Metode Al Qur'an: Meninggalkan Perbuatan Buruk Dan Dosa

melaluiataubersamaini cara menandakan cela atau kejelekan dari kejahatan suatu hal atau perbuatan, ini ialah cara terbaik untuk memdiberi kepuasan kepada kaum cendekia balig cukup akal dalam meninggalkan perbuatan munkar, menjauhkan diri dari kerusakan dan dosa.

Menerangkan cela kejahatan, keburukan, kemunkaran, ketidakbaikan ini ialah ialah metode yang digunakan oleh Al-Qur'an dalam upaya memdiberi kepuasan kepada kaum Jahiliyah untuk meninggalkan kebiasaan, kejahatan dan perbuatan dosa mereka. Sebagai bukti ialah dikala Islam mengkharamkan khamr atau minuman keras, keputusan haram ialah dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun antara banyak sekali fase. Pertama, menyingkap kejelekan khamr, tentang pengaruhnya yang buruk bagi umat manusia, dan terakhir bahayanya bagi moral, sosial dan agama.

Karenanya, ayat pertama yang turun untuk keperluan itu ialah firman Allah:

Dan dari buah kurma dan anggur, engkau buat minuman yang memabukkan dan rizki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebemasukan Allah) bagi orang yang memikirkan. (Q.S. 16:67)

Kemudian, diperbandingkan antara minuman yang memabuk­kan dan rizki yang baik, supaya orang-orang yang berakal merasa­kan bahwa khamr dan rizki yang baik itu tidak sama. Sehingga, mereka selalu waspada untuk mendapatkan pengharaman di kemudian hari.

Tahap kedua, turunlah firman Allah: 

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakan­lah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (Q.S. 2:219)

Kemudian, segi dosa dibanding manfaat komersial ini dipertegas, biar jiwa terjauhkan daripadanya, dan berhenti dari kebiasa­an yang membudaya itu.

Tahap ketiga, turun firman-Nya:

Hai orang-orang yang diberiman, tidakbolehlah engkau shalat, sedang engkau dalam keadaan mabuk, sehingga engkau mengerti apa yang engkau ucapkan. (Q.S. 4:43)

Kemudian, disebutkan efek negatif pada akal, dan apa yang diakibatkannya dari kekacauan pikiran, termasuk gangguan akal. Maka, mulailah beberapa orang meninggalkan meminum­nya pada waktu-waktu menjelang shalat.

Sesudah itu tiruana, turunlah firman-Nya:

Hai orang-orang yang diberiman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, ialah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu biar engkau menerima keberuntung­an. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak mengakibatkan permusuhan dan kebencian di antara engkau karena (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi engkau dari mengingati Allah dan shalat; maka berhentilah engkau (dari mengerjakan pekerjaan itu).(Q.S. 5:90-91)

Apakah arti Al-Qur'an mensejajarkan meminum khamr dengan main judi dan berkurban untuk berhala, bahkan mensifatinya sebagai perbuatan keji. Kemudian, Al-Qur'an memper­ingatkan bahwa perbuatan itu ialah perbuatan setan, kemudian disebut­kan bahayanya secara sopan santun yang sanggup mengakibatkan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Sesudah itu, disebutkan juga bahayanya secara agama yang sanggup menghalangi dari mengingati Allah dan menghalangi mengerjakan shalat?

Apakah arti ini tiruana? Bukanlah ini berarti bahwa khamr atau minuman keras sudah ditelanjangi realitanya yang sebenarnya, dan sanggup mengakibatkan ancaman dan keburukan bagi orang-orang yang berakal? Apakah setelah diterangkan kejelekan dan kejahatan khamr ini ada orang yang mewaspadai tentang haramnya, dan harus dijauhi khamr? Tidak diragukan bahwa seorang Mukmin yang berakal dan sadar akan berkata, "Aku meninggalkannya, wahai Tuhanku, setelah Engkau terangkan dan jelaskan keburukannya, dan Engkau haramkan".

Ini ialah yang dilakukan oleh para teman bersahabat ra. setelah khamr ditelanjangi hakekatnya, dan Allah mengharamkan secara tegas!

Kita pun sanggup mengkiaskan pengkharaman khamr ini me­ngenai pengharaman Al-Qur'an terhadap segala kebiasaan Jahiliyah, perbuatan buruk, buruk dan kerusakan-kerusakan sosial. Misalnya, mensekutukan Allah, zina, riba, main judi, bunuh diri, membunuh, mengubur anak wanita hidup-hidup, makan harta anak yatim dan lain-lain. Pada dasarnya Al-Qur'an tidak mengharamkan perbuatan itu kecuali setelah menandakan cela dan keburukan yang mengakibat­kan orang-orang berakal menjauhinya, alasannya mereka mengetahui bahayanya bagi individu dan masyarakat.
0 Komentar untuk "Metode Al Qur'an: Meninggalkan Perbuatan Buruk Dan Dosa"

Back To Top