Berikut ini yakni pengetahuan wacana masakan yang haram di makan dari golongan bagkai, darah dan daging. Seperti apakah kriteria masakan dari bangkai, darah dan daging yang dihentikan di makan atau haram menurut dalil Al Qur, an Al-Karim dan hadits Nabi?
Makanan menyerupai bangkai, darah, daging babi, daging binatang yang disembelih selain atas nama Allah, binatang tercekik, yang dipukul, jatuh, ditanduk, diterkam binatang buas, kecuali kalau sempat menyembelihnya, dan binatang yang disembelih untuk berhala. Semuanya ini haram memakannya sesuai dengan firman Allah:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat engkau menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala .... (Q.S. 5: 3)
Makanan dari bangkai yakni binatang yang mati dengan sendirinya.
Hikmah diharamkannya memakan bangkai yakni binatang yang mati dengan sendirinya pada umumnya mati lantaran penyakit yang sudah usang diidapnya, penyakit yang menimpa tiba-tiba atau memakan rerumputan (tumbuhan) yang beracun. Maka binatang yang mati menyerupai ini sangat membahayakan kesehatan jasmani dan merusak kesehatan.
Darah mengalir yang keluar dari hewan, baik keluar lantaran disembelih atau alasannya yakni lain.
Hikmah diharamkannya memakan masakan dari darah adalah, lantaran darah, tentunya sangat menjijikkan. Di dalamnya terkumpul bermacam bakteri, dan bahayanya tidak jauh tidak sama dibanding bangkai.
Haramnya memakan daging babi
Daging babi, sangat diharamkan dalam pandangan Islam, lantaran selain dirinya (badannya) najis, bentuknya pun menjijikkan.
Hikmah diharamkannya makanan daging babi yakni lantaran ia membahayakan kesehatan dan mengakibatkan hilangnya perasaan kehormatan.
Babi berbahaya bagi kesehatan. Para dokter modern menetapkan bahwa memakan daging babi menimbulkan timbulnya cacing yang sanggup membunuh, menjadikan kegoncangan dalam perut besar dan lambung, lantaran dagingnya sukar dilumatkan. Siapa pun yang mengerti ilmu pengetahuan akan menyingkapkan ancaman lain yang lebih banyak dari apa yang sudah kita ketahui sekarang.
Memakan babi juga sanggup menimbulkan hilangnya perasaan terhadap kehormatan, yakni lantaran para jago ilmu kedokteran menyampaikan bahwa daging binatang mengandung materi (bahan) yang sanggup memindahkan sifat binatang tersebut kepada pemakannya. Dengarkanlah apa yang dikatakan Dr. Shabri Al-Qabbani dalam majalah Thabibuka (Dokter Anda), edisi 32, halaman 189:
"Telah diputuskan, bahwa daging-daging itu mengandung materi yang sanggup memindahkan sifat-sifat binatang kepada pemakannya. Orang-orang Inggris sangat bahagia dengan ikan yang dingin, sehingga tabiat mereka pun dingin. Orang-orang Prancis sangat bahagia daging babi, sehingga moral mereka sangat erat dengan sifat babi (maksudnya yakni mereka bersifat tidak memiliki cemburu). Sedang bangsa Arab pedusunan yang hidup dari daging unta, mereka bersifat sabar dan dengki. Dan penduduk kota yang biasa makan daging kambing, praktis sekali diatur".
Juga berbicara menyerupai ini, Dekan Fakultas "physics (natural nciensi)" di Universitas California, menyerupai tercantum dalam majalah Al-Hilal.
Hewan yang disembelih atas nama selain Allah
Yang disembelih atas nama selain Allah, maksudnya binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, menyerupai nama Lata dan 'Uzza, nama berhala.
Alasan diharamkannya masakan jenis ini yakni untuk menjaga tauhid, memerangi syirik dan tanda-tanda penyembahan berhala dalam segala bentuknya, lantaran menyebut nama Allah dikala menyembelih sebagaimana dikatakan Al-Ustadz Al-Qardhawi yakni permakluman penyembelih bahwa ia melaksanakan perbuatan tersebut kepada makhluk hidup yang akan disembelih dengan izin Allah dan ridha-Nya. Jika disebut nama selain Allah dikala menyembelih, berarti sudah membatalkan izin ini, maka haramlah memakan daging binatang yang disembelihnya itu.
Macam-macam bangkai:
Hikmah diharamkannya kelima jenis masakan dari bangkai macam ini, lantaran terdapat ancaman dalam memakannya, menyerupai tersebut dalam bangkai, di samping sebagai pelajaran bagi pemilik binatang atas kelalaiannya.
Tidaklah layak ia meninggalkan pengawasan dan penjagaan terhadap piaraannya sehingga tercekik mati, jatuh dari daerah tinggi atau dibiarkan berkelahi tanduk sesama hewan, sebagaimana yang kita dengar adanya "adu domba" dan "adu banteng" sampai salah satu atau keduanya mati.
