Lagu & Musik Yang Halal Dan Diharamkan

Hiburan yang diharamkan yakni mendengarkan lagu yang diiringi dengan musik, meski lagu itu sendiri hukumnya mubah. Sebagai dalil akan kita sebutkan dalam pembahasan mengharam­kan musik. Demikian pula lagu jorok yang membangkitkan naluri seks dan hawa nafsu, termasuk lagu yang berbicara tentang ang­gota badan wanita, dan mempropagandakan semboyan kafir dan prinsip-prinsip sesat.

Dalil yang mengharamkan lagu dan musik menyerupai yang disebutkan di atas yakni apa yang diriwayatkan Ibnu 'Asakir dalam Tarikh-nya, Ibnu Shashri dalam 'Amali-nya dari Anas bin Malik ra. ia berkata:

مَنْ قَعَدَ إِلَىَ قَيْنَةٍ يَسْتَمِعُ مِنْْهَا صَبَّ اﷲُ فِى أُذُُنَيْهِ الآنُكَ ﴿الرَّصَاصُ الْمُذَابُُ﴾ يَوْْمَ الْقِيَامَةِ ٠


"Barang siapa duduk mendengarkan penyanyi wanita, pada hari kiamat Allah akan menuangkan ke telinganya timah yang mendidih ".

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ali ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

إِذَا فَعَلَتْ أُمَّّتِي خَمْسَ عَشْرَةَ خَصْلَةً حَلَّ بِهَا الْبَلاَءُ ׃ إِذَا كَانَ الْمُغْنِمُ دَوْلاً ، وَالأَمَانَةُ مُغْنِمًا ، وَالزَّكَاةُ مُغْرَمًا، وَاَطَاعَ الرّّّجُلُ زَوْجَتَهُ وَعَقَّ أُمََّهُ ، وَبََرَّ صَدِيْقَهُ وَجَفَا اَبَاهُُ ، وَارْتَفَعَتِ الأََصْوَاتُ فِى الْمَسَاجِدِ ، وَسَادَ الْقَبِيْلَةُ فَاِسْقُهُمْ ، وَ كَانَ زَعِيْْمُ الْقَوْمِ أَرْذَلَهُمْ  ، وََأُكْرِمَ الرَّجُلُ مَخَافَةَ شَرِّهِ ، وَشُرِبَتِ الْخَمْرُ، وََلَبِسَ الْحَرِيْرُ ، وَاتَّخَذَتِ الْقَيْنَاتِ ﴿ الْمُُغْنِيَّاتِِ ﴾ وَالْمَعَازِفَ ، وََلَعَنََ آخِِرُُ هَذِهِ الأُمَّةِ أَوََلَهَا فََلْْيَرْ تَقِبُوْا عِنْدََ ذَلِكَ رِِيْحًا حَمْرَاءَ أَوْْخَسْفًا أَوْ مَسْخًا٠

"Jika umatku mengerjakan limabelas perkara, maka mereka akan ditimpa bencana: Jika yang mengambil ghanimah yakni negara, amanat didapat tanpa susah payah, zakat dijadikan pembayar pinjaman, pria tunduk kepada istrinya dan men­durhakai ibunya, berbakti kepada kawannya dan mendurhakai bapaknya, suara-suara meninggi di masjid-masjid, orang-orang fasik menguasai suku, pemimpin bangsa yakni yang paling hina dari antara mereka, seseorang dihormati lantaran ditakuti kejahatannya, khamr (minuman yang memabukkan) diminum, kain sutera digunakan laki-laki, mendengarkan musik dan penyanyi wanita, umat yang hadir kemudian mengutuk umat yang terlampau, maka tunggulah dikala itu hadirnya angin merah biar gerhana atau perubahan".

Musaddin dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

يُمْسَخُ قَوْمٌ مِنْ أُتَتِي فِى آخِِرِ الزَّمَانِ قِرَدَةً وَخَنَازِيْْرَ قَالُوْا׃ يَارَسُوْلَ اﷲِ أَمُسْلِمُوْْنَ هُمْ ؟ قَالََ ׃ نَعَمْ وَ يَشْْهَدُوْنَ أَنْ لاََ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ وَأَنِّيْ  رَسُوْلَ اﷲِ وَيَصُوْمُوْنَ، قَالُوْا׃ فَمَا بَالُهُمْ يَارَسُوْلَ اﷲِ؟ قَالََ ׃ اِتَّخَذُوْا  الْمَعَازِفَ وَالْمَعَازِفَ وَالْقَيْنَاتِ وَالدُّفُوْفِ ، وَشَرِبُوْا الأَشْرِبََةَ ﴿ الخَمْرَ﴾، فَبَاتُوْا عَلَى شَرَابِهِمْ وَلَهْوِ هِمْْ فَأَصْبَحُوْا وَقَدْ مُسِخُوْا٠

