Ada banyak sekali macam makanan yang hukumnya dihentikan atau haram di makan dalam anutan islam. Selain daging, bangkai dan darah, makanan yang haram dimakan ialah daging dari binatang atau binatang keledai piaraan, binatang buas bertaring, dan burung yang memiliki kuku atau cakar:
Dalil dari hadits Nabi yang mengharamkan memakan makanan tersebut di atas adalah, Al-Bukhari meriwayatkan bahwa:
Dalil dari hadits Nabi yang mengharamkan memakan makanan tersebut di atas adalah, Al-Bukhari meriwayatkan bahwa:
نَهَى عَنْ أَكُلِ لُحُوْمِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَةِ يَوْمَ خَيْبَرَ٠
"Rasulullah saw. melarang memakan daging keledai piaraan pada hari Khaibar".
juga hadits Asy-Syakhani meriwayatkan bahwa:
نَهَى عَنْ أَكُلِ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ ٬ وَ كُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ ٠
"Rasulullah saw. melarang memakan binatang yang bertaring dan burung yang memiliki kuku atau cakar".
Yang dimaksud dengan binatang buas ialah setiap binatang yang memiliki taring yang suka memangsa, menyerupai singa, macan, serigala dan lain sebagainya.
Yang dimaksud dengan binatang yang memiliki kuku pencakar ialah burung-burung menyerupai nasar, elang, rajpertamai, dan lain sebagainya.
Binatang-binatang menyerupai ini dagingnya haram dimakan berdasarkan jumhur ulama. Adapun pendapat Ibnu Abbas ra. dan Imam malik, dibolehkan tetapi aturan memakannya ialah makruh. Dan mereka menyampaikan tentang hadits-hadits di atas sebagai dalil makruh, bukannya haram.
Yang menjadi ketetapan syari'ah Islam, bahwa binatang- binatang yang diharamkan memakannya itu, bila disembelih berdasarkan syari'at Islam lalu kulitnya dimembersihkankan, maka kulit tersebut boleh diambil keuntungannya walaupun tidak disamak.
Haram memakan binatang yang disembelih bukan dengan cara syari'at islam
Binatang yang disembelih bukan dengan cara yang disyari'atkan Islam, menyerupai dengan distroom, atau disembelih oleh tangan orang kafir (atheis), majusi atau penyembah berhala.
Teknik menyembelih atau Penyembelihan berdasarkan syari'ah adalah:
- Disembelih dengan alat tajam yang sanggup mengalirkan darah, dan memotong urat darah leher.
- Penyembelihan hendaknya pada kerongkongan dan meliputi: Tempat mengalirnya makanan dan minuman, dan dua urat darah leher.
Persyaratan menyembelih di kerongkongan sanggup dibolehkan, bila penyembelihan tidak sanggup dilakukan pada tempatnya yang khusus. Misalnya, binatang jatuh ke sumur dan sukar untuk disembelih. Atau, unta yang kabur, dan empunya tidak sanggup mengambilnya. Atau binatang yang menyerang seseorang, kemudian ia melempar sebagai upaya bela diri. Maka, dalam situasi menyerupai ini binatang tersebut diperlakukan menyerupai dalam situasi memburu. Karenanya, cukup dilukai dengan benda tajam di serpihan mana saja, (dan saat melempar dengan senjata tajam itu ia membaca Basmalah. Maka dagingnya halal. Jika diketahui bahwa binatang tersebut mati bukan alasannya ialah luka, maka dagingnya haram alasannya ialah dianggap mati dipukul
- Ketika mulai menyembelih harus membaca Basmalah, sesuai dengan firman Allah:
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah saat menyembelihnya, bila engkau diberiman kepada ayat-ayat-Nya. (Q.S. 6:118)
Dan firman-Nya:
Dan tidakbolehlah engkau memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah saat menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu ialah suatu kefasikan. (Q.S. 6:121)
Al-Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Rasulullah saw. dia bersabda:
مَاأُنْهِرَالدَّمُ وَذُكِرَاسْمُ اﷲِ عَلَيْهِ فَكُلُوْا٠
"Binatang yang dialirkan darahnya (disembelih) dan disebut nama Allah, maka makanlah dagingnya"
Jika penyembelih lupa menyebut nama Allah, binatang sembelihan tersebut dagingnya halal, alasannya ialah Allah memaafkan umat akan perbuatan yang dilakukan berdasarkan kesalahan (ketidak sengajaan, dan lupa.