Hikmah diharamkannya bangkai binatang yang diterkam binatang buas ialah penghormatan bagi manusia, dan pensucian akan kedudukannya dari makan sisa binatang buas.
Allah swt. berfirman: Dan bersama-sama sudah Kami muliakan bawah umur Adam. (Q.S.17: 70)
Makanan daging yang disembelih untuk berhala
Berhala yakni patung yang dibentuk dari kayu atau kerikil yang diagungkan dan dipasang di sekitar Ka'bah sebagai simbol thaghut (yaitu sesembahan selain Allah). Orang-orang Arab jahiliyah menyembelih kurban dan dipersembahkan kepada patung-patung tersebut, dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada "tuhan-tuhan" mereka. Binatang sesembelihan yang diperuntukkan berhala-berhala tersebut haram dimakan, baik membaca nama Allah waktu menyembelihnya ataupun tidak, lantaran dimaksudkan untuk mengagungkan thaghut.
Alasan diharamkannya, sama dengan alasan yang sudah kita sebutkan dalam binatang yang disembelih bukan dengan nama Allah.
Bangkai yang halal dan boleh dimakan
Syari'at Islam mengecualikan bangkai yang diharamkan ini, yakni ikan dan belalang. Darah juga dikecualikan, yakni hati dan limpa, menurut hadits yang diriwayatkan Asy-Syafi'i, Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni dan Al-Hakim dari Ibnu Umar secara marfu':
"Dihalalkan bagi kami dua bangkai: ikan dan belalang, dan dua macam darah: hati dan limpa".
Semua binatang di atas yakni haram dikala keadaan sanggup menentukan (tidak darurat).
Sedang dalam keadaan terpaksa, maka dibolehkan memakan dengan dua syarat:
Sesungguhnya Allah spesialuntuk mengharamkan masakan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. 2: 173)
Hikmah pengecualian ini yakni untuk menyelamatkan kehidupan, menjaga kebiasaan dan menolak keterpaksaan bagi umat manusia.
Makanan menyerupai bangkai, darah, daging babi, daging binatang yang disembelih selain atas nama Allah, binatang tercekik, yang dipukul, jatuh, ditanduk, diterkam binatang buas, kecuali kalau sempat menyembelihnya, dan binatang yang disembelih untuk berhala. Semuanya ini haram memakannya sesuai dengan firman Allah:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat engkau menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala .... (Q.S. 5: 3)
Makanan dari bangkai yakni binatang yang mati dengan sendirinya.
Hikmah diharamkannya memakan bangkai yakni binatang yang mati dengan sendirinya pada umumnya mati lantaran penyakit yang sudah usang diidapnya, penyakit yang menimpa tiba-tiba atau memakan rerumputan (tumbuhan) yang beracun. Maka binatang yang mati menyerupai ini sangat membahayakan kesehatan jasmani dan merusak kesehatan.
Darah mengalir yang keluar dari hewan, baik keluar lantaran disembelih atau alasannya yakni lain.
Hikmah diharamkannya memakan masakan dari darah adalah, lantaran darah, tentunya sangat menjijikkan. Di dalamnya terkumpul bermacam bakteri, dan bahayanya tidak jauh tidak sama dibanding bangkai.
Haramnya memakan daging babi
Daging babi, sangat diharamkan dalam pandangan Islam, lantaran selain dirinya (badannya) najis, bentuknya pun menjijikkan.
Hikmah diharamkannya makanan daging babi yakni lantaran ia membahayakan kesehatan dan mengakibatkan hilangnya perasaan kehormatan.
Babi berbahaya bagi kesehatan. Para dokter modern menetapkan bahwa memakan daging babi menimbulkan timbulnya cacing yang sanggup membunuh, menjadikan kegoncangan dalam perut besar dan lambung, lantaran dagingnya sukar dilumatkan. Siapa pun yang mengerti ilmu pengetahuan akan menyingkapkan ancaman lain yang lebih banyak dari apa yang sudah kita ketahui sekarang.
Memakan babi juga sanggup menimbulkan hilangnya perasaan terhadap kehormatan, yakni lantaran para jago ilmu kedokteran menyampaikan bahwa daging binatang mengandung materi (bahan) yang sanggup memindahkan sifat binatang tersebut kepada pemakannya. Dengarkanlah apa yang dikatakan Dr. Shabri Al-Qabbani dalam majalah Thabibuka (Dokter Anda), edisi 32, halaman 189:
"Telah diputuskan, bahwa daging-daging itu mengandung materi yang sanggup memindahkan sifat-sifat binatang kepada pemakannya. Orang-orang Inggris sangat bahagia dengan ikan yang dingin, sehingga tabiat mereka pun dingin. Orang-orang Prancis sangat bahagia daging babi, sehingga moral mereka sangat erat dengan sifat babi (maksudnya yakni mereka bersifat tidak memiliki cemburu). Sedang bangsa Arab pedusunan yang hidup dari daging unta, mereka bersifat sabar dan dengki. Dan penduduk kota yang biasa makan daging kambing, praktis sekali diatur".
