Cara Berburu Yang Diperbolehkan Syari'at

Bagaimanakah cara berburu yang diperbolehkan berdasarkan syari'at islam? Bagaimana kriteria hasil buruan yang boleh dimakan? Apa saja kriteria berburu yang benar dalam syari'at islam? Berikut ini ialah ilmu wacana permainan berburu dan hal ihwal yang tersebut di atas.
Permainan yang melalaikan manfaat, dibolehkan dan di­setujui Islam ialah berburu atau memburu di daratan dan lautan, dengan dasar dalil firman Allah Ta'ala:
Dihalalkan bagimu hewan buruan maritim dan masakan (yang berasal) dari maritim sebagai masakan yang enak bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat, selama engkau dalam ihram. (Q.S. 5: 96)
Alat yang dipakai untuk berburu ada dua macam:
  • Senjata tajam, ibarat pedang, panah dan tombak, sesuai arahan ayat Al-Qur'an:
Hai orang-orang yang diberiman, bergotong-royong Allah akan me­nguji engkau dengan sesuatu dari hewan buruan yang praktis didapat oleh tangan dan tombakmu. (Q.S. 5: 94)
  • Binatang pemburu yang sanggup dilatih, ibarat anjing, singa dan burung elang.
Allah berfirman wacana berburu menggunakan hewan pemburu: 

Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh hewan buas yang sudah engkau bimbing dengan melatihnya untuk berburu; engkau mengajarnya berdasarkan apa yang sudah diajarkan Allah kepadamu. (Q.S. 5: 5)

Hukum Umum yang berkaitan dengan berburu
  • Pemburu saat berburu hendaknya berniat saat memburu itu untuk makan dan mengambil manfaat, sesuai dengan riwayat An-Nisa'i dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dari Rasulullah saw. bahwa dia bersabda:
مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا عَجَّ إِلَى اﷲِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ٬ يَقُوْلُ ׃  يَارَبِّ ٬ إِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِيْ عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِيْ مَنفَعَةً٠

"Barang siapa membunuh burung dengan sia-sia, pada hari kiamat burung itu berteriak kepada Allah, 'Ya Tuhanku, se­sungguhnya fulan sudah membunuhku dengan sia-sia, dan ia tidak membunuhku untuk dimanfaatkan".
  • Hendaknya pemburu saat berburu tidak sedang dalam keadaan ihram, haji atau umrah, ) sesuai firman Allah Ta'ala
:. . . dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama engkau dalam ihram.(Q.S. 5: 96)
  • Disyaratkan berburu dengan alat yang menembus dan mengkoyak, bukannya dengan alat yang berat, ibarat diriwayatkan Asy-Syaikhani dari Adi bin Hatim ra. bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw.:
"Sesungguhnya saya memburu hewan dengan anak panah yang tidak menggunakan bulu, maka terkenanya!" Maka, Rasulullah saw. berkata, "Jika engkau melemparnya dengan anak panah itu dan tembus badannya, maka makanlah hewan itu. Dan kalau hewan itu kena (mati) bukan alasannya ialah tembusan anak panah (dengan pukulan, pen), maka tidakbolehlah engkau makan".

Karena, hewan tersebut terbunuh dengan pukulan berat, bukan tembusan. Hadits di atas mengatakan bahwa yang di­anggap (diakui) ialah koyakan (tembusan senjata yang terkena tubuh hewan tersebut).

Berdasarkan dalil di atas, maka dihalalkan hewan yang diburu dengan peluru senapan atau pistol dan sejenisnya, alasannya ialah tembus terkena badannya, bahkan lebih keras dari tembusan panah dan tombak.
  • Hendaknya pemburu membaca Basmallah saat melepas senjata, peluru dan hewan buas, maka memakan hewan hasil buruannya itu dibolehkan berdasarkan kebanyakan andal fiqh, alasannya ialah Allah swt. memaafkan perbuatan alasannya ialah lupa atau kesalahan.
  • Jika hewan buruan jatuh ke air, dan saat diangkat sudah mati, maka dihentikan dimakan, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Asy-Syaikhani dari Rasulullah saw. bahwa dia bersabda:

إِذَا رَمَيْتَ سَهْمَكَ ٬ فَإِنْ وَجَدْتَهُ قَدْ قُتِلَ فَكُلْ ٬ إِلاَّ أَنْ تَجِدَهُ قَدْ وَقَعَ فِيْ مَاءٍ٬ فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِيْ ׃ اَلْمَاءُ قَتَلَهُ أُمْ سَهْمُكَ ؟

"Jika engkau melemparkan anak panahmu, maka kalau engkau dapatkan hewan yang engkau buru itu mati, maka dibolehkan engkau memakannya. Kecuali kalau engkau mendapatkannya ia sudah jatuh ke air, alasannya ialah bergotong-royong engkau tidak mengetahui apakah air yang membunuhnya atau anak panahmu ?"

Itulah aturan-aturan terkena berburu dan berburu yang dihalalkan atau diperbolehkan untuk dimakan hasil buruan tersebut.
0 Komentar untuk "Cara Berburu Yang Diperbolehkan Syari'at"

Back To Top