Bolehkah Memajang Patung & Gambar?

. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud ra. ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ  ׃ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ ٠

"Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya orang yang paling berat disiksa pada hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar".

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ الَّذِيْنَ يَصْنَعُوْنَ هَذِهِ الصُّوْرَ يُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ٬ يُقَالُ لَهُمْ ׃ أَحْيُوْا مَاصَنَعْتُمْ٠

"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar (lukisan) ini, pada hari final zaman mereka akan disiksa, dan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang sudah engkau buat!"

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari 'Aisyah ra., ia berkata:

قَدِمَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ ٬ وَقَدْ سَتَرْتُ سَهْوَةً لِيْ بِقِرَامٍ ﴿أَيْ سَتَرْتُ خَزَانَةً فِى الْحَائِطِ بِسَتْرٍ﴾ فِيْهِ صُوَرٌ ٬فَلَمَّا رَآهُ  رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَلَوَّنَ وَجْهُهُ وَقَالَ ׃ يَاعَائِشَةُ ٬ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهُوْنَ ﴿يُشَبِّهُوْنَ﴾ بِخَلْقِ اﷲِ ققَالَتْ  ׃ فَقَطَعْنَاهُ فَجَعَلْنَاهُ مِنْهُ وِسَادَةً أَوْوِسَادَتَيْنِ ٠

"Rasulullah saw. hadir dari perjalanan, dan saya sudah mem­buat tabir (memasang tabir) pada dinding dengan kain yang bergambar, maka dikala Rasulullah saw. melihatnya, wajah­nya berubah dan berkata, 'Ya 'Aisyah, orang yang paling berat siksaannya pada hari final zaman ialah orang-orang yang mirip ciptaan Allah'. 'Aisyah berkata, Maka kami po­tong dan kami jadikan bantal dan buah atau satu buah".

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Thalhah ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:

لاَتَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ تَصَاوِيْرُ ٠

"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan tidak pula akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar/lukisan".

Muslim, Abu Daud, dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Hayyan bin Hushain, ia berkata, Ali ra. berkata kepadaku:

أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى مَابَعَشِيْ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لاَتَدَعْ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا٬ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا ﴿مُرْتَفِعًا﴾ إِلاَّ سَوَّيْتَهُ٠

"Inginkah engkau saya diberi tahu wacana apa yang Rasulullah saw. diberitahukan kepadaku? Janganlah membiarkan gambar (lukisan) kecuali menghapus (menghilangkannya) dan tidak membiarkan kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau meratakannya".

Hadits-hadits ini menawarkan dengan terang akan haram atau dilarangnya patung dan gambar (lukisan), baik yang berbentuk tubuh (patung) atau tidak (lukisan), baik yang mempunyai bayangan maupun yang tidak punya bayangan, baik dibentuk untuk hiasan ataupun semahan, alasannya perbuatan itu menyamai ciptaan Allah.

Yang menguatkan diharamkannya ini adalah, bahwa Ra­sulullah saw. — mirip dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari — tidak masuk ke Ka'bah sehabis penaklukan Makkah. Sehingga apa yang ada di dalamnya, gambar, lukisan dan patung dikeluar­kan. Abu Daud meriwayatkan dari Jarir ra. bahwa Rasulullah saw. memerintahkan kepada Umar bin Khaththab ra. yang sedang berada di Bathha untuk hadir ke Ka'bah. Maka ia menghapus tiruana gambar yang ada di dalam Ka'bah. Beliau tidak memasuki­nya sehingga tiruana gambar dihapus". Al-Bukhari dalam kitab (bab) haji meriwayatkan dari Usamah ra. bahwa Rasulullah saw. masuk ke Ka'bah, maka ia melihat gambar Nabi Ibrahim as., kemudian ia minta air kemudian dengan air itu ia menghapus­kannya.

