Bolehkah Bermain Catur Dalam Islam?

Tentang permainan atau bermain catur, para teman dekat, Tabi'in dan hebat fiqh memiliki dua pendapat dalam persoalan permainan dan bermain catur. 

Pertama: permainan catur yaitu Haram. Yang beropini ini yaitu Ali bin Abi Tliulib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Kedua: permainan catur yaitu Halal. Yang beropini ini yaitu Abu Hurairah, Sa'id bin Musayyab, Sa'id bin Jubair, Ibnu Sirin dan Asy-Syafi'i.

Orang-orang yang membolehkannya beralasan, "Asal segala sesuatu yaitu dibolehkan, dan belum ada nash yang mengharam­kannya".

Catur ini tidak sama dengan permainan "meja" (backgammon) dilihat dari dua segi:

Pertama: Permainan "meja" (backgammon) bergantung pada nasib, sehingga serupa dengan mengundi nasib dengan anak panah. Sedang permainan dan bermain catur bergantung pada kecerdasan otak dan keahlian pengaturan. Maka, ia serupa dengan lomba olahraga memanah.

Kedua: Dalam bermain permaianan catur terdapat tes taktik perang, sedang dalam permainan backgammon terdapat pemmembuangan waktu dalam permainan dan hiburan yang tidak menhadirkan manfaat.

Syarat bermain permaina catur yang halal dan diperbolehkan

Orang-orang yang membolehkan bermain catur memilih tiga syarat:
  • Pemain catur dilarang mengakhirkan shalat dari waktunya.
  • Para pemain catur tidak mensyaratkan taruhan, alasannya yaitu sanggup menjelma permainan judi.
  • Para pemain catur harus menjaga lidahnya dari perkataan kotor.
Al-Azlam : anak panah bagi bangsa Arab zaman Jahiliyyah yang dipakai untuk mengadu nasib, sebanyak tiga busur. Salah satunya bertuliskan "Tuhan menyuruh­ku". Yang kedua bertuliskan "Tuhan melarangku". Sedang yang ketiga tanpa tulisan. Jika mereka bermaksud melaksanakan perjalanan, peperangan atau perka­winan, mereka hadir ke daerah penyimpanan berhala (Ka'bah), yakni daerah anak panah tersebut diletakkan. Kemudian, juru kunci akan mengambil salah satu anak panah tersebut. Jika yang terambil yaitu anak panah yang bertuliskan "Tuhanku menyuruhku", mereka pun melaksanakan apa yang sudah dipersiapkan. Jika yang terambil yaitu anak panah yang bertuliskan "Tuhanku melarangku", mereka pun bergegas membatalkan rencana. Jika yang terambil yaitu anak panah yang tanpa tulisan, juru kunci akan mengembalikannya dan mengambil anak panah yang lain.

Jika ketiga persyaratan ini tidak dipenuhi, maka permainan catur menjelma haram.

Kita tiruana yaitu pendidik, termasuk para orang tua, guru, kita sudah mengerti pembahasan peringatan dari permainan yang diharamkan dan dilarang dilakukan. Bahwa Islam meng­haramkan beberapa bentuk permainan, alasannya yaitu di dalamnya terdapat ancaman besar yang mengancam moral, individu dan masyarakat. Di samping itu, alasannya yaitu permainan-permainan tersebut meninggalkan jawaban jelek pada jiwa insan dan tingkahlakunya. 

Harapannya adalah, para pendidik, orang renta dan kita tiruana memiliki kewajiban selalu memperingatkan anak-anak, orang dewasa, masyarakat, sudara kita me­ngenai permainan-permainan yang diharamkan Islam itu. Sehingga, jiwa mereka dan jiwa kita tidak ternodai oleh perbuatan yang tidak diridhai agama. 

Kita juga sudah anda mengetahui bahwa Islam membuka bagi seluruh anggota masyarakat Islam pintu-pintu untuk permainan yang memiliki arah dan dibolehkan. Sebab, di dalamnya ter­dapat imbas besar dalam melepaskan kelelahan jiwa manusia, menghibur, mengembalikan semangat dan staminanya. Di samping itu, di dalamnya juga terdapat refleksi kasatmata dalam pendidikan individu secara militer, dan mempersiapkannya untuk berjihad. Sedapat mungkin, kita tiruana, saudaraku pendidik, senantiasa meng­arahkan anak-anak, saudara, mitra kepada pendidikan dan melatih pada persiapan ini. Sehingga, kita sanggup melihat suatu contoh dalam kekuatan, keberanian dan kemuliaan!
0 Komentar untuk "Bolehkah Bermain Catur Dalam Islam?"

Back To Top