Apabila orang kaya yang hartanya wajib dizakati itu memiliki kerabat-kerabat yang tidak wajib dia nafkahi, menyerupai saudara-saudara lelaki maupun perempuan, paman-paman dan bibi-bibi dari pihak ibu maupun ayah diberikut bawah umur mereka, dan lain-lainnya, sedang mereka itu fakir atau miskin atau tergolong dalam golongan lainnya di antara mereka yang berhak mendapatkan zakat, maka boleh saja zakat didiberikan kepada mereka, bahkan merekalah yang lebih patut didiberi daripada orang lain.
Dan termasuk yang boleh didiberi zakat dalam hal ini ialah bawah umur yang sudah besar, yang sudah bisa kasab tetapi kasab mereka tidak mencukupi.
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (658) dan an-Nasa'i (5:92) dan Ibnu Majah (1844), sedang lafazh hadits ini berdasarkan Ibnu Majah dari Salman bin 'Amir RA, dia berkata: Sabda Rasulullah SAW:
الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ٬ وَ عَلَى ذِى الْقَرَابَةِ اِثْنَتَانِ ׃ صَدَقَةٌ وَ صِلَةٌ٠
Artinya: "Bersedekah kepada orang miskin berpahala satu sedekah. Sedang (bersedekah) kepada kerabat berpahala dua: sedekah dan silaturrahim. "
Selain Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Maksudnya, barangsiapa yang nasabnya terbukti bersambung kepada Bani Hasyim atau Bani Muththalib, maka dilarang didiberi zakat, berdasarkan sabda Nabi SAW:
الصَّدَقَاتُ اِنََّمَاهِىَ اَوْسَاخُ النَّاسِ ٬ وَاِنَّهَا لاَتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ لآلِ مُحَمَّدٍ٠
Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat ini tak lain yakni kotoran-kotoran ma-nusia. Dan sebenarnya zakat-zakat ini tidak halal bagi Muham-mad maupun bagi keluarga Muhammad. " (H.R. Muslim: 102)
Dan berdasarkan riwayat al-Bukhari (1420) dan Muslim (1069) dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:
اَخَذَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ تَمْرَةً مِنْ تَمْرَةِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا فِى فِيْهِ ٬ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِخْ ـ كِخْ ـ لِيَطْرَحَهَا ـ ثُمَّ قَالَ ׃ اَمَا شَعُرْتَ اَنَّالاَ نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ٠
Artinya: "Al-Hasan bin Ali pernah mengambil sebutir kurma zakat kemudian dia masukkan ke dalam mulutnya. Maka Nabi SAW berkata: "Ih, ih!" maksudnya biar kurma itu dia membuang- selanjutnya ia berkata: "Tidakkah engkau tahu, bahwa kita tidak memakan zakat?"
Yang dimaksud keluarga Muhammad di sini ialah anak-cucu keturunan Hasyim dan Abdul Muththalib.
Tag :
Ilmu Zakat dan Sedekah
0 Komentar untuk "Mengutamakan Memberi Zakat Kepada Kerabat/Saudara"