Apa hukum bagi kita atau seorang muslim yang melaksanakan I'tikaf? I'tikaf sunnah dilakukan setiap saat, terlebih lagi pada bulan Ramadhan, dan lebih mu'akkad lagi pada sepuluh malam terakhir bulan tersebut, kecuali bila dinadzarkan. Dalam keadaan demikian, maka i'tikaf hukumnya wajib. melaluiataubersamaini demikian, maka i'tikaf sanggup memiliki tiga aturan yang tidak sama:
Pertama, mustahab, yaitu kapan saja.
Kedua, sunnah mu'akkad, yaitu pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan. Adapun hikmat dimu'akkadkannya i'tikaf pada saat- ketika ini, ialah alasannya ialah di antara malam-malam tersebut ialah Lailatul Qadar, malam yang paling utama sepanjang tahun.
Allah Ta'ala berfirman:
Artinya: "Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. " (Q.S. al-Qadr 97:3)
Maksudnya, berinfak di malam itu lebih baik daripada berinfak selama seribu bulan yang tidak terdapat padanya Lailatul Qadar. Sedang berdasarkan Jumhurul Ulama', Lailatul Qadar terjadi di antara sepuluh malam di selesai bulan Ramadhan. Ketiga, wajib, jikalau dinadzarkan.
Tag :
Ilmu Ma'rifatullah
0 Komentar untuk "Hukum Beri'tikaf Dan Waktu Utama Melakukannya"