Salah satu permainan atau hiburan yang diharamkan berdasarkan pandangan Islam yaitu berjudi dengan segala macam dan bentuknya. Judi yaitu setiap permainan yang dilakukan lebih dari satu orang, yang sanggup menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain dengan jalan kebetulan dan nasib.
Dalil yang menunjukan ihwal haramnya berjudi yaitu firman Allah Tabaraka wa Ta'ala dalam Al Qur'an Al Karim:
Hai orang-orang yang diberiman, bergotong-royong (minuman) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yaitu perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu supaya engkau mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara engkau lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi engkau dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah engkau (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Q.S. 5:90-91)
Hikmah-hikmah diharamkannya berjudi
Judi menjadikan insan menggantungkan perhitungannya pada nasib (spekulasi), angan-angan kosong, bukan pada pekerjaan dan kesungguhan, dan dengan cara-cara yang disyari'at- kan.
Judi ialah alat yang menghancurkan rumah-rumah yang makmur, menguras kantong-kantong baju, menjadikan kesengsaraan keluarga kaya, membuat jiwa yang terhormat menjadi hina. Berapa banyak kita mendengar seorang terhormat menjadi hina? Berapa banyak keluarga kaya yang jatuh miskin ?
Judi sanggup menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara pelakunya, sebab mereka makan harta benda orang lain dengan cara batil, mendapat harta benda tersebut bukan dengan cara yang benar.
Judi yaitu menghalangi ingat kepada Allah swt. dan shalat. Juga mendorong para pelakunya untuk melaksanakan yang paling jahat dan kebiasaan yang paling buruk.
Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. lewat kepada suatu kaum yang sedang bermain "backgammon" (nard), maka dia bersabda:
Judi menjadikan insan menggantungkan perhitungannya pada nasib (spekulasi), angan-angan kosong, bukan pada pekerjaan dan kesungguhan, dan dengan cara-cara yang disyari'at- kan.
Judi ialah alat yang menghancurkan rumah-rumah yang makmur, menguras kantong-kantong baju, menjadikan kesengsaraan keluarga kaya, membuat jiwa yang terhormat menjadi hina. Berapa banyak kita mendengar seorang terhormat menjadi hina? Berapa banyak keluarga kaya yang jatuh miskin ?
Judi sanggup menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara pelakunya, sebab mereka makan harta benda orang lain dengan cara batil, mendapat harta benda tersebut bukan dengan cara yang benar.
Judi yaitu menghalangi ingat kepada Allah swt. dan shalat. Juga mendorong para pelakunya untuk melaksanakan yang paling jahat dan kebiasaan yang paling buruk.
Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. lewat kepada suatu kaum yang sedang bermain "backgammon" (nard), maka dia bersabda:
قُلُوْبٌ لاَهِيَةٌ وَأَيْدٍ عَامِلَةٌ وَأَلْسِنَةٌ لاَغِيَةٌ٠
"Hati yang lalai, tangan yang bekerja, pengecap yang sia-sia" Yaitu menyampaikan yang tidak ada faedahnya dan batil.
Judi ialah hobbi berdosa yang menyita waktu dan perhatian, membiasakan kemalasan, membuat bangsa enggan bekerja dan berproduksi.
Judi memotivasi pelakunya untuk mengerjakan kejahatan, sebab kelompok yang dirugikan ingin mendapat harta dengan cara apa pun, meski dengan jalan mencuri, merampas, menyuap dan menipu.
Judi menyebabkan kegundahan dan sakit, menegangkan syarat, menyebabkan kedengkian, dan seringkah menyebabkan tindak kriminal, dosa bunuh diri, absurd atau penyakit parah lainnya.
