Hukum Pria Menggunakan Emas Dan Sutera

Dalil hadits terkena aturan tentang pria yang menggunakan emas dan pakaian sutera, sebuah hadits  Nabi, Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah meriwayat­kan dari Ali ra. berkata:

أَخَذَ النَّبِيِّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرِيْرًا فَجَعَلَهُ فِى يَمِيْنِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِى شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ ׃ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِيْ٬ وَزَادَ ابْنُ مَاجَهْ ׃ حِلُّ لإِنَاثِهِمْ٠

Rasulullah saw. mengambil sutera dan memegangnya dengan tangan kanannya, dan mengambil emas dan memegangnya de­ngan tangan kiri, kemudian bersabda, "Dua macam benda ini diharamkan bagi umatku yang laki-laki". Ibnu Majah menam­bah: "Dan dihalalkan bagi umatku yang wanita".
Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melihat se­bentuk cincin terbuat dari emas pada jemari seorang laki-laki, maka ia mencopotnya, melemparkannya dan bersabda:

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ٬ فَقِيْلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَاذَهَبَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ اِنْتَفِعْ بِهِ٬ قَالَ لاَوَ اﷲِ٬ لاَآخُذُهُ وَقَدْ طَرَحَهُ  رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ٠

"melaluiataubersamaini sengaja salah seorang dari engkau ke neraka, maka ia menyimpannya (api tersebut) pada tangannya". Sesudah Ra­sulullah saw. pergi, dikatakan kepada pria itu, "Ambillah cincinmu itu, dan ambillah manfaatnya". Laki-laki itu ber­kata, "Tidak. Demi Allah, saya tidak akan mengambilnya, sedang Rasulullah saw. sudah melemparkannya".

Al-Bukhari meriwayatkan dari Hudzaifah ra. ia berkata:

نَهَانَا النَّبِيِّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْرَبَ فِىْ آنِيَةِ الفِضَّةِ وَأَنْ نَأْكُلَ فِيْهَا ٬ وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيْبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ٠

"Rasulullah saw. melarang kami minum dari ember perak, dan makan dengan ember perak, ia juga melarang kami menggunakan sutera (biasa) dan sutera yang berlukis, dan juga melarang kami untuk duduk di atasnya".

Muslim meriwayatkan dari Ali ra. berkata:

نَهَانِيْ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ٠

"Rasulullah saw. melarangku menggunakan cincin emas".

Yang dimaksud dengan diharamkannya sutera, yakni su­tera orisinil yang diambil dari ulat sutera. Sedang sutera (buatan), memakainya tidak haram.

Sutera yang diharamkan ini dikecualikan lagi. Yakni sutera yang dicampur dengan materi lain yang kadar kedua materi itu harus sama. Demikian pula mengkombinasikannya dengan kain untuk model atau menambal, selama tidak melebihi berat baju. Hal ini menurut hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Ibnu Abbas ra. ia berkata:

إِنَّمَا نَهَى رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الثَّوْبِ الْمُصَمَّتِ مِنَ الْحَرِيْرِ ﴿أَيْ الْحَرِيْرِ الْخَالِصُ﴾ ، فَأَمَّاالْعَلَمَ مِنَ الْحَرِيْرِ ، وَسَدَى الثَّوْبَ ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ ٠

"Sesungguhnya Rasulullah saw. spesialuntuk melarang baju yang dibentuk dari sutera orisinil (yang tiruananya dari sutera), adapun bendera dari sutera dan pinggiran baju maka itu tidak meng­apa".

Dibolehkan bagi pria menggunakan sutera orisinil jikalau dalam keadaan terpaksa, menyerupai untuk menolak kurap dan kudis (gatal-gatal), atau melindungi dari gerah atau cuek yang membahaya­kan. Atau, untuk menutup aurat jikalau tidak mendapat epilog lainnya.) Hal ini menurut hadits yang diriwayatkan Al- Hukhari dari Anas ra. ia berkata:

رَخَّصَ النَّبِيِّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ ٬وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِى لُبْسِ  الْحَرِيْرِ لِحُكَّةٍ بِهِمَا ٠

"Rasulullah saw. memdiberi keentengan kepada Zubair dan Abdu'r-Rahman dalam menggunakan sutera, sebab keduanya menderita kudis".

Emas dan sutera diharamkan spesialuntuk kepada laki-laki. Adapun kaum wanita, boleh memakainya.

Sedang menggunakan cincin perak, maka dibolehkan, bahkan disunatkan, selama tidak melewati batas berlebihan.) Dan yang paling afdhal, menggunakan pada kelingking tangan kanan, menyerupai tersebut dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibnu Umar ra. Dalam hadits itu disebutkan:

٠٠٠ثُمَّ اتَّخَذَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتِمًا مِنْ فِضَّةٍ ٬ فَاتَّخَذَ النَّاسُ خَوَاتِيْمَ الْفِضَّةِ ٬ فَلَبِسَ الْخَاتِمَ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبُوْ بَكْرٍ٬  ثُمَّ عُمَرُ٬ ثُمَّ عُمَرُ٬ ثُمَّ عُثْمَانُ حَتَّى وَقَعَ مِنْ عُثْمَانُ فِى بِئْرِ أَرِيْسٍ٠

“kemudian Rasulullah saw. mengambil cincin (menciptakan) dari perak. Maka, para sobat bersahabat pun ikut menggandakan membuat cincin dari perak. Cincin Nabi itu (sesudah ia wafat) kemu­dian digunakan oleh Abu Bakar, kemudian Umar, dan kemudian Utsman; sehingga riwayat cincin Nabi itu habis ketika digunakan Utsman, kemudian jatuh ke dalam sumur Aus".

Alasan diharamkannya emas dan sutera bagi pria ada­lah untuk menjauhi sifat feminin yang tidak sesuai dengan keper­kasaan laki-laki, di samping memerangi kemewahan yang sanggup mengakibatkan kehancuran. Juga untuk mencegah tanda-tanda saling berbangga dan menyombongkan diri yang terdapat pada jiwa manusia, menjaga persediaan emas dunia dari kepunahan di setiap daerah dan saat.

Kedua benda ini, dihalalkan bagi kaum wanita, untuk meme­lihara sifat feminin mereka, menumbuhkan gharizah (naluri) cinta memiliki, dan memenuhi naluri mereka yang menyayangi perhiasan. Juga untuk daya tarik suami dengan penampilan yang manis dengan bentuk yang menawan.
Tag : Hukum Islam
0 Komentar untuk "Hukum Pria Menggunakan Emas Dan Sutera"

Back To Top