"Di selesai zaman, segolongan kaum dari umatku akan berkembang menjadi simpanse dan babi". Mereka bertanya, "Ya Rasulullah, apakah mereka orang-orang Muslim? Beliau menjawaban, "Ya, dan mereka membaca dua kalimah syahadat dan berpuasa", mereka bertanya, "Kenapa mereka demikian, ya Rasulullah?" Beliau menjawaban, "Mereka mendengarkan penyayi-penyanyi wanita, musik dan rebana, mereka minum-minuman yang memabukkan, sampai jauh malam mereka minum-minum dan menghibur diri dengan penyanyi perempuan dan musik itu, sampai pagi, dikala mereka bangun mereka sudah berubah".

Dan masih banyak hadits lain yang mengharamkan lagu fasik dan musik.

Akan halnya lagu yang dihalalkan, maka di bawah ini di kemukakan kesimpulan dari nukilah Al-'Alim Syaikh Muhammad Al-Hamid dalam risalahnya, Hukmu 'l-Islam f i 'l-Ghina (Hukum Islam dalam lagu), yang dia nukilkan dari para hebat fiqh:

"Lagu diperbolehkan jikalau untuk membangkitkan semangat dalam pe­kerjaan yang berat, atau sebagai hiburan dikala dalam perjalanan mengarungi padang pasir. Misalnya melagukan syair, lantaran Rasulullah saw. dan para sobat dekatnya melaksanakan hal tersebut dikala membangun masjid dan menggali parit. Juga menyerupai lagu yang dituturkan Badawi dikala menggembala untanya, syair yang tidak memuji minuman keras dan bejananya, tidak terdapat di dalam­nya sifat tentang perempuan yang masih hidup, dan tidak ada di dalamnya kecaman dan ejekan, lantaran melagukan syair-syair di dalamnya terdapat hal-hal tersebut, yakni diharamkan".

Adapun syair yang mensifati keindahan perempuan tanpa me­nyebut cuilan tertentu yakni dibolehkan. Ka'ab bin Zuhair membacakan syair tersebut di hadapan Rasulullah saw.:

Su'ad
dikala mereka
pada dini hari meninggalkannya yakni gadis kecil berkelopak mata hitam bercelak bersuara merdu jikalau tersenyum di antara dua bibir mengkilat gigi-gigi putih

Dan Rasulullah saw. juga pernah mendengar qashidah Hasan yang pertama:
bagaikan mutiara hatimu kuterima dalam pulasku kamu tuangkan senyuman lembut pada kalbuku

Syair-syair yang didengarkan para perempuan untuk meninabobokkan anak-anak, juga termasuk yang dibolehkan.

Syair asmara (ghazal) yang murni, menyerupai yang biasa yang dikidungkan perempuan di pesta perkawinan dan tak seorang laki laki pun mendengarkannya, juga diizinkan oleh Rasulullah saw Seperti syair di bawah ini:

kami hadir kepadamu kami hadir kepadamu maka engkau kami diberi salam kalau bukanlah cinta yang membara takkan kami hadir kepadamu

Demikian pula syair-syair yang mengisahkan keindahan alam, taman, keharuman bunga-bunga, keindahan sungai yang mengalir di lembah .... dan lain sebagainya.

Syair menyerupai ini yakni dibolehkan, selama tidak diiringi dengan alat musik yang diharamkan. Jika diiringi dengan alat tersebut, maka tidak dibolehkan, meski isinya yakni nasihat.

Sedang mengambil (memainkan) dan mendengarkan musik yakni diharamkan, dengan dalil-dalil di bawah ini:

Hadits yang gres saja kita sebutkan:

إِذَا فَعَلَتْ أُمَّّتِي خَمْسَ عَشْرَةَ خَصْلَةً حَلَّ بِهَا الْبَلاَءُ وَالَّتِيْ مِنْهَا׃ وَاتَّخَذَتِ الْقَيْنَاتِ وَالْمَعَازِفَ ٠٠٠

"Jika umatku melaksanakan limabelas perkara, maka akan ditimpa tragedi .... yang salah satunya: 'Mengambil (memainkan) alat musik dan mendengarkan penyanyi wanita.. ."