Dan tidaklah guah lagi sebagaimana dikatakan Ustadz Al-Qardhawi, bahwa yang asyik dengan "santapan hijau" [salah satu peristilahan judi] akan menjual agama, kehormatan dan tanah airnya, untuk sekedar mengejar harta benda dan kepuasan seksual.
misal-contoh permainan judi yang diharamkan
Membeli kartu undian
Karena undian itu bergantung kepada faktor kebetulan dan nasib, sedang kartu undian ialah salah satu bentuk perjudian yang diharamkan, maka sama sekadi dihentikan dilakukan dan mempergampangnya. Sekalipun mengatasnamakan perkumpulan kebaikan (chartible organization) dan tujuan-tujuan kemanusiaan. Sebab, perjudian yang melanda bangsa Arab pada jaman jahiliyah juga bertujuan untuk "kebaikan", tanpa mengambil laba untuk dirinya sendiri. Perjudian mereka ini menyerupai benar dengan proyek-proyek undian yang bertujuan untuk "kebaikan" dan "kemanusiaan" yang banyak tersebar pada masa kita sekarang.
Islam memandang prinsip "Tujuan Menghalalkan segala Teknik" sebagai prinsip destruktif atau prinsip yang merusak untuk mencapai tujuan mereka. Prinsip yang dipegang Islam dalam upaya mencapai tujuan yaitu sangat mulia, dengan cara terhormat. Sumbangan, umpamanya untuk proyek kemanusiaan apa saja, untuk kebaikan apa saja, tidak diakui oleh Islam kecuali kalau cara yang dipakainya itu suci dan terhormat. Sedang cara perjudian yang diharamkan itu korupsi dan manipulasi, tidak sanggup diakui oleh Islam sebab haram. Apa nilai pemberian kalau caranya tidak didasarkan kebaikan, tidak dengan jalan kebajikan dan kemuliaan ?
Apa aturan infaq kalau sumbernya tidak diambil dari keimanan yang jernih murni, pada sumber Islam yang orisinil ?
Karenanya, hendaknya kita melatih belum dewasa untuk mengeluarkan harta secara tulus berpedoman pada ilmu ikhlas, infaq berdasarkan syari'at, sampai tercuat dari kedalaman jiwanya semangat partisipasi dalam mengarahkan kebaikan, dan mendapat pahala yang sesuai dengan amal kebajikannya itu.
Salah satu bentuk perjudian yang diharamkan yaitu permainan dengan taruhan.
Permainan bertaruh itu, termasuk permainan bole, burung dara, catur atau permainan lainnya.
Gambarannya: Setiap pemain memilih persyaratan atas pemain yang lain, atau salah seorang memilih bahwa pemenang akan mendapat hadiah. Bentuk serupa ini yaitu jelas, ialah perjudian sebab adanya kerugian di satu pihak dan laba di pihak lain, atau memakan harta di antara mereka dengan jalan yang tidak hak.
Taruhan ini ada yang dikecualikan, yakni permainan untuk mempersiapkan pramasukana perang dan jihad, menyerupai lomba unta, kuda dan memanah, atau pramasukana perang modern yang lainnya. Perkecualian ini didasarkan sabda Rasulullah saw. dalam hadits yang diriwayatkan Ashhabu 's-Sunan dan Imam Ahmad:
"Tidak ada taruhan kecuali dalam lomba unta atau kuda atau memanah".
Tetapi dalam taruhan ini disyaratkan bahwa hadiah yang disediakan yaitu dari selain orang yang berlomba atau selain dari salah seorang yang ikut lomba.
Jika tiruana pengikut lomba mempersembahkan saham dalam hadiah, dengan ketentuan bahwa yang menang akan mendapat hadiah yang dikumpulkan itu, maka taruhan menyerupai ini yaitu diharamkan sebab termasuk judi. Rasulullah saw. menamakan kuda yang dipersiapkan untuk taruhan menyerupai ini sebagai "kuda setan".
Judi memotivasi pelakunya untuk mengerjakan kejahatan, sebab kelompok yang dirugikan ingin mendapat harta dengan cara apa pun, meski dengan jalan mencuri, merampas, menyuap dan menipu.
Judi menyebabkan kegundahan dan sakit, menegangkan syarat, menyebabkan kedengkian, dan seringkah menyebabkan tindak kriminal, dosa bunuh diri, absurd atau penyakit parah lainnya.