Juga berbicara menyerupai ini, Dekan Fakultas "physics (natural nciensi)" di Universitas California, menyerupai tercantum dalam majalah Al-Hilal.
Hewan yang disembelih atas nama selain Allah
Yang disembelih atas nama selain Allah, maksudnya binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, menyerupai nama Lata dan 'Uzza, nama berhala.
Alasan diharamkannya masakan jenis ini yakni untuk menjaga tauhid, memerangi syirik dan tanda-tanda penyembahan berhala dalam segala bentuknya, lantaran menyebut nama Allah dikala menyembelih sebagaimana dikatakan Al-Ustadz Al-Qardhawi yakni permakluman penyembelih bahwa ia melaksanakan perbuatan tersebut kepada makhluk hidup yang akan disembelih dengan izin Allah dan ridha-Nya. Jika disebut nama selain Allah dikala menyembelih, berarti sudah membatalkan izin ini, maka haramlah memakan daging binatang yang disembelihnya itu.
Macam-macam bangkai:
- Yang tercekik: Yaitu yang mati tercekik dengan jalan apa saja.
- Yang dipukul: Yaitu yang dipukul dengan tongkat atau lainnya hingga mati.
- Yang Jatuh: Yatiu yang jatuh dari daerah tinggi sampai mati.
- Yang ditanduk: Yaitu ditanduk binatang bertanduk sampai mati.
- Yang diterkam binatang buas: Yaitu yang diterkam binatang buas sampai mati, dan lain sebagainya.
Hikmah diharamkannya kelima jenis masakan dari bangkai macam ini, lantaran terdapat ancaman dalam memakannya, menyerupai tersebut dalam bangkai, di samping sebagai pelajaran bagi pemilik binatang atas kelalaiannya.
Tidaklah layak ia meninggalkan pengawasan dan penjagaan terhadap piaraannya sehingga tercekik mati, jatuh dari daerah tinggi atau dibiarkan berkelahi tanduk sesama hewan, sebagaimana yang kita dengar adanya "adu domba" dan "adu banteng" sampai salah satu atau keduanya mati.
Hikmah diharamkannya bangkai binatang yang diterkam binatang buas ialah penghormatan bagi manusia, dan pensucian akan kedudukannya dari makan sisa binatang buas.
Allah swt. berfirman: Dan bersama-sama sudah Kami muliakan bawah umur Adam. (Q.S.17: 70)
Makanan daging yang disembelih untuk berhala
Berhala yakni patung yang dibentuk dari kayu atau kerikil yang diagungkan dan dipasang di sekitar Ka'bah sebagai simbol thaghut (yaitu sesembahan selain Allah). Orang-orang Arab jahiliyah menyembelih kurban dan dipersembahkan kepada patung-patung tersebut, dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada "tuhan-tuhan" mereka. Binatang sesembelihan yang diperuntukkan berhala-berhala tersebut haram dimakan, baik membaca nama Allah waktu menyembelihnya ataupun tidak, lantaran dimaksudkan untuk mengagungkan thaghut.
Alasan diharamkannya, sama dengan alasan yang sudah kita sebutkan dalam binatang yang disembelih bukan dengan nama Allah.
Bangkai yang halal dan boleh dimakan
Syari'at Islam mengecualikan bangkai yang diharamkan ini, yakni ikan dan belalang. Darah juga dikecualikan, yakni hati dan limpa, menurut hadits yang diriwayatkan Asy-Syafi'i, Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni dan Al-Hakim dari Ibnu Umar secara marfu':
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ ׃السَّمَكُ ، وَالجَرَادُ ، وَدَمَانِ ׃ اَلْكَبِدَُ وَالطِّحَالُ٠
"Dihalalkan bagi kami dua bangkai: ikan dan belalang, dan dua macam darah: hati dan limpa".
Semua binatang di atas yakni haram dikala keadaan sanggup menentukan (tidak darurat).
Sedang dalam keadaan terpaksa, maka dibolehkan memakan dengan dua syarat:
- Pertama: Tidak menginginkannya, yaitu bukan lantaran untuk memenuhi keinginan.
- Kedua: Tidak melampaui batas, yaitu batas terpaksa.
Sesungguhnya Allah spesialuntuk mengharamkan masakan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. 2: 173)
Hikmah pengecualian ini yakni untuk menyelamatkan kehidupan, menjaga kebiasaan dan menolak keterpaksaan bagi umat manusia.
0 Komentar untuk "Bangkai, Daging, Darah Yang Haram Dimakan"