Syarat Orang Yang Berhak Mendapatkan Zakat

Untuk golongan orang-orang yang mendapatkan zakat, dan untuk sahnya zakat itu dibayarkan kepada seseorang yang termasuk delapan golongan tersebut di atas, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu sebagai diberikut: 
  • Islam. Jadi, zakat yang wajib, dihentikan dibayarkan kepada selain orang Islam. Hal itu ditunjukkan oleh sabda Nabi SAW:
 اُدْعُهُمْ اِلَى شَهَادَةِ اَنْْ لآاِِلَهَ اِلاّ َاﷲُ وَاَنِّى رَسُوْلُ اﷲِ ٠٠٠ فَاِنْ هُمْ اَطَاعُوا لِذََلِكَ فَاَعْلِمْهُمْ اَنَّ اﷲَ قَدِافْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً ׃ تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ٠ 

Artinya: "Serulah mereka semoga bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa saya ialah Rasul Allah Jika mereka sudah mematuhi hal itu, maka diberitahukanlah kepada mereka, bahwa Allah benar-benar sudah mewajibkan engkau mengeluarkan zakat, yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka. " (H.R. al-Bukhari: 1331, dan Muslim: 19)

Kaprikornus jelas, bahwa zakat itu dipungut dari orang-orang kaya kaum muslimin, dan didiberikan kepada orang-orang fakir mereka. sepertiyang zakat itu tidak dipungut dari orang-orang kaya yang tidak muslim, maka tidak didiberikan pula kepada orang-orang fakir yang tidak muslim. Orang-orang yang tidak beragama Islam boleh didiberi sedekah-sedekah lainnya, selain zakat yang wajib. 
  • Tidak bisa kasab. Artinya, kalau ada orang fakir atau miskin yang bisa berusaha dengan pekerjaan yang layak, yang menda-tangkan penghasilan yang mencukupinya, maka tidak sah didiberi zakat, dan ia pun dihentikan menerimanya. Karena berdasarkan ri-wayat at-Tirmidzi (652) dan Abu Daud (1634), sabda Nabi SAW:
 لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِييٍّ ٬ وَلاَ لِذِىْ مِرَّةٍ سَوِيٍّ٠ 

Artinya: "Zakat tidak halal didiberikan kepada orang kaya, maupun kepada orang yang bisa berusaha yang layak. "

Sedang berdasarkan riwayat lain oleh Abu Daud (1633):

 وَلاَ لِذِىْ قُوَّةٍ مُكْتَسِبٍ٠ 

Artinya: "dan tidak pula kepada orang yang memiliki kekuatan kasab." 
  • Bukan orang yang wajib dinafkahi oleh si pemdiberi zakat. Karena orang yang menyerupai itu sudah tercukupi dengan nafkah tersebut. Dan apabila pemdiberi zakat itu membayarkan zakatnya kepadanya, berarti ia membayar kepada dirinya sendiri, alasannya ialah keuntungannya akan kembali kepada dirinya. Sebab dengan demikian sama saja dengan menahan nafkah untuk dirinya atau meentengkannya. 
Maka, dihentikan membayar zakat kepada ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas. Karena nafkah mereka menjadi ke-wajiban bawah umur mereka. Begitu pula, dihentikan membayar zakat kepada bawah umur lelaki maupun perempuan, kalau mereka masih kedi, atau sudah besar tapi aneh atau sakit menahun. Karena nafkah mereka menjadi kewajiban ayah.
Dan juga, zakat dihentikan didiberikan kepada isteri, alasannya ialah ia wajib dinafkahi oleh suaminya.

Demikianlah, akan tetapi patut diperhatikan di sini, bahwa me-reka dihentikan didiberi zakat mabadunga atas nama orang fakir atau miskin. Adapun kalau seorang dari mereka ada yang tergolong go-longan lain, selain fakir dan miskin, umpamanya berpinjaman atau di jalan Allah, maka orang yang berkewajiban menafkahinya boleh memdiberinya zakat dari hartanya atas nama menyerupai itu.
0 Komentar untuk "Syarat Orang Yang Berhak Mendapatkan Zakat"

Back To Top