Berjabat tangan atau bersalaman sering dilakukan antara satu orang dengan orang yang lain. Namun, apa gotong royong arti hakikat dari bersalaman atau berjabat tangan dari sudut pandang syariat fatwa Islam? Apa pahala atau manfaat yang didiberikan Allah dari berjabat tangan/bersalaman berjabat tangan? Bagaimana cara bersalaman yang benar antara sesama jenis dan berlawanan jenis atau bukan muhrim?
Berikut ini ialah klarifikasi ihwal hakikat dari bersalaman/berjabat tangan berdasar syariat islam, manfaat dan pahalanya serta cara berjabat tangan yang benar sesuai dengan dalil hadits Nabi Muhammad saw.
Pahala dan manfaat bersalaman
Berjabat tangan memiliki arti dan manfaat yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Bersalaman ialah ialah suatu tanda atau simbol dari tanda kemesraan, dan penghormatan di antara sesama insan sehingga dari bersalaman ini akan berdampak positif pada kekerabatan antar individu dan sanggup tercipta rasa kasih saying, perkenalan, perteman dekatan, kemesraan.
Di samping itu, selain manfaat secara sosial, dari sudut pandang islami dengan berjabat tangan, maka Allah akan mempersembahkan pahala yang besar yaitu hilangnya dosa-dosa meskipun dosa tersebut ibarat buih di lautan. Begitu besar pahala yang Allah diberikan kepada hamba-Nya yang bersalaman sebagaimana dalil sabda Nabi Muhammad saw. yang artinya :
Sesungguhnya seorang muslim itu jikalau bertemu saudaranya kemudian bersalaman oleh kedua-duanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana berguguran daun-daun dari pokok yang kering ditiup oleh angin kencang, melainkan kedua-duanya diampuni tiruana dosa mereka meskipun banyak ibarat buih di lautan. (HR. Thibrani)
Dalam dalil hadits Nabi yang lain, membuktikan bahwa usulan berjabat tangan juga sanggup di implementasikan kepada para sahabat dekat, saudara atau anggota keluarga yang bepergian jauh. Bagaimana adabnya, diberikut Hadits Nabi Muhammad Rasulullah saw. yang membuktikan budpekerti bersalaman tersebut :
Keadaan sahabat bersahabat Rasulullah apabila mereka bertemu mereka bersalaman dengan berjabat tangan, dan jikalau mereka menyambut kepulangan yang jauh, maka mereka berpelukan. (HR. Abu Daud)
Dalam dalil Hadits yang lain dijelaskan sebagai diberikut : Apabila bertemu antara dua orang muslim kemudian kedua-duanya bersalaman serta memuji Allah kemudian kedua-duanya meminta ampun kepada Allah, maka Allah mengampunkan dosa kedua-duanya. (Riwayat Abu Daud)
Dari keterangan hadits di atas, mempersembahkan klarifikasi bahwa persaudaraan Islam memiliki peranan penting dan besar dalam akreditasi suatu bangsa dan masyarakat itu sendiri ke arah persatuan perpaduan kaum secara sehat dan harmoni serta selalu dengan dan dalam keridhaan Allah swt. Meskipun demikian perlu digarisbawahi bahwa bersalaman dengan berjabat tangan spesialuntuk diperbolehkan antara perempuan dengan perempuan dan lelaki dengan lelaki.
Selain itu, fatwa Islam juga memperbolehkan bersalaman atau berjabat tangan antara perempuan Islam dengan perempuan bukan Islam, atau antara lelaki Islam dengan pria yang bukan Islam. Hal ini memiliki maksud dan tujuan biar tidak ada rasa tersisih atau kecil hati serta bertujuan untuk semata-mata menjalin perpaduan menuju keamanan hidup.
Hukum Bersalaman atara lelaki dengan perempuan.
