dalam dalam menghadapi orang-orang murtad dan kufur sangat bersikap keras dan tegas. Islam meletakkan eksekusi pancung dengan pedang, sebagai akhir kekufuran dan tidak bersedianya melakukan taubat. Mereka tetap saja memalingkan muka dari kebenaran yang nyata.
Imam Al-Bukhari dan Ahmad meriwayatkan dari Rasulullah saw. sebenarnya ia bersabda:
"Barang siapa mengganti agamanya (Islam), maka bunuhlah ia".
Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Rasulullah saw.:
"Tidaklah halal darah orang Muslim kecuali disebabkan salah satu dari tiga perkara-. Yang sudah berkeluarga berzina, membunuh, meninggalkan agamanya dan memisahkan jamaahnya".
Tetapi yang murtad dan kafir ini tidak dibunuh kecuali didiberi tempo selama tiga hari. Dalam tempo tersebut, para hebat agama dan ilmu pengetahuan mendiskusikan tentang sebab-sebab murtad dan kufurnya, di samping menghilangkan citra keraguan yang diduga, serta mengambarkan karakteristik kebenaran yang nyata. Jika ia tetap mempertahankan kekufuran atau kemurtadannya setelah segala kebenaran dijelaskan, barulah hukuman mati dilaksanakan, biar menjadi pelajaran bagi orang-orang yang mau menjadikannya sebagai pelajaran.
Jika orang-orang murtad dan kafir ini membentuk kekuatan dan kelompok, wajib bagi pemerintahan yang terdiri dari kaum Muslim untuk memeranginya. Sehingga, mereka kembali kepada Islam yang hak, dan tidak ada jalan lain kecuali memeranginya. Seperti Abu Bakar sudah memerangi orang-orang Arab yang murtad, bahkan ia tidak mendapatkan sesuatu dari mereka kecuali Islam. Juga ibarat Khalifah 'Abbasiyah Al-Mahdi membunuh Al-Muqann yang mengaku dirinya "tuhan" di Khurasan, dan membebaskan kepada pengikutnya perihal shalat, puasa, zakat dan haji, serta memperbolehkan mengambil harta siapa pun dan bergaul dengan siapa pun (zina). Ini terjadi pada tahun 169 Hijriyah.
Islam mewajibkan eksekusi yang keras ini kepada orang-orang murtad dan kafir lantaran tiga sebab:
Imam Al-Bukhari dan Ahmad meriwayatkan dari Rasulullah saw. sebenarnya ia bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
"Barang siapa mengganti agamanya (Islam), maka bunuhlah ia".
Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Rasulullah saw.:
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِى ءٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ ׃ الثَّيِّبُ الزَّانِى وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ ٠
"Tidaklah halal darah orang Muslim kecuali disebabkan salah satu dari tiga perkara-. Yang sudah berkeluarga berzina, membunuh, meninggalkan agamanya dan memisahkan jamaahnya".
Tetapi yang murtad dan kafir ini tidak dibunuh kecuali didiberi tempo selama tiga hari. Dalam tempo tersebut, para hebat agama dan ilmu pengetahuan mendiskusikan tentang sebab-sebab murtad dan kufurnya, di samping menghilangkan citra keraguan yang diduga, serta mengambarkan karakteristik kebenaran yang nyata. Jika ia tetap mempertahankan kekufuran atau kemurtadannya setelah segala kebenaran dijelaskan, barulah hukuman mati dilaksanakan, biar menjadi pelajaran bagi orang-orang yang mau menjadikannya sebagai pelajaran.
Jika orang-orang murtad dan kafir ini membentuk kekuatan dan kelompok, wajib bagi pemerintahan yang terdiri dari kaum Muslim untuk memeranginya. Sehingga, mereka kembali kepada Islam yang hak, dan tidak ada jalan lain kecuali memeranginya. Seperti Abu Bakar sudah memerangi orang-orang Arab yang murtad, bahkan ia tidak mendapatkan sesuatu dari mereka kecuali Islam. Juga ibarat Khalifah 'Abbasiyah Al-Mahdi membunuh Al-Muqann yang mengaku dirinya "tuhan" di Khurasan, dan membebaskan kepada pengikutnya perihal shalat, puasa, zakat dan haji, serta memperbolehkan mengambil harta siapa pun dan bergaul dengan siapa pun (zina). Ini terjadi pada tahun 169 Hijriyah.
Islam mewajibkan eksekusi yang keras ini kepada orang-orang murtad dan kafir lantaran tiga sebab:
- Pertama: Agar orang-orang yang berjiwa lemah tidak tertarik kepada rayuan yang membawa kepada kemurtadan dan kekufuran.
- Kedua: Agar orang munafik tidak berpikir untuk masuk Islam lalu keluar lagi, sebagai pemdiberian stimulan kepada gerakan murtad atau kafir dan menanam kekacauan di kalangan masyarakat Islam.
- Ketiga: Agar kelompok kafir tidak menjadi kuat, yang sanggup membahayakan negara Islam, dan pada suatu situasi dan kondisi yang memungkinkan mereka sanggup menghancurkan kaum Muslimin.
Tag :
Dosa dan Hukumnya
0 Komentar untuk "Bagaimana Islam Menghadapi Orang Murtad/Kafir?"