Mungkin di dunia ini pernah kita jumpai adanya ember yang terbuat dari emas dan perak. Apa aturan dari penerapan bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk daerah makan dan minum? Berikut ini ialah hadits Nabi terkena hal tersebut.
Bejana-bejana emas dan perak, ialah haram
Dalil terkena haramnya penerapan emas dan perak untuk makan dan minum ialah sebagai diberikut :
Muslim, dalam Shahih-nya. meriwayatkan dari Ummu Salamah ra. dari Hanulullah saw. bahwa ia bersabda:
"Sesungguhnya orang yang makan atau minum dalam ember emas dan perak, pada hakikatnya ia sedang memasukkan api neraka jahannam ke dalam perutnya".
Dalil hadits yang lainnya antara laian : Al-Bukhari meriwayatkan dari Hudzaifah, ia berkata:
"Rasulullah saw. melarang kami minum dari ember emas dan perak, dan makan daripadanya, dan melarang kami menggunakan sutera yang tipis dan tebal dan duduk di atasnya". Beliau juga bersabda, "Benda-benda tersebut ialah kepunyaan orang-orang kafir di dunia, dan kepunyaan kita di akherat".
Dari hadits ini terang bahwa mengakibatkan emas dan perak sebagai daerah makan-minum, dan membuat daerah duduk dari sutera asli, ialah haram.
Pengharaman ini mencakup beberapa aspek pria dan perempuan. Hikmahnya adalah: Pensucian rumah Muslim dari bahan glamor yang tercela, dan menghindarkan gejala kesombongan dan kecongkakan yang dimurkai Allah.
Dalil terkena haramnya penerapan emas dan perak untuk makan dan minum ialah sebagai diberikut :
Muslim, dalam Shahih-nya. meriwayatkan dari Ummu Salamah ra. dari Hanulullah saw. bahwa ia bersabda:
إِنَّ الَّذِيْ يَأْكُلُ أَوْ يَشْرَبُ فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيَ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
"Sesungguhnya orang yang makan atau minum dalam ember emas dan perak, pada hakikatnya ia sedang memasukkan api neraka jahannam ke dalam perutnya".
Dalil hadits yang lainnya antara laian : Al-Bukhari meriwayatkan dari Hudzaifah, ia berkata:
نَهَانَا رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْرَبَ فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ٬ وَأَنْ نَأْكُلَ فِيْهَا ٬ وَنَهَانَا عَنْ لُبْسِ الْحَرِيْرِ وَالدِّيْبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ ٬ وَقَالَ ׃ هُوَلَهُمْ ﴿أَيْ مِنْ الْكُفَّارُ﴾ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الاَخِرَةِ ٠
"Rasulullah saw. melarang kami minum dari ember emas dan perak, dan makan daripadanya, dan melarang kami menggunakan sutera yang tipis dan tebal dan duduk di atasnya". Beliau juga bersabda, "Benda-benda tersebut ialah kepunyaan orang-orang kafir di dunia, dan kepunyaan kita di akherat".
Dari hadits ini terang bahwa mengakibatkan emas dan perak sebagai daerah makan-minum, dan membuat daerah duduk dari sutera asli, ialah haram.
Pengharaman ini mencakup beberapa aspek pria dan perempuan. Hikmahnya adalah: Pensucian rumah Muslim dari bahan glamor yang tercela, dan menghindarkan gejala kesombongan dan kecongkakan yang dimurkai Allah.
Tag :
Hukum Islam
0 Komentar untuk "Hukum Emas, Perak Sebagai Kawasan Makan/Minum"