Bahaya & Haramnya Menonton Telvisi/Bioskop

Berbagai macam masukana informasi dan komunikasi modern, menyerupai radio, televisi, tape recorder, bioskop dan peralatan lain, tiruananya ialah senjata yang memiliki dua ujung tajam, yang sanggup dipergunakan untuk kebaikan dan juga untuk kejelekan, bisa berdampak faktual pada kebaikan dan berdampak negatif pada keburukan bagi para pemakainya.

Berdampak faktual untuk kebaikan, contohnya apabila televisi dan banyak sekali peralatan media lainnya dipakai untuk kebaikan, menye­barluaskan kebaikan, mengokohkan akidah Islam, memperkuat akhlak yang mulia, menghubungkan generasi kini dengan kejayaan dan sejarahnya, mengarahkan umat pada kemaslahatan dunia dan agamanya. Karenanya, kalau dipergunakan untuk kepentingan menyerupai ini, seorang pun tidak ada yang bakal menyangkal bahwa penerapan menyerupai itu ialah dibolehkan, boleh men­dengarkan dan melihatnya.

Sedang apabila dipakai untuk menjadikan kerusakan serta penyimpangan, untuk menyebarluaskan penyelewengan moral, untuk menjerumuskan generasi Muslim ke jalan yang bukan jalan Islam, maka hal ini tidak diragukan bahwa hukumnya menggunakannya ialah haram, termasuk mendengar dan melihat­nya.

Hal yang sama ialah pada program televisi, radio, film, bioskop, sinetron, drama televisi, sandiwara televisi yang acaranya ialah berperihalan dengan prinsip-prinsip keutamaan dan kemuliaan, mengarahkan pada pelacuran, kegiatan cabul, berbau tidak senonoh, mendorong kerusakan, penyimpangan dan kerusakan men­tal, spiritual dan sosial ialah haram hukumnya untuk ditonton, dilihat dan didengarkan apalagi disebarluaskan.

Sekarang ini, amat sedikit sekali program televisi, radio, bioskop, film, video, ataupun vcd yang menyediakan program yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan, mengarahkan pada kebaikan, dan sedikit sekali yang mempersembahkan manfaat kepada umat, baik untuk dunia maupun untuk agamanya.

Sehingga bisa ditarik kesimpulan, bahwa masukana televisi, radio, film, bioskop dan media informasi lainnya yang menyediakan acara-acara yang berdampak negatif, melihat, menonton dan mendengarkan acara-acaranya yang menyerupai itu, dianggap sebagai perbuatan haram dan dosa.

Salah satu tujuan syari'at Islam menyerupai sudah ditetap­kan ialah untuk memelihara turunan dan kehormatan. Di samping itu, sepertinya kebanyakan yang ditampilkan dalam program televisi, bioskop, radio ialah berupa film, sandi­wara. Tan daerah hiburan ini menjurus pada pengrusakan kehor­matan dan kemuliaan, menghilangkan kehormatan dan keturunan. Karenanya, termasuk kategori tersebut mengunjungi tempat-tempatnya, melihat, mendengar dan menontonnya. Ini tiruana dianggap ialah per­buatan yang haram, melaksanakan dosa dan bisa mendapat marah Allah dan Rasul-Nya.

Termasuk dalam kategori televisi ialah mengunjungi gedung bioskop, gedung sandiwara malam, tempat-tempat hiburan dan sumber kedurhakaan lainnya, sesuai dengan dalil-dalil di bawah ini.

Malik — Ibnu Majah, dan At-Daraquthni meriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Tidak ancaman dan dihentikan membahayakan". Bahwa film-film modern dan sandiwara-sandiwara malam, ialah menyuguhkan program yang menjurus kepada kerusakan moral, membangkitkan naluri seks dan hawa nafsu, mendorong dosa perzinaan

Oleh alasannya ialah itu, diharam­kan bagi orang Islam mengunjungi tempat-tempat tersebut, lebih-lebih melihat, menonton dan menyaksikannya. Hal ini dalam rangka menjaga moral individu dan masyarakat, mencegah tanda-tanda kerusakan dan penyim­pangan, dan sebagai pengamalan perintah Rasulullah saw. yang berbunyi, "Tidak ancaman dan dihentikan membahayakan".

Kita sudah banyak mengetahui bersama bahwa tontonan yang ada pada televisi, bioskop yang berupa siinetron, sandiwara malam dan juga termasuk daerah hiburan, selalu di­barengi dengan penampilan musik, kisah yang mengarah pada perzinaan, lagu kotor, tarian telanjang. Dalam islam, ini tiruana dipandang haram sebagaimana sudah kita bicarakan di atas, Maka, masuk ke tempat-tempat menyerupai itu, melihat atau menonton televisi, bioskop dan menyaksi­kan pertunjukan yang menyerupai tersebut ialah dosa besar.