Dan tidaklah guah lagi sebagaimana dikatakan Ustadz Al-Qardhawi, bahwa yang asyik dengan "santapan hijau" [salah satu peristilahan judi] akan menjual agama, kehormatan dan tanah airnya, untuk sekedar mengejar harta benda dan kepuasan seksual.
misal-contoh permainan judi yang diharamkan
Membeli kartu undian
Karena undian itu bergantung kepada faktor kebetulan dan nasib, sedang kartu undian ialah salah satu bentuk perjudian yang diharamkan, maka sama sekadi dihentikan dilakukan dan mempergampangnya. Sekalipun mengatasnamakan perkumpulan kebaikan (chartible organization) dan tujuan-tujuan kemanusiaan. Sebab, perjudian yang melanda bangsa Arab pada jaman jahiliyah juga bertujuan untuk "kebaikan", tanpa mengambil laba untuk dirinya sendiri. Perjudian mereka ini menyerupai benar dengan proyek-proyek undian yang bertujuan untuk "kebaikan" dan "kemanusiaan" yang banyak tersebar pada masa kita sekarang.
Islam memandang prinsip "Tujuan Menghalalkan segala Teknik" sebagai prinsip destruktif atau prinsip yang merusak untuk mencapai tujuan mereka. Prinsip yang dipegang Islam dalam upaya mencapai tujuan yaitu sangat mulia, dengan cara terhormat. Sumbangan, umpamanya untuk proyek kemanusiaan apa saja, untuk kebaikan apa saja, tidak diakui oleh Islam kecuali kalau cara yang dipakainya itu suci dan terhormat. Sedang cara perjudian yang diharamkan itu korupsi dan manipulasi, tidak sanggup diakui oleh Islam sebab haram. Apa nilai pemberian kalau caranya tidak didasarkan kebaikan, tidak dengan jalan kebajikan dan kemuliaan ?
Apa aturan infaq kalau sumbernya tidak diambil dari keimanan yang jernih murni, pada sumber Islam yang orisinil ?
Karenanya, hendaknya kita melatih belum dewasa untuk mengeluarkan harta secara tulus berpedoman pada ilmu ikhlas, infaq berdasarkan syari'at, sampai tercuat dari kedalaman jiwanya semangat partisipasi dalam mengarahkan kebaikan, dan mendapat pahala yang sesuai dengan amal kebajikannya itu.
Salah satu bentuk perjudian yang diharamkan yaitu permainan dengan taruhan.
Permainan bertaruh itu, termasuk permainan bole, burung dara, catur atau permainan lainnya.
Gambarannya: Setiap pemain memilih persyaratan atas pemain yang lain, atau salah seorang memilih bahwa pemenang akan mendapat hadiah. Bentuk serupa ini yaitu jelas, ialah perjudian sebab adanya kerugian di satu pihak dan laba di pihak lain, atau memakan harta di antara mereka dengan jalan yang tidak hak.
Taruhan ini ada yang dikecualikan, yakni permainan untuk mempersiapkan pramasukana perang dan jihad, menyerupai lomba unta, kuda dan memanah, atau pramasukana perang modern yang lainnya. Perkecualian ini didasarkan sabda Rasulullah saw. dalam hadits yang diriwayatkan Ashhabu 's-Sunan dan Imam Ahmad:
"Tidak ada taruhan kecuali dalam lomba unta atau kuda atau memanah".
Tetapi dalam taruhan ini disyaratkan bahwa hadiah yang disediakan yaitu dari selain orang yang berlomba atau selain dari salah seorang yang ikut lomba.
Jika tiruana pengikut lomba mempersembahkan saham dalam hadiah, dengan ketentuan bahwa yang menang akan mendapat hadiah yang dikumpulkan itu, maka taruhan menyerupai ini yaitu diharamkan sebab termasuk judi. Rasulullah saw. menamakan kuda yang dipersiapkan untuk taruhan menyerupai ini sebagai "kuda setan".
