Hukum Memelihara, Mencukur Jenggot, Janggut

Tulisan diberikut ini akan memaparkan ihwal aturan mencukur dan memelihara jenggot atau janggut menurut pada dalil hadits nabi dan pendapat dari para imam madzhab fiqih. Apa aturan mencukur jenggot dan memelihara jenggot?

Mencukur jenggot yakni haram

Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَزُّوْا الشَّارِبَ ٬ وَاَرْخُوْااللُّحَى وَخَالِفُوْا الْمَجُوْسَ٠

"Rasulullah saw. bersabda, 'Cukurlah kumis kalian, peliharalah jenggot kalian dan jadilah kalian orang-orang yang membeda dengan orang-orang Majusi".

Ibnu Ishaq dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari Yazid bin Abu llubaib bahwa dua orang pria Majusi menghadap Rasulullah saw. Keduanya itu sudah mencukur jenggot, dan memelihara kumisnya. Maka, Rasulullah saw. tidak suka melihat keduanya, dan berkata kepada mereka:

"Celakalah engkau berdua, siapa yang menyuruh kalian dengan Ini?" Kedua orang tersebut menyahut, "Tuhan (yang dimaksud ndalah Kisra, raja mereka) kami menyuruh kami untuk melaku­kan hal itu". Maka Rasulullah saw. bersabda: "Akan tetapi Tuhan­ku menyuruhmu untuk memelihara jenggotku dan mencukur kumisku".

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, secara marfu Ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

أُعْفُوْا اللُّحَى٬ وَ جَزُّوْا الشَّوَارِبَ ٬ وَلاَ تَشَبَّهُوْا بِالْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى٠

 "Peliharalah jenggot, cukurlah kumis, dan tidakbolehlah kalian ibarat Yahudi dan Nasrani".

Muslim, Ahmad dan Ashhabu 's-Sunan meriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ ﴿أَيْ مِنْ سُنَنِ الأَنْبِيَاء﴾ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ ٬ وَالسِّوَاكُ ٬ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ ٬وَالْمُضْمَضَةُ وَ قَصُّ  الأَظْفَارِ ٬ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ ٬ وَنَتْفُ الاِبْطِ ٬ وَحَلْقُ الْعَانَةِ ٬ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ٠

"Sepuluh macam termasuk dari fitrah (yaitu sunnah para Nabi): Menggunting (mencukur) kumis, memelihara jenggot, bersiwak (menggosok gigi dengan kayu susur), menghirup air dengan hidung, berkumur, menggunting kuku, membasuh sela-sela jemari tangan dan kaki, mencabut bulu ketiak, mencukur membersihkan bulu kemaluan dan hemat dalam penerapan air".

Bolehkah kita memlihara janggut? 

Berikut ini yakni pendapat dari empat imam madzhab fikih ihwal memelihara janggut. Madzhab yang empat sudah setuju ihwal wajibnya meme­lihara janggut dan haram mencukurnya.

Madzhab secara umum dikuasai imam Hanafiah: ihwal janggut yakni "Diharamkan bagi pria memotong jangguttnya". Pada selesai pembahasan mereka, secara terus terperinci menyampaikan bahwa wajib memotong serpihan janggut yang melebihi genggaman tangan. Adapun memotong janggut sebagiannya, dan panjang janggut kurang dari batas genggaman tangan, mirip yang dilakukan sebagian orang-orang Maroko dan pria banci, maka seorang pun tidak ada yang membolehkan­ya. Itu dianggap sebagai perbuatan Yahudi dan Majusi". (Di­kutip dari Fathu 'l-Qadir).

Madzhab secara umum dikuasai Malikiah: "Haram mencukur dan menggunting janggut, kalau dengan mengguntingnya itu menyebab­kan kerusakan. Jika sedikit panjang dan digunting janggutnya yang tidak mengakibatkan kerusakan, maka hukumnya berperihalan dengan keutamaan atau makruh". (Dikutip dari Syarah Risalah Abu '1- Hasan dan catatan kaki oleh Al-Adawi).

Madzhab secara umum dikuasai imam Syafi'iah: Mereka berkata dalam Syarah Al-Ubab: 

Faedah: Asy-Syakhani berkata, "Mencukur janggut yakni makruh". Dan Ibnu Ar-Rifah menyanggahnya, bahwa Asy-Syafi'i ra. tetapkan dalam kitab Al-Umm bahwa mencukurnya itu yakni haram". Dan Al-Azra'i berkata, "Yang benar yakni peng­haraman mencukurnya tiruana tanpa ada alasan". Perkataan se­perti ini terdapat dalam hasyiah Ibnu Qasim Al-Ibadi pada kitab yang tersebut di atas (Al-Umm).

Madzhab secara umum dikuasai Hanafi: "Para pengikut madzhab Hambali menyampaikan diharamkannya mencukur janggut. Sebagian mereka ada yang menyampaikan bahwa yang menjadi sandaran yakni diharamkannya mencukurnya. Dan sebagian lagi ada yang menya­takan haram, tetapi tidak menceritakan (tidak disebutkan) bahwa terdapat perbedaan dengan orang-orang moderat.

Hadits-hadits Nabi dan nash-nash di fiqh di atas menunjuk­kan bahwa mencukur janggut yakni janggut yakni haram. Bahwa pihak mode­rat, bergotong-royong tidak layak menyampaikan kecuali dengan mengata­kan wajib memeliharanya, alasannya dalilnya yang begitu kuat. Paling tidak, ia sanggup menyampaikan ihwal orang yang mencukur janggutnya bahwa orang itu ibarat perempuan atau merubah ciptaan Allah.

Ya Allah, diberilah pemuda-pemuda kita petunjuk. Kuatkanlah kepercayaan dan Islam mereka, supaya mereka selamanya tampil dengan menampilkan kelaki-lakian yang perkasa dan sempurna.

Sebagai acuan lihatlah : Makalah Ustadz Muhammad Al-Hamid yang beijudul Hukmu 'l-Liliyah fi 'l-lslam (Hukum Memelihara Janggut/jenggot dalam Islam). Pembaca akan mendapat dalil-dalil yang berpengaruh ihwal haramnya mencukur janggut.
Tag : Hukum Islam
0 Komentar untuk "Hukum Memelihara, Mencukur Jenggot, Janggut"

Back To Top