Bukankah hal tersebut siang sampai malam bertujuan untuk merusak nalar pikiran dan moral manusia?

Bukankah dalam membuat kesibukan dengan hiburan, per­mainan, hawa nafsu dan kesenangan itu sanggup mengabaikan ber­pikir lurus, bekerja konstruktif dan nrimo kepada tanah air ?

Jika kita bersama sudah memahami dan mengerti, hendaknya memperingatkan kepada sesame terutama bawah umur kita, anak didik kita semoga tidakboleh menonoton, melihat program televisi, film, bioskop, sinetron, drama yang tidak sesuai dengan pemikiran islam serta tidak mengunjungi tempat-tempat menyerupai bioskop, sandiwara dan tempat-tempat hiburan yang tidak sesuai dengan syariat islam. Tempat dan media informasi menyerupai televisi, bioskop, radio yang menyerupai itu dalam kondisi menyerupai kini sempat dan sudah merusak doktrin dan susila manusia. 

Mungkin, seseorang akan berkata, "Apa salahnya kita masuk menonton bioskop atau gedung sandiwara kalau bahan yang dipertunjukkan mengandung manfaat bagi umat di dalam agama, moral dan seja­rahnya?"

Sanggahan menyerupai ini tidak sanggup kita terima, lantaran tiga alasannya ialah di bawah ini:
  • Adanya percampurbauran antara perempuan dan pria ketika pertunjukan, padahal Islam melarang percampurbauran itu.
  • Dalam penampilan film, sinetron, drama atau sandiwara sejarah, muncul tugas perempuan yang tidak mengenakan hijab (jilbab), atau muncul pula penampilan adab jahiliyah, menyerupai tarian erotis dan lagu jorok, padahal Islam mengharamkan melihat apa saja yang sanggup membangkitkan gairah sehingga menjurus dan mengaras kepada zina baik zina mata atau pandangan, zina pikiran dan sanggup menimbulkan fitnah dari pencampuran dan berkerumunnya perempuan dengan laki-laki.
  • Spesifik bioskop atau sandiwara, drama pada umumnya ialah menampilkan pemandangan-pemandangan yang tidak baik, dan amoral. Sehingga, keduanya ini sudah ialah simbol kerusakan dan penyimpangan. Bagi orang-orang Islam, mengun­jungi daerah syubhat dan tidak terperinci halal haramnya ialah haram, sesuai dengan ancaman Rasulullah saw.:
مَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ ٠
"Barang siapa jatuh ke dalam, syubhat, berarti ia jatuh ke da­lam yang haram "
  • Karena daya tariknya untuk masuk kedua, ketiga, ke­empat kali  dan seterusnya, di samping lantaran sudah biasa, sedang aib secara Islam terdapat pada kali pertama, "Sesungguh­nya kesabaran ialah pada benturan (pertemuan) pertama". Se­dang pada kali diberikutnya, sudah tidak ada lagi penghalang dan pencegah. Dan secara bertahab, aib pun menjadi mengendur dan hilang. Pada umumnya, ini bisa menjadikan kepada penyimpangan dan ketidakberesan.
Dan sebaliknya kita pun harus menyampaikan Ya, pada ketika adanya forum agama terpercaya yang menga­wasi dan menangani spesialisasi tempat-tempat khusus untuk mempertunjukkan film-film ilmiah dan sosial, sandiwara terarah atau sejarah, dan sedikit pun tidak dicampur dengan kerusakan dan sesuatu yang haram, pada ketika itu dibolehkan bagi pemuda-pemuda Islam untuk mengunjunginya, di dalam rangka mengambil pelajaran dari banyak sekali program yang bertujuan baik, bahan yang berkarakter. Selain pertunjukan menyerupai ini, mengunjunginya dianggap sebagai perbuatan dosa yang besar !

Mungkin ada orang yang berkata, "Apa sih salahnya meng­gunakan pesawat televisi dalam hal-hal yang bermanfaa, acara-acara yang berfaedah, menyerupai mendengarkan bacaan Al-Qur'an, diberita, program ilmu pengetahuan dan pembinaan, serta tidak menye­tel (nonton) acara-acara yang berperihalan dengan etika Islam?"

Tetapi, akreditasi ini gotong royong tidak sesuai dengan realitas yang ada. Sebab, sudah menjadi kebiasaan pemilik pesawat tele­visi, yang dilihat tidak spesialuntuk program itu saja. Namun ia mesti menyaksikan acara-acara malam dari a sampai z, dari alif sampai ya-nya, lantaran setan. Maka dari itu kita harus selalu waspada, memperhatikan setiap peluang, membisikkan dan memdiberi dorongan. 