Jika hadiah yang disediakan itu bukan dari pengikut lomba, menyerupai dari kepala negara, menteri atau forum pendidikan, maka pemdiberian dari pihak-pihak ini dibolehkan oleh syari'at, sebab tidak adanya tanda-tanda perjudian. Di sini justru mempersembahkan stimulan, baik untuk persiapan semangat perang, menyerupai memanah, atau keunggulan olahraga, menyerupai gulat atau permainan bola.
Dibolehkan permainan menyerupai ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Ibnu Uma ra. bahwa Rasulullah saw. melombakan kuda dan mempersembahkan hadiah kepada pemenang.
Jika Islam mengharamkan permainan dan hiburan tertentu sebab ancaman spiritual, kejiwaan (psikologi), moral dan sosial, maka Islam dalam pada itu membuka pintu untuk permainan yang dibolehkan, sebagai hiburan sehat bagi belum dewasa Islam. Sehingga sanggup mengembalikan semangat untuk menunaikan kewajiban dan tanggung jawaban. Dari segi lain, supaya mereka latihan pada nilai-nilai kekuatan dan pramasukana jihad di jalan Allah.
Ali ra. mengatakan, "Sesungguhnya hati itu merasa jemu sebagaimana tubuh merasa jemu, maka carilah hiburan yang mulia".
Katanya pula, "Senangkanlah hati dari satu ketika ke ketika yang lain, sebab bergotong-royong hati itu, kalau ia merasa terpaksa maka ia akan menjadi buta".
Al-Bukhari dari Al-Adabu '1-Mufrid meriwayatkan:
Dibolehkan permainan menyerupai ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Ibnu Uma ra. bahwa Rasulullah saw. melombakan kuda dan mempersembahkan hadiah kepada pemenang.
Jika Islam mengharamkan permainan dan hiburan tertentu sebab ancaman spiritual, kejiwaan (psikologi), moral dan sosial, maka Islam dalam pada itu membuka pintu untuk permainan yang dibolehkan, sebagai hiburan sehat bagi belum dewasa Islam. Sehingga sanggup mengembalikan semangat untuk menunaikan kewajiban dan tanggung jawaban. Dari segi lain, supaya mereka latihan pada nilai-nilai kekuatan dan pramasukana jihad di jalan Allah.
Ali ra. mengatakan, "Sesungguhnya hati itu merasa jemu sebagaimana tubuh merasa jemu, maka carilah hiburan yang mulia".
Katanya pula, "Senangkanlah hati dari satu ketika ke ketika yang lain, sebab bergotong-royong hati itu, kalau ia merasa terpaksa maka ia akan menjadi buta".
Al-Bukhari dari Al-Adabu '1-Mufrid meriwayatkan:
كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَبَادَ حُوْنَ ﴿يَتَرَامَوْنَ﴾ بِالْبَطِِّيْخِ ٬ فَإِذَا كَانَتِ الْحَقَائِقُ كَانُوْا هُمُ الرِّجَالُ ٠
"Para sobat bersahabat Rasulullah saw. pernah saling lempar-melempar dengan semangka. Jika mereka dalam situasi yang fokus mereka yaitu orang-orang dewasa".
melaluiataubersamaini demikian, dibolehkan bagi orang Islam untuk bermain, bercanda dan bergurau, dengan syarat tidak dijadikan budpekerti kebiasaan yang dilakukan pagi dan petang, sehingga dalam situasi fokus juga bercanda, berbuat iseng dan santai dalam bekerja.
Sungguh indah perkataan seseorang, "Berilah waktu itu haknya berupa permainan (hiburan) yang dibolehkan sebanyak garam yang ditaburkan untuk makanan".
melaluiataubersamaini demikian, dibolehkan bagi orang Islam untuk bermain, bercanda dan bergurau, dengan syarat tidak dijadikan budpekerti kebiasaan yang dilakukan pagi dan petang, sehingga dalam situasi fokus juga bercanda, berbuat iseng dan santai dalam bekerja.
Sungguh indah perkataan seseorang, "Berilah waktu itu haknya berupa permainan (hiburan) yang dibolehkan sebanyak garam yang ditaburkan untuk makanan".
Tag :
Ilmu Keseharian
0 Komentar untuk "Dalil Haramnya Berjudi & Pola Berjudi"