Satu segi peringatan yang harus diperhatikan pendidik dan juga orang bau tanah adalah peringatan dari sesuatu yang haram. Haram, ibarat batasan yang didiberikan ulama ushul, ialah yang diminta oleh syari'at untuk meninggalkan sama sekali, dan bagi yang tidak meninggalkannya, disediakan eksekusi Allah di akherat, atau eksekusi syari'at di dunia. Seperti membunuh baik membunuh tanpa disengaja ataupun membunuh orang yang tidak bersalah, dosa berzina, minum minuman yang memabukkan, main judi, memakan harta anak yatim, curang dalam ukuran dan timbangan.
Tidak heran jikalau Nabi saw. memerintahkan kepada para pendidik untuk membiasakan anak-anaknya semenjak kecil dan mentaati perintah dan menjauhi larangan, termasuk membukakan mata mereka terhadap aturan halal dan haram, sehingga menjadi pengetahuan yang melekat. Ibnu Zarir bin Ibnu Mundzir diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. secara marfu' kepada Rasulullah Saw.:
"Bekerjalah dengan taat kepada Allah, dan jauhkanlah dari mendurhakai Allah. Suruhlah anak-anakmu mentaati perintah dan menjauhi larangan. Hal tersebut ialah penjagaan diri mereka dari api neraka".
Hendaknya para orang bau tanah dan pendidik mengerti bahwa sesuatu yang halal ialah yang dihalalkan Allah Ta'ala, sedang haram ialah yang diharamkan Allah Ta'ala. Halal ialah diperbolehkan dan haram ialah dilarang. Seorang manusia, bagaimana pun kedudukannya, tidak sanggup mengharamkan sesuatu yang dibolehkan Allah Ta'ala, dan tidak sanggup membolehkan apa saja yang diharamkan Allah 'Azza wa Jalla. Siapa pun berbuat ibarat itu, ia sudah melewati batas dan melewati hak ketuhanan dalam penentuan syari'ah. Dan barang siapa merestui perbuatan ibarat itu, berarti ia sudah mengakibatkan sekutu bagi Allah, dan mengingkari agama Allah, ingkar kepada Al-Qur'an yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad saw.
Apakah mereka memiliki sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? (Q.S. 42: 21)
Al-Qur'an juga membuka kesalahan kaum musyrikin yang mengharamkan dan menghalalkan tanpa seizin Allah. Allah berfirman:
Katakanlah, "Terangkanlah kepadaku wacana rizki yang diturunkan Allah kepadamu, kemudian engkau jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah, "Apakah Allah sudah mempersembahkan izin kepadamu (perihal ini) atau engkau mengada-adakan saja terhadap Allah1?". (Q.S. 10: 59)
Dari ini tiruana jelaslah bahwa Allah satu-satu-Nya yang berhak memilih halal dan haram. Semua itu diterangkan secara detail dalam Kitab-Nya yang sempurna:
. . . padahal sebetulnya Allah sudah menandakan kepada engkau apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa engkau memakannya ..." (Q.S. 6: 119)
Berdasar klarifikasi ini, kita harus mencari hal-hal yang diharamkan dalam Kitabullah, Al-Qur'an atau Sunnah Nabi Muhammad saw. Sehingga, kita sanggup memperingatkannya kepada segenap yang berhak kita arahkan dan didik. Tidak diragukan, bahwa pesan yang tersirat yang didiberikan terus menerus akan menhadirkan manfaat dan meninggalkan bekas. Air yang jatuh setitik demi setitik sanggup melubangi batu. Pengajaran dan peringatan terhadap anak sanggup membuat insan yang mengikuti hudud Allah swt., mentaati perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, mematuhi hukum, halal dan haram, tidak goyah, tidak sesat dan tidak sengsara!
Tidak heran jikalau Nabi saw. memerintahkan kepada para pendidik untuk membiasakan anak-anaknya semenjak kecil dan mentaati perintah dan menjauhi larangan, termasuk membukakan mata mereka terhadap aturan halal dan haram, sehingga menjadi pengetahuan yang melekat. Ibnu Zarir bin Ibnu Mundzir diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. secara marfu' kepada Rasulullah Saw.:
اِعْمَلُوْا بِطَاعَةِ اﷲِ ٬ وَاتَّقُوْا مَعَاصِيَ اﷲِ ٬ وَمُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِامُتِثَالِ الأَوَامِرِ وَاجْتِنَابِ النَّوَاهِى ٬ فَذَلِكَ وِقَايَةٌ لَهُمْ مِنَ النَّارِ ٠
"Bekerjalah dengan taat kepada Allah, dan jauhkanlah dari mendurhakai Allah. Suruhlah anak-anakmu mentaati perintah dan menjauhi larangan. Hal tersebut ialah penjagaan diri mereka dari api neraka".
Hendaknya para orang bau tanah dan pendidik mengerti bahwa sesuatu yang halal ialah yang dihalalkan Allah Ta'ala, sedang haram ialah yang diharamkan Allah Ta'ala. Halal ialah diperbolehkan dan haram ialah dilarang. Seorang manusia, bagaimana pun kedudukannya, tidak sanggup mengharamkan sesuatu yang dibolehkan Allah Ta'ala, dan tidak sanggup membolehkan apa saja yang diharamkan Allah 'Azza wa Jalla. Siapa pun berbuat ibarat itu, ia sudah melewati batas dan melewati hak ketuhanan dalam penentuan syari'ah. Dan barang siapa merestui perbuatan ibarat itu, berarti ia sudah mengakibatkan sekutu bagi Allah, dan mengingkari agama Allah, ingkar kepada Al-Qur'an yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad saw.
Apakah mereka memiliki sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? (Q.S. 42: 21)
Al-Qur'an juga membuka kesalahan kaum musyrikin yang mengharamkan dan menghalalkan tanpa seizin Allah. Allah berfirman:
Katakanlah, "Terangkanlah kepadaku wacana rizki yang diturunkan Allah kepadamu, kemudian engkau jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah, "Apakah Allah sudah mempersembahkan izin kepadamu (perihal ini) atau engkau mengada-adakan saja terhadap Allah1?". (Q.S. 10: 59)
Dari ini tiruana jelaslah bahwa Allah satu-satu-Nya yang berhak memilih halal dan haram. Semua itu diterangkan secara detail dalam Kitab-Nya yang sempurna:
. . . padahal sebetulnya Allah sudah menandakan kepada engkau apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa engkau memakannya ..." (Q.S. 6: 119)
Berdasar klarifikasi ini, kita harus mencari hal-hal yang diharamkan dalam Kitabullah, Al-Qur'an atau Sunnah Nabi Muhammad saw. Sehingga, kita sanggup memperingatkannya kepada segenap yang berhak kita arahkan dan didik. Tidak diragukan, bahwa pesan yang tersirat yang didiberikan terus menerus akan menhadirkan manfaat dan meninggalkan bekas. Air yang jatuh setitik demi setitik sanggup melubangi batu. Pengajaran dan peringatan terhadap anak sanggup membuat insan yang mengikuti hudud Allah swt., mentaati perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, mematuhi hukum, halal dan haram, tidak goyah, tidak sesat dan tidak sengsara!
Tag :
Ilmu Mendidik Anak
0 Komentar untuk "Mengingatkan Sesuatu Yang Haram Pada Anak"