Dalam Islam melarang keras bersalaman dengan berjabat tangan lelaki dan perempuan yang bukan muhrim atau tidak ada kekerabatan atau pertalian persaudaraan. Pernyataan tersebut ialah berdasarkan madzhab Syafi’i dan sudah diterangkan oleh Sheikh 'Athiah Saqar dari Majlis Fatwa Al-Azhar dengan berdasarkan kaidah dari mazhab Syafi’i: Tidak halal bersalaman antara lelaki dan perempuan melainkan dengan berlapik. Lapik berarti bantalan atau alasan yang melapisi kulit tangan.
Keterangan di atas, juga berdasarkan dalil Firman Allah swt. dalam ayat al-Quran Al-Karim yang berbunyi:
Artinya : atau engkau sudah menyentuh perempuan, kemudian engkau tidak menerima air, maka bertayamumlah engkau dengan tanah yang baik (suci). (QS. Al-Nisa': 43)
Mengacu pada firman Allah di atas, dan mengacu pada mazhab Imam Syafi’ii, maka apabila pria bersentuhan dengan perempuan tanpa adanya alas, maka batallah wudhunya. Maka dengan demikian hokum bersalaman dengan berjabat tangan atau bersentuhan dengan sengaja ialah haram atau dilarang. Maka, bersalaman dengan berjabat tangan itu tidak boleh kecuali dengan beralas atau berlapik.
Namun, pendapat dari madzhab Imam Hanafi, Imam Maliki dan Hambali beropini bahwa bersalaman dengan berjabat tangan itu diperbolehkan apabila spesialuntuk sekedar bersalaman antara lelaki dan perempuan yang sekiranya tidak ada impian nafsu di antara mereka.
Meskipun tidak ada impian nafsu, namun berdasarkan fatwa dari Sheikh Mohd Mutwalli al-Sha'rawi membuktikan bahwa hendaknya tidak diperbolehkan bersalaman antara lelaki dengan perempuan meskipun niatnya ialah spesialuntuk sekedar bersalaman saja. Hal ini dikarenakan ini ialah peraturan dari aturan syara’ ditakuti akan adanya wujud benih-benih impian hawa nafsu syahwat melalui antara dua tangan yang berjabat tangan tersebut.
Merujuk buku dari Al-Imam Abi Zakaria Yahya bin Syarafi Al-Nawawi Al-Demsyacli. 1992. halaman 185 s/d 186 dan berdasarkan mazhab Imam Syafi’I, apabila antara seorang pria dan perempuan yang bukan muhrimnya berjabat tangan tanpa lapik maka mereka berdosa. Hal ini lantaran sentuhan di antara dua tangan yang bukan muhrimnya ialah haram hukumnya sehingga wajiblah mereka untuk diberistighfar dan bertaubat memohon ampunan dari Allah swt.
Berhubungan dengan salaman berjabat tangan, apabila dianggap sebagai suatu problem yang remeh dan enteng dan remeh, sesungguhnya problem ini ialah berat dan besar di sisi Allah swt. dan dari sudut susila orang Islam, terutama di kalangan para dewasa lantaran hal ini akan berdampak yang lebih besar pada kemaksiatan dan mengarah kepada dosa zina apabila sudah melibatkan hawa nafsu. Oleh lantaran itu, biar permasalahan ini tidak menjalar pada permasalahan yang lebih berat dan besar maka jalan-jalan yang memicu timbul dam berkembangnya harus dipotong dan dihalangi lebih lampau.
Berkaitan dengan problem jabat tangan atau bersalaman ini ditegaskan oleh Rasulullah saw. dalam Hadits: Seandainya ditikam di kepala seseorang engkau dengan sebatang besi ialah lehih baik baginya dari menyentuh kulit perempuan yang tidak halal untuk disentuh. (HR. Baihaki)
Sabda Nabi di atas membuktikan bahwa syariat agama Islam ialah benar-benar tidak memperbolehkan, mencegah dari menyentuh badan perempuan atau perempuan yang normal, sehat dan sempurna, kecuali dikarenakan lantaran bantalan an tertentu ibarat penyakit yang memerlukan pemberian ataupun dengan tujuan untuk mengobati, maka hal ibarat ini diperbolehkan dari sisi syariat islam. Hal ini pun dengan catatan spesialuntuk seperlunya saja serta disaksikan oleh orang lain yaitu bukan berdua-duaan dan tidak melampaui batasan-seperlunya saja.
