Zakat dibagikan kepada yang ada di daerah zakat itu dikeluarkan, di antara golongan-golongan yang berhak mendapatkan zakat:
- Kalau mereka tiruana ada, maka zakat wajib dibagikan kepada mereka tiruana, dilarang ada satu golongan pun yang tidak mendapati (Menurut selain Madzhab Syafi'i, zakat boleh didiberikan kepada salah satu golongan saja, atau kepada salah seorang di antara masyarakat golongan itu. Sedang Imam Malik mengatakan, zakat itu didiberikan kepada yang paling membutuhkannya.)
- Kalau salah satu golongan tidak ada, maka bagiannya dibagikan kepada golongan-golongan yang ada.
- Kalau bab dari salah satu golongan melebihi kebutuhan masyarakat-nya, maka kelebihan itu dibagikan kepada golongan-golongan lain-nya.
- Zakat dibagikan kepada golongan-golongan yang ada dengan sama-rata, sekalipun hajat mereka tidak sama-beda, selain bab untuk para 'amil. Mereka spesialuntuk didiberi upah, sebagaimana sudah diterangkan, sebelum zakat dibagi.
Tag :
Ilmu Zakat dan Sedekah
0 Komentar untuk "Cara Membagikan Zakat Kepada Peserta Zakat"