaksanakan perjalanan dan tidak mengambil harta, mereka diasingkan dari negerinya. Pendapat ini hampir sama dengan pendapat Abu Hanifah. Sebagian mereka berkata bahwa imam (pemimpin) memiliki kebebasan untuk menentukan eksekusi yang sesuai dengan pendapatnya sebagai pelajaran bagi orang lain, dan sebagai jalan untuk mencapai ketenteraman. Sebagai dasar adalah firman Allah:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, spesialuntuklah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dimembuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akherat mereka beroleh siksaan yang besar. (Q.S. 5:33)
Dipotong secara menyilang atau timbal balik maksudnya yaitu memotong ajun dan kaki kiri. Apabila mereka melaksanakan kejahatan yang serupa untuk kedua kalinya, maka hukumannya yaitu dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
7. Hukuman atau Had Meminum Khamr Minuman yang Memabukkan
Hukuman bagi orang yang minum minuman keras yaitu Dicambuk antara empat puluh sampai delapan puluh kali.
sepertiyang diriwayatkan bahwa para teman erat memperkirakan cambukan peminum khamr di zaman Rasulullah saw. sebanyak empatpuluh kali. Dan Asy-Syaikhani meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mencambuk peminum khamr dengan dua pelepah kurma sebanyak empatpuluh kali. Abu Sa'id Al- Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mencambuk peminum khamr sebanyak empat puluh kali.
Adapun delapan puluh kali cambukan bagi pendapat Sayyidina Umar. Dalam hal ini, dia sudah memusyawarahkan dengan para teman dekat. Kemudian mereka mengisyaratkan semoga cambukan menjadi delapanpuluh kali, setelah melihat bahwa sebagian orang tidak mau berhenti minum khamr. Dan para teman erat mengeluarkan keputusan itu menurut hujjah, dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata:
أَنَّهُ إِذَا شَرِبَ الْخَمْرَ سَكَرَ ٬ وَإِذَا سَكَرَ هَذَّى ٬ وَإِذَا هَذَّى اِفْتَرَى٠
Sesungguhnya ia, bila minum khamr, ia akan mabuk. Dan bila mabuk, ia akan mengigau, dan bila mengigau ia akan berdusta.
Mereka meng-qias-kannya pada had menuduh berbuat zina perempuan baik. Kemudian, Umar bermusyawarah dengan menjadikan had delapanpuluh kali, setelah sebelumnya sebanyak empat puluh kali.
Maka had minum khamr yaitu empat puluh kali. Dan Imam (pemimpin) berhak menambah sampai delapanpuluh kali bila empatpuluh kali tidak membuat jera sebagian orang, sebagaimana dilakukan oleh Umar ra.
7. Hukuman atau Had Meminum Khamr Minuman yang Memabukkan
Hukuman bagi orang yang minum minuman keras yaitu Dicambuk antara empat puluh sampai delapan puluh kali.
sepertiyang diriwayatkan bahwa para teman erat memperkirakan cambukan peminum khamr di zaman Rasulullah saw. sebanyak empatpuluh kali. Dan Asy-Syaikhani meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mencambuk peminum khamr dengan dua pelepah kurma sebanyak empatpuluh kali. Abu Sa'id Al- Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mencambuk peminum khamr sebanyak empat puluh kali.
Adapun delapan puluh kali cambukan bagi pendapat Sayyidina Umar. Dalam hal ini, dia sudah memusyawarahkan dengan para teman dekat. Kemudian mereka mengisyaratkan semoga cambukan menjadi delapanpuluh kali, setelah melihat bahwa sebagian orang tidak mau berhenti minum khamr. Dan para teman erat mengeluarkan keputusan itu menurut hujjah, dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata:
أَنَّهُ إِذَا شَرِبَ الْخَمْرَ سَكَرَ ٬ وَإِذَا سَكَرَ هَذَّى ٬ وَإِذَا هَذَّى اِفْتَرَى٠
Sesungguhnya ia, bila minum khamr, ia akan mabuk. Dan bila mabuk, ia akan mengigau, dan bila mengigau ia akan berdusta.
Mereka meng-qias-kannya pada had menuduh berbuat zina perempuan baik. Kemudian, Umar bermusyawarah dengan menjadikan had delapanpuluh kali, setelah sebelumnya sebanyak empat puluh kali.
Maka had minum khamr yaitu empat puluh kali. Dan Imam (pemimpin) berhak menambah sampai delapanpuluh kali bila empatpuluh kali tidak membuat jera sebagian orang, sebagaimana dilakukan oleh Umar ra.
Tag :
Metode Pendidikan Islam
0 Komentar untuk "Hukuman Dalam Islam Yang Lurus Dan Adil"