Isyarat bersalaman dengan lawan Jenis
Nabi Muhammad saw. selalu memdiberi salam kepada perempuan dengan mengucapkan Assalamu’alaikum serta memdiberi sebuah instruksi sebagai suatu penghormatan dengan cara mengangkat tangan dia dan tidak bersalaman dengan berjabat tangan.
Hal tersebut di atas, ialah berdasarkan dalil sabda Nabi saw. yang diceritakan oleh Asma' binti Yazid yang artinya : Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. sudah melambai di pekarangan masjid pada suatu hari terdapat sekumpulan kaum perempuan sedang duduk di sisi masjid. Maka Rasulullah s.a.w. mengangkat tangannya sebagai tanda penghormatan dengan mengucapkan kalimat salam.’(HR. Tarmizi)
Demikianlah perbezaan amalan bersalaman antara lelaki dan perempuan namun ganjarannya ialah sama di sisi Allah dengan mendoakan semoga selamat sejahtera, asalkan salam yang didiberi itu betul dan ikhlas, Allah sahaja yang membalas.
Dari syariat Islam berdasarkan Kitabullah al-Qur’an dan dalil Hadits Nabi, jelaslah bahwa bersalaman dengan berjabat tangan memiliki peranan penting. Berjabat tangan atau salaman dengan bersentuhan tangan yang diperbolehkan ialah antara lelaki dengan pria dan antara perempuan dengan perempuan. Berjabat tangan antara pria dan perempuan yang bukan muhrim hukumnya ialah haram sebagaimana keterangan di atas. Nabi dalam hal ini mengajarkan spesialuntuk mempersembahkan instruksi dengan mengangkat tangan sebagai ganti dari bersalaman dengan berjabat tangan
Berikut ini ialah klarifikasi ihwal hakikat dari bersalaman/berjabat tangan berdasar syariat islam, manfaat dan pahalanya serta cara berjabat tangan yang benar sesuai dengan dalil hadits Nabi Muhammad saw.
Pahala dan manfaat bersalaman
Berjabat tangan memiliki arti dan manfaat yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Bersalaman ialah ialah suatu tanda atau simbol dari tanda kemesraan, dan penghormatan di antara sesama insan sehingga dari bersalaman ini akan berdampak positif pada kekerabatan antar individu dan sanggup tercipta rasa kasih saying, perkenalan, perteman dekatan, kemesraan.
Di samping itu, selain manfaat secara sosial, dari sudut pandang islami dengan berjabat tangan, maka Allah akan mempersembahkan pahala yang besar yaitu hilangnya dosa-dosa meskipun dosa tersebut ibarat buih di lautan. Begitu besar pahala yang Allah diberikan kepada hamba-Nya yang bersalaman sebagaimana dalil sabda Nabi Muhammad saw. yang artinya :
Sesungguhnya seorang muslim itu jikalau bertemu saudaranya kemudian bersalaman oleh kedua-duanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana berguguran daun-daun dari pokok yang kering ditiup oleh angin kencang, melainkan kedua-duanya diampuni tiruana dosa mereka meskipun banyak ibarat buih di lautan. (HR. Thibrani)
Dalam dalil hadits Nabi yang lain, membuktikan bahwa usulan berjabat tangan juga sanggup di implementasikan kepada para sahabat dekat, saudara atau anggota keluarga yang bepergian jauh. Bagaimana adabnya, diberikut Hadits Nabi Muhammad Rasulullah saw. yang membuktikan budpekerti bersalaman tersebut :
Keadaan sahabat bersahabat Rasulullah apabila mereka bertemu mereka bersalaman dengan berjabat tangan, dan jikalau mereka menyambut kepulangan yang jauh, maka mereka berpelukan. (HR. Abu Daud)
Dalam dalil Hadits yang lain dijelaskan sebagai diberikut : Apabila bertemu antara dua orang muslim kemudian kedua-duanya bersalaman serta memuji Allah kemudian kedua-duanya meminta ampun kepada Allah, maka Allah mengampunkan dosa kedua-duanya. (Riwayat Abu Daud)
Dari keterangan hadits di atas, mempersembahkan klarifikasi bahwa persaudaraan Islam memiliki peranan penting dan besar dalam akreditasi suatu bangsa dan masyarakat itu sendiri ke arah persatuan perpaduan kaum secara sehat dan harmoni serta selalu dengan dan dalam keridhaan Allah swt. Meskipun demikian perlu digarisbawahi bahwa bersalaman dengan berjabat tangan spesialuntuk diperbolehkan antara perempuan dengan perempuan dan lelaki dengan lelaki.
