Cara Membagikan Zakat Kepada Peserta Zakat

Zakat dibagikan kepada yang ada di daerah zakat itu dikeluarkan, di antara golongan-golongan yang berhak mendapatkan zakat:
  • Kalau mereka tiruana ada, maka zakat wajib dibagikan kepada mereka tiruana, dilarang ada satu golongan pun yang tidak mendapati (Menurut selain Madzhab Syafi'i, zakat boleh didiberikan kepada salah satu golongan saja, atau kepada salah seorang di antara masyarakat golongan itu. Sedang Imam Malik mengatakan, zakat itu didiberikan kepada yang paling membutuhkannya.) 
  • Kalau salah satu golongan tidak ada, maka bagiannya dibagikan kepada golongan-golongan yang ada. 
  • Kalau bab dari salah satu golongan melebihi kebutuhan masyarakat-nya, maka kelebihan itu dibagikan kepada golongan-golongan lain-nya. 
  • Zakat dibagikan kepada golongan-golongan yang ada dengan sama-rata, sekalipun hajat mereka tidak sama-beda, selain bab untuk para 'amil. Mereka spesialuntuk didiberi upah, sebagaimana sudah diterangkan, sebelum zakat dibagi. 
Dan tidak dipersyaratkan harus sama-mata di antara sesama masyarakat satu golongan, tapi boleh yang satu melebihi yang lain. Sedang kalau zakat itu dibagikan sendiri oleh pemdiberinya atau wakilnya, maka pada setiap golongan wajib ada tiga orang paling sedikit yang didiberi, bila bilangan mereka tidak terhitung. Karena setiap golongan dalam ayat di atas disebutkan dengan Shighat Jama', sedang jama' itu paling sedikit tiga. Adapun kalau bilangan mereka sanggup dihitung, simpel diketahui dan berdasarkan kebiasaan sanggup diperiksa secara tepat, maka tiruananya wajib kebagian, mabadunga zakat itu sanggup mencukupi hajat mereka tiruana. Dan kalau ada salah seorang di antara mereka yang tertinggal dalam kedua keadaan tersebut, sedang pemdiberi zakat itu tahu akan hal itu, maka ia wajib menjamin akan mempersembahkan harta kepada orang yang paling sedikit bagiannya.
0 Komentar untuk "Cara Membagikan Zakat Kepada Peserta Zakat"

Back To Top