Hikmah menyebut nama Allah: Penyembelih tidak melakukan pekerjaan terhadap makhluk kecuali dengan izin Yang Menciptakannya. Maka, atas nama (dengan nama) Allah-lah binatang itu disembelih, dengan nama Allah-lah binatang itu diburu, dan dengan nama Allah pulalah daging binatang itu dimakan.
- Penyembelih hendaknya beragama Islam atau Ahli Kitab.
Persyaratan penyembelih harus seorang Muslim adalah, alasannya ialah ia memeluk agama yang benar, yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.
Sedang disyaratkannya jago kitab, alasannya ialah firman Allah Tabaraka wa Ta'ala:
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang didiberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan engkau halal (pula) bagi mereka. (Q.S. 5: 5)
Islam bersikap tegas terhadap orang-orang kafir, penyembah berhala dan penganut kebatinan, dan bersikap toleran kepada jago kitab. Sebab, jago kitab ialah lebih bersahabat kepada orang-orang yang diberiman alasannya ialah mengakui wahyu, kenabian dan pokok-pokok agama secara global. Islam juga mengizinkan orang-orang Islam (laki-laki) berkeluarga dengan mereka, sembelihan mereka halal dimakan. Di samping itu, alasannya ialah bila mereka bergaul dengan orang-orang Islam dan mengetahui Islam yang sebenarnya, terperinci bagi mereka bahwa Islam ialah agama yang benar, maka mereka akan masuk Islam dengan kesadaran mereka sendiri.
Jika terdengar spesialis kitab menyembelih binatang dengan menyebut selain nama Allah, menyerupai Al-Masih atau Al- Uzair, maka sembelihan itu haram, alasannya ialah disembelih bukan dengan nama Allah, tidak atas nama Allah.
Berdasar persyaratan dalam menyembelih yang sudah kita sebutkan tadi, maka:
- Haram, memakan daging binatang yang disembelih dengan sengatan listrik atau dengan cara lain yang tidak menggunakan alat tajam pada kerongkongannya.
- Haram, makan daging sembelihan orang kafir, Majusi, penyembah berhala dan penganut kebatinan, alasannya ialah termasuk disembelih bukan dengan nama Allah.
- Haram, daging kalengan yang diimpor dari negara kafir yang mengingkari Allah Yang Maha Pencipta, dan mengingkari agama- agama samawi.
- Haram makan daging kalengan bila secara yakin sudah dibuktikan bahwa daging tersebut, saat disembelih, disembelih bukan dengan cara syari'at Islam, menyerupai dijerat atau dengan sengatan listrik.
- Haram minyak samin kalengan bila sudah dibuktikan dengan yakin bahwa minyak samin itu dicampur dengan minyak babi atau susu bagi.
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ ٬ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ٠
"Air bahari itu suci dan bangkainya halal".
Dalam Shahihain dari Jabir ra, bahwa Rasulullah saw. mengutus sepasukan para teman dekatnya untuk berperang di jalan Allah. Maka mereka menemukan ikan besar yang sudah mati, dan selama beberapa hari mereka makan dari ikan besar tersebut. Kemudian, mereka kembali ke Madinah dan mengabarkannya kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda:
كُلُوْا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اﷲُ لَكُمْ ٬ أَطْعِمُوْ نَاإِنْ كَانَ مَعَكُمْ ٠
"Makanlah rizki yang Allah keluarkan untukmu, dan diberilah kami makan dari ikan tersebut bila masih ada pada kalian".
Maka mereka memdiberinya, dan dia memakannya.
Demikianlah beberapa binatang yang haram dan tidak diperbolehkan dimakan serta ketentuan dan tata cara menyembelih atau penyembelihan yang disyari'atkan oleh islam.
0 Komentar untuk "Hewan, Binatang Yang Haram Di Makan"