Juga hadits yang sudah kita sebutkan tentang perubahan yang menimpa diri insan di kiamat yang salah satu sebab­nya yakni "mendengarkan musik dan penyanyi perempuan . . . ."

Imam Ahmad bin Hanbal, Ahmad bin Mani', dan Al-Harits bin Abu Usamah, meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa dia bersabda:

إِنَّ اﷲَ عَزَّ وَ جَلَّ بََعَشَنِيْ رَحْمَةً وَ هُدًى لِلْعَالَمِيْنَ ٬ وََأَمَرَنِيْ أَنْ أَمْحَقَ الْمَزَامِيْرَ ٬ وَالْمَعَازِفَ ٬ وَالْخُمُوْرَ ٬ وَالأَوْثَانَ الَّتِيْ تُعْبَدُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ٠٠٠

"Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla mengutusku sebagai rah­mat dan petunjuk kepada alam semesta, dan Dia memerintah­kan kepadaku biar melenyapkan seruling, alat-alat musik, minuman keras dan berhala yang disembah pada masa jahiliyah”.

Al-Bukhari, Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

لَيَكُوْنَنَّ فِى أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ ﴿الزِّنَا﴾ وَالْحَرِيْرَ ، وَالخُمُوْرَ٬ وَالْمَعَازِفَ٠

"Sungguh di antara umatku akan ada beberapa kaum yang menghalalkan pelacuran (perzinaan), sutera, minuman yang memabukkan dan alat musik".

Juga hadits-hadits lainnya yang mengharamkan memainkan dan mendengarkan alat-alat musik.

Hikmah diharamkannya yakni nyata:

Sesungguhnya, orang-orang yang menghadiri pagelaran lagu yang fasik, pagelaran musik, tempat-tempat hiburan yang dira­maikan oleh alat-alat musik, apa yang mereka dapatkan daripada­nya?
  • Mereka mendapat tarian telanjang
  • Mereka mendapat minuman yang memabukkan
  • Mereka mendapat teriakan-teriakan yang keluar dari mulut-mulut yang berbali minuman, dari pemabuk yang sempoyongan.
  • Mendapatkan kata-kata kotor dan jorok, dengan tidak mengenal malu.
  • Mereka menemukan dansa-dansi yang menjatuhkan nilai kehor­matan dan kemuliaan.
  • Pendek kata, mereka mendapat keserbabolehan dengan seburuk-buruk penampilannya.
Ini yakni salah satu dari rencana imperialisme menyerupai dikata­kan oleh Ustadz Al-Hamid, ". . . menenggelamkan bangsa yang dijajah ke arah lagu-lagu, dengan membuka sandiwara-sandiwara kotor, dengan minuman yang memabukkan dan dengan wanita, biar bangsa yang dijajah tersebut tidak menyadari kewajibannya, atau mengerjakan yang ma‘ruf dan menyerukan kebaikan, sehingga dengan demikian mereka sanggup dikuasai dengan gampang".

Sudah sama-sama diketahui, bahwa umat Islam pada masa kemudian sudah mencapai puncak keagungan, kejayaan, kekuatan, dan kemakmuran di Barat dan di Timur dengan cara mencampak­kan tanda-tanda kotor dan keserbabolehan yang diharamkan oleh Islam. Mereka menjalankan peraturan Rabbani, dan kesungguhan yang ialah karakteristik kaum laki-laki, pemuda, anak kecil dan orang dewasa. Di samping itu, dengan kecintaan akan mati, sebagaimana musuh-musuh mereka menyayangi kehidupan, dengan kesadaran generasi akan tanggung tanggapan terhadap agamanya.

Umat yang hadir kemudian tidak akan menjadi baik kecuali jikalau menjalankan faktor-faktor yang menimbulkan umat terlampau baik.

Karenanya, jikalau menginginkan generasi kita akan kemuliaan, kemenangan Islam, kemajuan dan ilmu pengetahuan bagi negara, maka di depan kita ada jalan yang paling baik dengan mempersembahkan pendidikan dan dakwah islamiyah secara sungguh-sungguh, mengikuti peraturan Rabbani, mencicipi tanggung jawaban, menyayangi mati syahid di jalan Allah, sehingga mereka sanggup mengembalikan kejayaan, kelestarian dan keagungan umat kita. amiiin! Insya Allah
0 Komentar untuk "Lagu & Musik Yang Halal Dan Diharamkan"

Back To Top