Siapa Saja Para Peserta Zakat?

Allah SWT sudah sebut orang-orang yang berhak mendapatkan zakat dalam firman-Nya: Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu spesialuntuklah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berpinjaman, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S. at-Taubah 9:60) 

Penjelasannya sebagai diberikut: 
  1. Al-Fuqara' jamak dari faqir. Artinya orang yang tidak berharta dan tidak tercukupi makanan, pakaian maupun daerah tinggalnya. Seperti halnya orang yang memerlukan sepuluh, tetapi spesialuntuk bisa tiga. 
  2. Al-Masakin jamak dari miskin. Artinya orang yang masih mempunyai sesuatu buat menutupi hajatnya, tetapi tidak cukup. Seperti halnya orang yang memerlukan sepuluh umpamanya, tetapi spesialuntuk menerima delapan saja. Yang pertama dan yang kedua ini didiberi zakat, buat mencukupi kebutuhan sebagian besar dari hidupnya, demikian berdasarkan pendapat yang lebih sah. Dan patut pula diperhatikan di sini, bahwa hajat untuk kawin yakni lengkapnya kecukupan yang patut menerima perhatian, ketika memperkirakan apa yang sudah dimiliki seseorang dan apa yang diperlukannya. 
  3. Al-'Amilina 'alaiha ialah para pegawai dan petugas pemungutan zakat, yang ditugaskan pemerintah untuk mengumpulkan dan mem-bagikannya. Mereka didiberi upah sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan, dihentikan lebih dari itu. Dan juga, dihentikan didiberi seukuran tertentu dari hasil pungutan mereka. Karena untuk itu tidak ada dalilnya dalam Syari'at Allah Ta'ala. Mereka tak lain yakni para pegawai, yang spesialuntuk dipenghasilan sepadan dengan pekerjaannya. 
  4. Al-Mu'allafatu qulubuhum yakni orang-orang yang gres masuk Islam. melaluiataubersamaini didiberi zakat, diharapkan keislaman mereka akan se-makin kuat. Atau, mereka yakni orang Islam yang besar lengan berkuasa dan berkedudukan tinggi di tengah kaumnya. melaluiataubersamaini didiberi zakat, diharapkan yang lain-lain pun akan mengikuti jejaknya masuk Islam. Atau, mereka yakni orang-orang Islam yang tinggal di benteng-benteng, alasannya yakni memelihara kaum muslimin lainnya dari serangan orang-orang kafir dan teror kaum pemberontak, atau bertugas mengambil zakat dari suatu kaum yang kepada mereka tidak bisa dikirimkan para pejabat pemerintah. Mereka spesialuntuk didiberi sebagian saja dari zakat, apabila kaum muslimin memerlukan mereka. Sedang kalau tidak memerlukan, maka mereka sama sekali tidak didiberi. 
  5. Fir Riqab (untuk leher-leher). Maksudnya, untuk memerdekakan leher-leher kaum budak dari perbudakan. Adapun yang dimaksud budak-budak di sini ialah budak-budak mukatab, yakni mereka yang sudah menerima akad dari tuan-tuan mereka supaya membayar sejumlah uang. Apabila sanggup melunasinya, maka mereka akan di-merdekakan. Para budak mukatab didiberi zakat selagi mereka belum sanggup melunasi pembayaran tersebut. 
  6. Al-Gharimim, yaitu orang-orang yang tertindih banyak derma dan tidak bisa melunasinya. Mereka didiberi secukupnya biar sanggup melunasi pinjaman-pinjaman yang sudah datang dikala membayarnya, di sam-ping makanan, pakaian dan daerah tinggal secukupnya, dengan syarat derma mereka itu untuk sesuatu yang diizinkan Syara'. Akan tetapi kalau derma mereka untuk sesuatu yang tidak diizinkan Syara', maka mereka dihentikan didiberi zakat, kecuali bila mereka sudah bertaubat dari ma'siatnya itu, dan besar kemungkinan taubatnya benar-benar. Termasuk dalam golongan ini, orang yang berpinjaman untuk mencegah terjadinya percekcokan di antara dua orang yang ber-sengketa. Dia didiberi seharga pinjamannya untuk tujuan ini, sekalipun beliau orang kaya yang mempunyai uang eksklusif buat melunasi derma tersebut. 
  7. Fi Sabilillah. Di sini yang dimaksud ialah tentara yang dengan suka-rela berjuang membela agama Islam, sedang mereka tidak menerima imbalan maupun penghasilan dari harta kaum muslimin. Mereka masing- masing didiberi zakat sekedar yang mencukupi dirinya dan orang- orang yang wajib beliau nafkahi, sehingga beliau pulang, sekalipun usang kepergiapnya, dan sekalipun beliau orang kaya. Di samping beliau didiberi pula masukana untuk memmenolong perjuangannya, menyerupai alat-alat trans-portasi, pengangkut barang-barang dan perkakas-perkakas perang dan lain-lain. 
  8. Ibnu Sabil, orang yang sedang atau hendak melaksanakan perjalanan jauh yang halal, yakni tidak memuat maksiat, biar piknik sekalipun. Dia didiberi bekal secukupnya untuk perjalanannya atau selagi dalam perjalanan- pulang-pergi kalau beliau menginginkan pulang. Bahkan juga kendaraan dan masukana angkutan jikalau beliau tidak bisa membawa barang-barangnya. Tetapi kalau beliau bermaksiat dengan perjalanannya, atau selagi dalam perjalanan, maka dihentikan didiberi zakat, kecuali apabila beliau bertaubat, dan besar kemungkinan taubatnya itu benar-benar. 
Delapan golongan inilah orang-orang yang berhak mendapatkan zakat. Dan zakat spesialuntuk didiberikan kepada mereka saja, dihentikan untuk selain mereka. Hal ini ditunjukkan oleh Shighat Hashr (bentuk pengurungan) pada firman Allah Ta'ala:

 اِنَّمَا الصَّدَقَاَتُ لِلْفُقَرَآءِ٠٠٠ 

Artinya: "Sedekah-sedekah spesialuntuklah untuk orang-orang fakir" 

Sedang yang dimaksud sedekah-sedekah ialah zakat wajib, dengan dalil firman Allah Ta'ala pada tamat ayat tersebut:

 فَرِيْضَةً مِنَ اﷲِ 

Artinya: " sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. " 

Adapun sedekah-sedekah sunnah selain zakat, boleh dibagikan ke-pada selain delapan golongan tersebut di atas.
0 Komentar untuk "Siapa Saja Para Peserta Zakat?"

Back To Top