Kewajiban Insan Terhadap Kerabat Keluarga

Seseorang memiliki kewajiban terhadap kerabatnya atau anggota keluarganya, sanak familinya yaitu antara lain berusaha untuk selalu berbuat baik, mengadakan dan mempererat kekerabatan silaturahmi, menuntaskan yang menjadi hajatnya serta menghindarkan dari hal-hal yang bersifat tidak baik yang akan menimpanya. Hal yang demikian di atas, banyak dijelaskan dalam anutan islam baik dalam dalil hadits Nabi Muhammad saw. dan juga diterangkan dalam al Qur’an al-Karim.

sepertiyang sabda Nabi saw. : "Barangsiapa diberiman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah memuliakan tamu, barangsiapa diberiman kepada Allah, hendaklah mengadakan silaturahmi, barangsiapa diberiman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau (lebih baik) membisu saja". (HR. Bukhari-Muslim).

Dalam sabda Nabi saw yang lain yang artinya : 

"Kebaikan yang cepat pahalanya ialah berbakti dan memperkokoh silaturahim. Dan kejahatan yang cepat siksanya ialah durhaka dan memutuskan silaturahmi. (HR. Ibnu Majah)

Juga dijelaskan dalam firman Allah swt. Tentang kewajiban seseorang kepada kerabatnya :

وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِير  

“Dan diberikanlah kepada keluarga-keluarga yang akrab akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan tidakbolehlah engkau menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”. (QS. AL-Isra’ : 26).

Siapakah yang dimaksud dengan kerabat keluarga?

Yang dimaksud dengan silaturahmi di sini yaitu menyambung rasa kasih akung sebagai satu keturunan. Dalam anutan Islam yang disebut kerabat itu ada tiga macam, yaitu :
  • Rahim yang bukan mahram/rahim yang boleh dinikah, contohnya anak bibi, atau anak paman baik pria atau perempuan.
  • Rahim yang mahram atau rahim yang dihentikan dinikahi, contohnya ibu kandung, ayah, kakek dan atau nenek.
  • Mahram yang bukan rahim, contohnya ibu tiri, bibi susunan dan lain-lain.
Ketiga kerabat keluarga inilah yang wajib kita pererat silaturahimnya. Kewajiban-kewajiban kita terhadap kerabat atau famili sanggup disimpulkan sebagai diberikut : 
  • Berkewajiban memmenolong dalam hal harta
Sabda Rasulullah saw. :

Artinya : "Perumpamaan dua orang bersaudara itu yaitu menyerupai dua belah tangan, yang sebelah memmembersihkankan yang lain." (HR. Abu Naim).

Bagi orang yang kaya hendaknya mempersembahkan menolongan kepada kerabat atau famili yang membutuhkan atau tidak mampu. Dalam pengertian ini yaitu tidak spesialuntuk menolong orang yang sedang dalam belum sempurnanya, tetapi juga mempererat tali persaudaraan atau tali silaturahmi.
  • Memmenolong kerabat dengan tenaga dan pikiran
  • Menghindarkan diri dari hal-hal yang menyakitkan hati kerabat.
  • Berusaha menepati kesepakatan kepada kaum kerabat.
  • Ikut serta dalam meentengkan beban kerabat atau famili.
Firman Allah swt. :

وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ 
Artinya : Sembahlah Allah dan tidakbolehlah engkau mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat sepakat kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, belum dewasa yatim, orang-orang miskin, tetangga yang akrab dan tetangga yang jauh, dan mitra sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. (QS. An-Nisa’ : 36)

Salah satu cara berbuat baik kepada tetangga, menyerupai yang diterangkan dalam suatu hadits Rasulullah Nabi Muhammad saw :

Artinya : Hai Abu Dzar, bila engkau memasak sayur, maka perbanyaklah airnya (kuahnya) dan perhatikan tetanggamu. (HR. Muslim).

Juga dalam hadits lain diriwayatkan :

Artinya : "Hai perempuan muslimat, tidakbolehlah merasa rendah kalau akan mempersembahkan hadiah kepada tetangga, walaupun spesialuntuk sekedar kikil (ujung kaki) kambing." (HR. Bukhari - Muslim).

Bagi orang yang tidak mau berbuat baik kepada tetangga, bahkan sebaliknya berbuat jahat dan jelek kepada tetangga, maka ia tidak akan masuk surga. Diterangkan dalam sebuah hadits Nabi saw. :

Artinya ; " Tidak akan masuk nirwana bagi orang yang membuat tetangganya tidak kondusif dari gangguannya. (HR. Muslim).

Termasuk dalam kewajiban terhadap kerabat famili yaitu kewajiban terhadap keluarga sendiri. Terutama kewajiban terhadap mendidik istri, anak biar terhindar dari api neraka. Seperti yang dijelaskan dalam AlQur'an :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ 
Artinya : Hai orang-orang yang diberiman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang materi bakarnya yaitu insan dan batu; (QS. At-Tahrim : 6)

Di samping itu kita wajib mempersembahkan nafkah belanja secara halal dan makruf, sebagaimana dijelaskan dalam dalil firman Allah swt : 

وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
Artinya : dan kewajiban ayah memdiberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf.  (QS. Al-Baqarah : 233).

Adalah juga seorang ayah berkewajiban mempersembahkan daerah tinggal bagi keluarga yang dipimpinnya. sepertiyang dalil firman Allah swt :

أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ 
Artinya : Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana engkau bertempat tinggal berdasarkan kemampuanmu dan tidakbolehlah engkau menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. (QS. At-Thalaq : 6)

Seorang ayah juga berkewajiban mendidik ialah terutama dalam hal agama terutama sholat. sepertiyang firman Allah swt :

وَأۡمُرۡ أَهۡلَكَ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱصۡطَبِرۡ عَلَيۡهَاۖ 
Artinya : Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat. (QS. Ta ha : 132)

Demikianlah kewajiban-kewajiban kita terhadap kerabat famili menyerupai yang dijelaskan dalam al quran dan hadits Nabi Muhammad saw yang hendaknya kita penuhi. Yang perlu diperhatikan yaitu bahwa kewajiban terhadap keluarga yaitu bab dari kewajiban terhadap kerabat famili yang wajib hukumnya dilaksanakan terutama oleh kepala keluarga.
Tag : Ilmu Akhlak
0 Komentar untuk "Kewajiban Insan Terhadap Kerabat Keluarga"

Back To Top