Bank Syariah Sebagai Solusi Anti Riba

Bunga bank yakni ialah riba sebagaimana klarifikasi tentang pendapat terkena bunga bank, solusinya yakni melalui (bank syariah) perbankan syariah. Bagaimana prinsip dari pebankan syariah yang sesuai dengan pedoman dan syariah islam yang benar? Apa prinsip bank syariah? Apa saja produk bank syariah? Apa saja perbedaan bank syariah dengan bank konvensional?

Pengertian dari sistem pebankan syariah (bank syariah) yakni suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan prinsip pedoman atau syariat islam. 

Prinsip bank syariah

Prinsip-prinsip yang harus ada dan dianut dalam sistem perbankan syariah harus memuat antara lain :
  • Tidak diperbolehkan adanya bunga sumbangan
  • Dana nasabah dipakai untuk investasi atau modal usaha.
  • Pemdiberi dana dalam hal ini yakni pihak bank syariah harus membuatkan laba dan kerugian dalam perjuangan nasabah yang meminjam dana.
  • Investasi spesialuntuk boleh didiberikan pada usaha-usaha yang tidak tidak boleh atau diharamkan oleh islam. Suatu pola perjuangan yang tidak boleh contohnya perjuangan minuman keras yang diharamkan. Oleh alasannya yakni itu perjuangan semacam itu tidak boleh dibiayai oleh bank syariah.
  • Tidak diperkenankan adanya unsur yang disebut garar (spekulasi, ketidakpastian). Oleh alasannya yakni itu kedua belah pihak harus mengerti dan mengetahui dengan baik hasil yang akan diperoleh dari adanya transaksi.
Bagaimana dengan sisa hasil perjuangan bank syariah?

Nasabah yang menabung dalam hal ini yakni menyimpan uangnya di bank syariah mendapat bagi hasil, bukan bunga bank. Dana yang disimpan oleh nasabah diperhitungkan sebagai investasi. Bagi hasil yang diperoleh oleh penyimpan di bank syariah tergantung pada laba yang diperoleh dari investasi dana yang disimpan di bank syariah. Apabila invenstasinya di bank syariah menghasilkan laba yang besar, maka bagi hasil yang diperoleh nasabah dari bank syariah tersebut juga besar. Dan juga sebaliknya, apabila mengalami kerugian, maka nasabah bank syariah harus ikut menanggung kerugian.

Apa saja produk bank syariah?
Beberapa produk yang ada pada bank syariah cukup umur ini antara lain yakni :

1. Produk Jasa penghimpun dana, produk yang dilaksanakan bank syariah terkait melayani jasa penghimpun dana antara lain :
  • Jasa penitipan dana. Jasa penitipan dana disebut wadiah yakni jasa penitipan dana dimana penitip sanggup mengambil dana yang ia titipkan sewaktu-waktu. melaluiataubersamaini sistem yang disebut wadiah ini, maka bank syariah tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk mempersembahkan bonus kepada nasabah yang menitipkan dananya pada bank syariah.
  • Jasa deposito mudarabah, yakni jasa bank syariah dimana nasabah bank syariah memperoleh pelayanan jasa sanggup menyimpan dananya di bank syariah dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah bank syariah akan dibagikan antara bank syariah dan nasabah bank syariah dengan nisbah bagi hasil tertentu sesuai dengan kesepakatan atau akad.
2. Jasa penyaluran dana atau pembiayaan, jasa bank syariah jenis ini mencakup :
  • Produk jasa Musyarakah.  Musyarakah yakni sebuah konsep perjuangan dengan model kerjasama atau disebut juga dengan istilah model partnership/kemitraan. Pada model ini, baik laba dan kerugian akan dibagi sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dan bank syariah. Pengolahan dilakukan secara bersama antara pihak bank syariah dan pengusaha. Berbeda dengan produk jasa mudarabah, dimana pengelolaan dilakukan sepenuhnya oleh pengusaha.
  • Produk jasa Mudarabah. Mudarabah yakni perjanjian antara penyedia modal dalam hal ini yakni bank syariah dan pengusaha sebagai nasabah. Setiap laba yang diperoleh akan dibagi berdasarkan perjanjian yang sudah disahkan bersama sebelumnya. Pada mudarabah, resiko kerugian akan ditanggung penuh oleh pihak bank syariah kecuali kerugian yang disebabkan oleh kesalahan pengelolaan, pihak nasabah bank syariah ibarat penyelewengan, penyalahgunaan dan kecurangan.
Pelopor Bank syariah di indonesia

Pelopor bank syariah di indonesia yakni Bank Muamalat Indonesia. Keberadaan bank syariah di indonesia diatur dalam Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Perbedaan bank syariah dan konvensional

Untuk lebih memahami dan mengerti yang manakah bank syariah dan yang manakah bank konvensional, diberikut ini yakni perbedaan bank konvensional dan bank syariah :

Ciri dan karakteristik Bank Syariah
  • Berdasarkan bagi hasil
  • Dana gres mendapat laba setelah diinvestasikan
  • Dana diinvestasikan pada bidang yang terperinci kehalalannya dalam pedoman islam
  • Tidak diperkenankan adanya ketidakpastian atau garar. Berdasarkan acara perjuangan yang riil atau nyata
  • Besarnya bagi hasil tergantung dari laba investasi. Apabila investasinya untung besar maka bagi kesannya pun juga besar. Apabila investasi mengalami kerugian, nasabah tidak mendapat bagi hasil atau bahkan nasabah bank syariah ikut menanggung kerugian.
  • Prosentase bagi hasil berdasar pada laba yang diperoleh dari investasi dana yang ditabung pada bank syariah
  • Pemdiberi modal (bank syariah) ikut menanggung baik laba dan kerugian bersama dengan pengusaha (nasabah peminjam)
  • Tidak ada bunga pinjaman, bank dan juga pengusaha membuatkan untuk dan rugi
  • Bagi hasil yang terperinci kehalalannya
Ciri dan karakteristik Bank Konvensional
  • Berdasarkan bunga
  • Dana nasabah berupa simpanan yang harus dibayarkan bunganya ketika jatuh tempo
  • Dana diinvestasikan dalam segala bidang usaha
  • Berdasarkan spekulasi, yang artinya kedua belah pihak tidak mengetahui dengan terperinci hasil yang akan didapatkan dari transaksi
  • Besarnya bunga yang diterima nasabah yakni sama, baik investasinya untung maupun rugi.
  • Prosentase bunga tabungan berdasar pada besarnya dana yang ditabung pada bank konvensional
  • Pemdiberi modal (bank konvensional) tidak ikut menanggung kerugian invenstasi pengusaha (nasabah yang meminjam modal di bank konvensional)
  • Peminjam dana harus membayar bunga sumbangan yang sama tanpa memperdulikan untung atau ruginya investasi
  • Bunga tidak terperinci kehalalannya (bahkan ada pendapat dari ulama yang mengharamkannya
Itulah beberapa hal terkait dengan pengertian bank syariah, prinsip, dan juga produk dari bank syariah beserta perbedaan antara Bank syariah dengan bank konvensional. Bank syariah yakni ialah solusi dalam dunia perbankan yang sesuai dengan syariat dan pedoman islam
Tag : Ilmu Fiqih
0 Komentar untuk "Bank Syariah Sebagai Solusi Anti Riba"

Back To Top