Pengetahuan Seputar Aturan Mani, Madzi Dan Wadi

Apa bedanya antara mani, madzi, dan wadi? Mana yang mewajibkan mandi jubub apabila keluar?

Mani ialah air kental yang keluar memancar pada ketika syahwatnya memuncak. Dan aturan airnya ialah suci, akan tetapi disunnahkan untuk mencucinya apabila lembap dan mengeriknya apabila kering. Dan ciri-cirinya yang khusus dia diberinteraksi dengan udara. Oleh alasannya itu disunnahkan untuk bersegera memmembersihkankannya dengan air hirau taacuh hingga tidak meninggalkan bekas pada kain. Apabila seseorang mengeluarkan cairan dengan sifat-sifat atau ciri-ciri yang disebutkan di atas, maka wajib atasnya melakukan mandi besar (mandi junub).

Sedangkan Madzi ialah air putih lengket yang keluar pada ketika memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas atau pada ketika bersenda-gurau. Hukumnya ialah najis. Maka, apabila air ini terkena badan, wajib mencucinya. Dan apabila terkena baju, maka cukup menyiram tempatnya dengan air. Keluarnya madzi pada seseorang tidak mewajibkan dirinya mandi besar, akan tetapi wajib membasuh kemaluannya dan lalu berwudhu apabila hendak melakukan shalat.

Pengertian Wadi ialah air putih yang biasanya keluar setelah membuang air kencing. Hukumnya ialah najis. Apabila keluar, tidak mengakibatkan mandi junub, akan tetapi wajib mencuci kemaluannya dan lalu berwudlu menyerupai shalat biasa.

Apa hukumnya apabila keluarnya mani itu alasannya sedang sakit dan bukan alasannya merasa syahwat atau air mani itu keluar dari seorang perjaka akhir kencing?

Apabila keluarnya mani itu dengan sifat-sifat yang terang dalam pertanyaan di atas, maka tidak wajib baginya melaksanakan mandi junub. Ada baiknya bagi kita mengingat jawabanan hibrul ummat Abdullah bin Abbas" wacana pertanyaan ini. Mujahid berkata, "Ketika kita, shahabat-shahabat Ibnu Abbas sedang berkumpul di dalam masjid, Thawus, Said bin Jabir dan Ikrimah, sedangkan Ibnu Abbas sedang melaksanakan shalat pada ketika itu, seorang pria bangkit dihadapan kami dan bertanya: Siapakah di antara kalian yang menjadi mufti? Maka kami menjawaban: Bertanyalah. Maka dia bertanya: Sesungguhnya, ketika saya sedang kencing diikuti air yang kental? Kami menjawaban: Air yang sanggup menjadi seorang anak? Dia menjawaban: Ya. Maka kami pun berkata: Kamu wajib mandi. Maka pria itu berkata: Hanya kepada Allah dan spesialuntuk untuk Allah-lah tiruananya itu akan kembali. Mujahid berkata, maka Ibnu Abbas menyegerakan shalatnya, lalu berkata kepada Ikrimah: Hadapkanlah pria itu kepadaku. Maka pria itu menghadap kepada kami dan berkata: Apakah kalian mengetahui apa yang sudah kalian fatwakan kepada pria ini berasal dari kitab Allah. Kami menjawaban: Tidak. Kemudian Ibnu Abbas bertanya lagi: Apakah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami menjawaban, "Tidak." Ibnu Abbas betanya lagi: Dari shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami menjawaban: Tidak. Ibnu Abbas bertanya lagi: Lalu dari siapa? Kami menjawaban: Dari pendapat kami sendiri. Kemudian Ibnu Abbas berkata, oleh alasannya itulah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Seorang yang faqih (ahli fiqh) itu lebih ditakuti oleh syaithan daripada seribu orang yang hebat diberibadah. Mujahid berkata: Maka hadirlah laki- laki itu menghadap Ibnu Abbas dan bertanya: Apakah engkau mengetahui apabila hal itu berasal darimu, apakah di dalam hatimu itu terdapat syahwat? pria itu menjawaban: Tidak. Ibnu Abbas betanya lagi: Apakah pada tubuhnya terdapat penutup? Dia menjawaban: Tidak. Kemudian Ibnu Abbas berkata: Tidak lain air itu spesialuntuk cukup disiram, dan engkau boleh berwudhu.

Apa hukumnya bagi seorang perjaka yang bermimpi akan tetapi dia tidak menemukan bekas mani di kainnya?

Dia tidak wajib mandi besar, kecuali apabila air mani itu keluar dari dirinya.

Apa hukumnya bagi seorang perjaka yang melihat mani di pakaiannya sedangkan dia tidak ingat mimpinya?

Wajib baginya melaksanakan mandi junub. Sayyidah 'Aisyah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya wacana pria yang mendapat dirinya lembap (ada mani pada pakaiannya), akan tetapi dia tidak ingat mimpinya? Kemudian Rasulullah bersabda: Wajib baginya mandi junub. Sedangkan wacana pria yang beropini bahwa dia sudah bermimpi, akan tetapi dia tidak mendapat tanda basah, maka ia menjawaban:Tidak wajib baginya melaksanakan mandi junub.
Tag : Pemuda Islam
0 Komentar untuk "Pengetahuan Seputar Aturan Mani, Madzi Dan Wadi"

Back To Top