Pengertian Jual Beli, Hukum, Syarat & Rukunnya Yang Sah

Mengenai ketiga hal tersebut di atas pada judul yaitu pengertian jual beli, hukum jual beli, syarat jual beli dan rukun jual beli yakni penting untuk kita semoga kita mengetahui aturan dari jual beli yang kita laksanakan serta sanggup melaksanakan transaksi jual beli sesui dengan aturan dan pedoman islam dengan memenuhi syarat jual beli dan rukun jual beli sehingga jual beli yang kita laksanakan yakni sah menurut pedoman islam. 

Pengertian jual beli

Pengertian jual beli yakni transaksi antara satu orang dengan orang yang lain yang berupa tukar-menukar suatu barang dengan barang yang lain menurut tata cara atau janji tertentu. Pada kenyataanya dalam kehidupan sehari-hari, pengertian dari jual beli yakni penukaran barang dengan uang. Sedangkan penukaran barang dengan barang tidak lazim disebut jual beli, melainkan disebut barter.

Terjadinya jual beli lantaran adanya perbedaan kebutuhan hidup antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu pola mislanya, satu pihak mempunyai barang, tetapi membutuhkan uang. Sementara itu, pihak yang lain mempunyai uang, tetapi mereka membutuhkan barang. Kedua belah pihak tersebut dalam pola di atas, sanggup mengadakan kolaborasi di antara keduanya dalam bentuk jual beli atas dasar sama-sama rela. melaluiataubersamaini kolaborasi jual beli itu, kebutuhan masing-masing pihak sanggup terpenuhi.

Hukum Jual Beli

Hukum melaksanakan transaksi jual beli sebagaimana pada pengertian jual beli yang sudah dipaparkan di atas ialah halal. Hukum kehalalan transaksi jual beli ini menurut dalil-dalil dalam al-Qur'an Al-Karim sebagai diberikut :

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ

Artinya: "Padahal Allah sudah mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (Q.S. Al-Baqarah: 275)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ 

Artinya: "Wahai orang-orang yang diberiman! Janganlah engkau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara engkau . . . (Q.S. An-Nisa': 29)

Transaksi jual beli hendaknya membawa manfaat bagi kedua belah pihak baik pihak penjual dan pihak pembeli, oleh lantaran itu masing-masing pihak harus menaati peraturan dan pedoman agama. Salah satu ketentuan agama islam dalam hal transaksi jual beli yakni hendaknya pihak penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli harus sama-sama suka (tidak ada unsur paksaan). Oleh lantaran itu, dalil ayat al-Qur'an di atas yaitu Q.S. An-Nisa' 4:29 menegaskan bahwa transaksi jual beli itu harus atas dasar suka sama suka antara pihak penjual dan pihak pembeli

Jual beli akan menjadi sah, apabila di antara kedua pihak sama-sama menyetujuinya.

Rukun jaul beli dan Syarat Jual Beli

Tanpa terpenuhinya rukun dan syarat jual beli maka transaksi jual beli tidaklah sah. Dalam pedoman islam, rukun dan syarat jual beli yang harus diperhatikan mencakup : adanya penjual dan pembeli, uang dan barang, serta ikrar jual beli. Keterangan tentang rukun jual beli dan syarat jual beli yakni sebagai diberikut :

Penjual dan Pembeli

Kedua belah pihak harus memenuhi syarat-syarat sebagai diberikut :
  • Kedua belah pihak yakni orang yang bakir sehat semoga tidak terkecoh. Jual beli yang dilakukan oleh orang yang gila atau tidak sehat akalnya hukumnya yakni tidak sah.
  • Antara penjual dan pembeli sama-sama rela, dan tidak terpaksa (Q.S. An-Nisa'/4: 29)
  • Orang yang melaksanakan jual beli baik penjual dan pembeli yakni sudah baligh atau dewasa, kecuali pada transaksi jual beli barang-barang kecil, makanan-makanan kecil, dan kuliner yang relatif murah.
Uang dan Barang yang Diperjualbelikan

Adapun syarat uang dan barang dalam jual beli yang sah yakni sebagai diberikut:
  • Barang yang diperjualbelikan suci dari najis. Bangkai dan kulit yang belum disamak dihentikan diperjualbelikan, sebagaimana diterangkan dalam dalil hadits Nabi diberikut ini :
Artinya:"Dari Jabir bin Abdulah, bersabda Rasulullah saw., "Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya sudah mengharamkan menjual arak dan bangkai, juga babi dan berhala." Ditanyakan (kala itu), "Bagaimana lemak bangkai, ya Rasulullah? lantaran lemak itu mempunyai kegunaan untuk cat perahu, minyak kulit, dan minyak lampu." Beliau menjawaban, "Tidak boleh, tiruana itu haram. Celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan akan lemak bangkai, mereka hancurkan lemak bangkai itu hingga menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, kemudian mereka makan uangnya." (H.R. Al-Bukhari)
  • Ada manfaat dari jual beli. Jual beli barang yang tidak ada keuntungannya dihentikan dilakukan lantaran termasuk menyia-nyiakan harta (uang).
  • Barang yang dijual oleh penjual pada jual beli sanggup dikuasai oleh pihak pembeli. Oleh lantaran itu, tidak sah apabila penjuak menjual ayam yang belum ditangkap dan menjual burung yang masih berkeliaran.
  • Barang itu diketahui secara terang oleh pembeli, baik bentuk ukuran, maupun sifat-sifatnya.
  • Barang itu milik penjual sendiri atau milik orang lain yang sudah dikuasakan kepadanya untuk dijual.
Ikrar atau Pernyataan Jual Beli

Ikrar jual beli terdiri atas ijab dan kabul. Ijab ialah ikrar penjual dan kabul ialah ikrar pembeli. misal ikrar jual beli misalnya: Penjual berkata, "Saya jual sepeda motor ini kepadamu dengan harga empat juta." Pembeli menjawaban, "Saya terima sepeda motor ini dengan harga tersebut."

Dari pengertian di atas, jual beli ialah transaksi antara satu orang dengan orang yang lain berupa tukar menukar barang yang tidak sanggup kita lepaskan dalam kehidupan kita dan aturan jual beli yakni diperbolehkan. Agar jual beli yang kita lakukan sah harus memenuhi syarat dan rukun dari jual beli.
0 Komentar untuk "Pengertian Jual Beli, Hukum, Syarat & Rukunnya Yang Sah"

Back To Top