Memindahkan zakat ke selain negeri di mana ia wajib dikeluarkan, yaitu daerah harta itu berada, yakni tidak boleh, selagi di negeri itu masih ada orang-orang yang berhak menerimanya, meskipun jaraknya dekat. Karena hal itu menjadikan kecil hati, dan berarti menghina kepada mereka yang berhak menerimanya di negeri diwajibkannya zakat itu. Karena mereka sangat menginginkannya dan angan-angan mereka pun terpaut padanya.
Dan juga, sebab Nabi SAW sudah bersabda kepada Mu'adz RA dikala ia mengirimnya ke Yaman:
فَاَعْلِمْهُمْ اَنَّ اﷲَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ٠
Artinya: "maka diberitahukanlah kepada mereka, bahwa Allah sudah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat, yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka. "
Apabila salah satu golongan tidak terdapat di negeri dikeluarkan-nya zakat itu, atau belahan dari masyarakat golongan itu melebihi hajat mereka, barulah belahan dari golongan itu, atau kelebihan yang tidak diharapkan oleh masyarakatnya itu boleh dipindahkan kepada golongan yang sama dari masyarakat salah satu negeri di antara negeri-negeri yang patut dikirim zakat.
Tag :
Ilmu Zakat dan Sedekah
0 Komentar untuk "Memindahkan Zakat Dari Kawasan Yang Diwajibkan"