Selain itu, fatwa Islam juga memperbolehkan bersalaman atau berjabat tangan antara perempuan Islam dengan perempuan bukan Islam, atau antara lelaki Islam dengan pria yang bukan Islam. Hal ini memiliki maksud dan tujuan biar tidak ada rasa tersisih atau kecil hati serta bertujuan untuk semata-mata menjalin perpaduan menuju keamanan hidup.
Hukum Bersalaman atara lelaki dengan perempuan.
Dalam Islam melarang keras bersalaman dengan berjabat tangan lelaki dan perempuan yang bukan muhrim atau tidak ada kekerabatan atau pertalian persaudaraan. Pernyataan tersebut ialah berdasarkan madzhab Syafi’i dan sudah diterangkan oleh Sheikh 'Athiah Saqar dari Majlis Fatwa Al-Azhar dengan berdasarkan kaidah dari mazhab Syafi’i: Tidak halal bersalaman antara lelaki dan perempuan melainkan dengan berlapik. Lapik berarti bantalan atau alasan yang melapisi kulit tangan.
Keterangan di atas, juga berdasarkan dalil Firman Allah swt. dalam ayat al-Quran Al-Karim yang berbunyi:
أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا
Artinya : atau engkau sudah menyentuh perempuan, kemudian engkau tidak menerima air, maka bertayamumlah engkau dengan tanah yang baik (suci). (QS. Al-Nisa': 43)
Mengacu pada firman Allah di atas, dan mengacu pada mazhab Imam Syafi’ii, maka apabila pria bersentuhan dengan perempuan tanpa adanya alas, maka batallah wudhunya. Maka dengan demikian hokum bersalaman dengan berjabat tangan atau bersentuhan dengan sengaja ialah haram atau dilarang. Maka, bersalaman dengan berjabat tangan itu tidak boleh kecuali dengan beralas atau berlapik.
Namun, pendapat dari madzhab Imam Hanafi, Imam Maliki dan Hambali beropini bahwa bersalaman dengan berjabat tangan itu diperbolehkan apabila spesialuntuk sekedar bersalaman antara lelaki dan perempuan yang sekiranya tidak ada impian nafsu di antara mereka.
Meskipun tidak ada impian nafsu, namun berdasarkan fatwa dari Sheikh Mohd Mutwalli al-Sha'rawi membuktikan bahwa hendaknya tidak diperbolehkan bersalaman antara lelaki dengan perempuan meskipun niatnya ialah spesialuntuk sekedar bersalaman saja. Hal ini dikarenakan ini ialah peraturan dari aturan syara’ ditakuti akan adanya wujud benih-benih impian hawa nafsu syahwat melalui antara dua tangan yang berjabat tangan tersebut.