Dari gambar (lukisan) ini ada yang dikecualikan yaitu: Gam­bar (lukisan) pohon-pohonan dan segala sesuatu yang tidak ber­nyawa, mirip dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Sa'id bin Abu '1-Hasan, ia berkata, 'Seorang laki- laki hadir kepada Ibnu Abbas ra. berkata, "Saya ialah se­orang yang menggantungkan hidup dari kerajinan tangan, dan saya biasa membuat lukisan-lukisan ini". Ibnu Abbas berkata, "Saya tidak akan menyampaikan apa-apa kepadamu kecuali apa yang sudah saya dengar dari Rasulullah saw., alasannya ia ber­kata, 'Barang siapa yang membuat gambar (lukisan) maka Allah akan menyiksanya, sehingga ia meniupkan ke dalam ruh, dan sama sekali dia bukan yang sanggup meniupkan ruh ke dalamnya". Maka pria pelukis itu sangat terkejut, maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, "Celakalah engkau jikalau menolak dan tetap menciptakannya, maka hendaknya engkau menggambar (melukis) pohon dan segala sesuatu yang tidak bernyawa".

Masalah patung juga ada yang dikecualikan, yaitu: Boneka mainan anak-anak, alasannya di dalamnya tidak terdapat maksud pengagungan dan kemewahan. Asy-Syakhani meriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata, "Dulu saya main bersama boneka (yang mirip gadis kecil) di hadapan Rasulullah saw. dan kawan-kawanku kemudian hadir. Mereka bersembunyi alasannya takut kepada Rasulullah saw. Dan Rasulullah saw. sangat gem­bira dengan kehadiran mereka kepadaku, maka mereka sama-sama bermain denganku".

Dalam riwayat Abu Daud:

Bahwa Rasulullah saw. berkata kepada 'Aisyah pada suatu hari, "Apa ini?" 'Aisyah berkata, "Mainanku". Beliau bertanya, "Apa ini yang berada di tengah-tengahnya?" "Kuda", sahut 'Aisyah. "Apa yang berada padanya?" tanya Rasulullah saw. "Kedua akupnya", sahut 'Aisyah. "Apakah engkau tidak men­dengar bahwa Sulaiman bin Daud mempunyai kuda yang berakup?" 'Aisyah balik bertanya. Maka Rasulullah saw. tertawa sehingga giginya kelihatan.

Asy-Syakhani berkata, "Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil bahwa dibolehkan memdiberi belum dewasa kecil mainan pa­tung, yakni boneka". Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa makruh pria membelikan anak gadisnya mainan berupa boneka. Al-Qadhi 'Iyadh berkata, "Boneka untuk gadis kecil ialah rukhshah (kemurahan).

Yang perlu menjadi perhatian adalah, bahwa dengan merubah gambar (lukisan) dan menghilangkan ciri-ciri 'makhluk bernyawa' ialah mengakibatkan gambar (lukisan) itu halal dan boleh memaaf­kannya.

An-Nasa'i dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya meriwayat­kan, bahwa Jibril as. mohon izin kepada Rasulullah saw. Maka, Rasulullah saw. berkata kepadanya: "Silakan masuk" Jibril berkata, "Bagaimana saya masuk se­dang dalam rumahmu terdapat tabir yang berlukis? Jika memang terpaksa demikian, maka potong kepalanya atau potonglah untuk dijadikan bantal atau hamparan".

Sedang gambar dengan alat, yang kita kenal dengan foto, intinya juga terkena oleh ke-'umum-an dalil yang sudah mengharamkannya, kecuali yang sangat diharapkan dan untuk kemaslahatan. Misalnya foto untuk kartu tanda pengenal, pass-port. gambar orang-orang kriminil, atau gambar untuk alat peraga, dan lain sebagainya. Ini tiruana dibolehkan alasannya masuk dalam kaidah umum yang mengatakan-. "Keterpaksaan mengakibatkan yang dihentikan jadi boleh ".

Dan barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan gotong royong dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiqin (orang-orang yang teguh kepercayaannya kepada kebenaran Rasul), orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah mitra yang sebaik-baiknya. (Q.S. 4:69)
Tag : Hukum Islam
0 Komentar untuk "Bolehkah Memajang Patung & Gambar?"

Back To Top