Seandainya para penoton televisi sanggup mawas diri, memiliki kekuatan personalitas dan kehendak yang membuat ia sanggup menentukan cara yang berfaedah dan bermanfaa. Tetapi, apakah ia sanggup menjamin kelangsungan mawas dirinya ketika ia sedang tidak ada di rumah dan membiarkan pesawat televisi ditonton keluarga dan anak-anaknya? Jawabnya, sama sekali tidak. Kemudian, kapan ia sanggup menghukumi pertunjukan itu dengan menyampaikan rusak? Tentunya setelah menyaksikannya. Ini berarti bahwa keluarga menyaksikan kerusakan di sela-sela pertunjukan yang ditonton tanpa kontrol, dan iblis memegang peranan penting dalam menghiasi kemunkaran, sehingga mereka menyaksikan program tiruananya.

Seringkali, seorang ayah yang sadar, ketika menyaksikan adegan atau program sinetron, film, drama, kisah dalam televisi yang merusak kehormatan atau etika, yang men­jurus timbulnya penyimpangan dan mengarah pada zina, dan berkehendak mematikan pesawat televisi, terkadang istrinya, anak dan kerabatnya me­larang. Maka, timbullah percekcokan. Dan entahlah apa yang timbul dari percekcokan tersebut. Akibat apa yang ditinggalkan­nya bagi spiritual dan moral? Betapa banyak bencana talak dan kekacauan antara anak dan anggota keluarga disebabkan oleh percekcokan menyerupai itu ?

Karenanya, terperinci bahwa mawas diri dalam upaya menentukan program yang berfaedah dan bermanfaa ialah suatu dilema yang cenderung mustahil, dan tidak mungkin terealisasikan di alam realitas.

Seorang Muslim wajib menjaga agama, kehormatan dan mendidik keluarganya. Dan ini tidak sanggup dilaksanakan kecuali dengan menjauhkan ancaman yang mengancam lingkungan rumah dan keluarga termasuk dari ancaman menonton televisi.

Bahaya apa saja yang lebih besar, yang mengancam kehor­matan dan moral dibanding acara-acara televisi masa kini?

Hal lain yang harus diperhatikan bahwa sebagian ayah membelikan untuk anak-anaknya pesawat televisi, dengan alasan semoga mereka tidak keluar rumah pergi ke bioskop dan tempat-tempat hiburan lainnya.

Alasan menyerupai ini gotong royong tidak benar, karena:
  • Kemunkaran tidak sanggup dihilangkan dengan kemunkaran lain.
  • Kemunkaran yang diakibatkan dari pemilikan pesawat televisi lebih besar dari kemunkaran yang diakibatkan oleh mengunjungi tempat-tempat hiburan. Karena, pengrusakan oleh televisi ialah setiap hari dan terus menerus, disaksikan oleh anak kecil dan orang dewasa, disaksikan oleh orang yang saleh, perempuan dan laki-laki. Adapun pengrusakan di tempat-tempat hiburan, sifat-sifatnya ialah periodik, musiman, dan terbatas pada bawah umur bandel dan orang-orang cukup umur yang menyeleweng.
  • Mempunyai pesawat televisi mengakibatkan timbulnya bahaya-bahaya sosial yang besar, dekadensi moral sebagai akhir dari begadang seluruh keluarga secara terus menerus, pertemuan campur baur antara tetangga dan kawan, perempuan dan laki-laki. Betapa banyak kehormatan hancur, darah tertumpah, dan ke­kacauan muncul diakibatkan pesawat televisi dan percampurbauran itu ?
Bahaya-bahaya lain yang juga ditimbulkan pesawat televisi adalah:
  • Bahaya kesehatan, menyerupai melemahkan penglihatan.
  • Bahaya kejiwaan, menyerupai kerinduan kepada artis yang elok jelita, sehingga menguras pikiran dan perasaannya.
  • Bahaya pengajaran, menyerupai melalaikan bawah umur terhadap kewajiban sekolah.
  • Bahaya pikiran, menyerupai melemahkan ingatan, kemampuan berpikir dan menganalisa.
  • Bahaya ekonomi, dengan mengeluarkan uang untuk mem­beli, membayar pajak dan membayar rekening listriknya, sedang keluarga lebih membutuhkan kebutuhan-kebutuhan primair.[ Lihat Hukmu 'l-Islam fi Wasa'ili 'I-I'lam. Pembaca akan mendapat bahasan lengkap tentang aturan Islam terhadap televisi, sandiwara dan bioskop.)
0 Komentar untuk "Bahaya & Haramnya Menonton Telvisi/Bioskop"

Back To Top