Merujuk buku dari Al-Imam Abi Zakaria Yahya bin Syarafi Al-Nawawi Al-Demsyacli. 1992. halaman 185 s/d 186 dan berdasarkan mazhab Imam Syafi’I, apabila antara seorang pria dan perempuan yang bukan muhrimnya berjabat tangan tanpa lapik maka mereka berdosa. Hal ini lantaran sentuhan di antara dua tangan yang bukan muhrimnya ialah haram hukumnya sehingga wajiblah mereka untuk diberistighfar dan bertaubat memohon ampunan dari Allah swt.
Berhubungan dengan salaman berjabat tangan, apabila dianggap sebagai suatu problem yang remeh dan enteng dan remeh, sesungguhnya problem ini ialah berat dan besar di sisi Allah swt. dan dari sudut susila orang Islam, terutama di kalangan para dewasa lantaran hal ini akan berdampak yang lebih besar pada kemaksiatan dan mengarah kepada dosa zina apabila sudah melibatkan hawa nafsu. Oleh lantaran itu, biar permasalahan ini tidak menjalar pada permasalahan yang lebih berat dan besar maka jalan-jalan yang memicu timbul dam berkembangnya harus dipotong dan dihalangi lebih lampau.
Berkaitan dengan problem jabat tangan atau bersalaman ini ditegaskan oleh Rasulullah saw. dalam Hadits: Seandainya ditikam di kepala seseorang engkau dengan sebatang besi ialah lehih baik baginya dari menyentuh kulit perempuan yang tidak halal untuk disentuh. (HR. Baihaki)
Sabda Nabi di atas membuktikan bahwa syariat agama Islam ialah benar-benar tidak memperbolehkan, mencegah dari menyentuh badan perempuan atau perempuan yang normal, sehat dan sempurna, kecuali dikarenakan lantaran bantalan an tertentu ibarat penyakit yang memerlukan pemberian ataupun dengan tujuan untuk mengobati, maka hal ibarat ini diperbolehkan dari sisi syariat islam. Hal ini pun dengan catatan spesialuntuk seperlunya saja serta disaksikan oleh orang lain yaitu bukan berdua-duaan dan tidak melampaui batasan-seperlunya saja.
Isyarat bersalaman dengan lawan Jenis
Nabi Muhammad saw. selalu memdiberi salam kepada perempuan dengan mengucapkan Assalamu’alaikum serta memdiberi sebuah instruksi sebagai suatu penghormatan dengan cara mengangkat tangan dia dan tidak bersalaman dengan berjabat tangan.
Hal tersebut di atas, ialah berdasarkan dalil sabda Nabi saw. yang diceritakan oleh Asma' binti Yazid yang artinya : Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. sudah melambai di pekarangan masjid pada suatu hari terdapat sekumpulan kaum perempuan sedang duduk di sisi masjid. Maka Rasulullah s.a.w. mengangkat tangannya sebagai tanda penghormatan dengan mengucapkan kalimat salam.’(HR. Tarmizi)
Demikianlah perbezaan amalan bersalaman antara lelaki dan perempuan namun ganjarannya ialah sama di sisi Allah dengan mendoakan semoga selamat sejahtera, asalkan salam yang didiberi itu betul dan ikhlas, Allah sahaja yang membalas.
Dari syariat Islam berdasarkan Kitabullah al-Qur’an dan dalil Hadits Nabi, jelaslah bahwa bersalaman dengan berjabat tangan memiliki peranan penting. Berjabat tangan atau salaman dengan bersentuhan tangan yang diperbolehkan ialah antara lelaki dengan pria dan antara perempuan dengan perempuan. Berjabat tangan antara pria dan perempuan yang bukan muhrim hukumnya ialah haram sebagaimana keterangan di atas. Nabi dalam hal ini mengajarkan spesialuntuk mempersembahkan instruksi dengan mengangkat tangan sebagai ganti dari bersalaman dengan berjabat tangan
Tag :
Ilmu Akhlak
0 Komentar untuk "Hakikat, Cara Bersalaman-Berjabat Tangan Yang Islami"