Kriteria Minuman Keras & Obat Bius Haram

Minum minuman yang memabukkan dan memakai obat bius yakni haram, berdasarkan setuju para ulama, dan haramnya mnuman keras dari dalil hadits nabi dan sudah kita ketahui wacana segala hal yang berkait dengan bahaya-bahaya yang timbul dari minuman yang memabuk­kan bagi masyarakat, bahaya bagi kesehatan, minuman keras dan dosanya dan obat bius. Kita kemukakan aturan Islam hal meminum dan menggunakannya. Kita sebutkan pula secara terperinci cara pe­nyembuhannya yang manjur, yang ditentukan Islam dalam menghapus dan menghancurkannya.

Sekarang, timbul pertanyaan, "Minuman yang memabukkan yang dibentuk bukan dari anggur dan kurma, apakah boleh di­minum?

Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. ditanya wacana minuman yang dibentuk dari madu jagung atau gandum. Maka, dia menjawaban:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ٬ وَ كُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ ٠

"Setiap yang memabukkan yakni khamr, dan setiap khamr yakni haram ".

Atas dasar ini kita katakan: Setiap yang terbuat dari buah-buahan, gandum atau materi lain, termasuk ke dalam golongan khamr selama minuman tersebut memabukkan dan mengacaukan nalar pikiran. Umar ra. sudah mengumumkan dari atas mimbar Rasulullah saw., ibarat yang  diriwayatkan oleh Asy-Syakhani:

اَلْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلُ ٠

"Khamr yakni yang menutup nalar pikiran ".

Dan selama minuman itu memabukkan, maka sedikit atau banyak tetap haram, ibarat tersebut dalam hadits yang diriwayat­kan Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Rasulullah saw.
bahwa dia bersabda:

مَاأَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ ٠

"Apa yang memabukkan, banyak atau sedikitnya yakni haram".

Rasulullah saw. tidak spesialuntuk mengharamkan banyak sedikit­nya, tetapi juga mengharamkan jual beli meniagakannya, meski kepada orang-orang non-Muslim. melaluiataubersamaini demikian, tidak halal bagi seorang Muslim untuk mengimpor atau mengekspor, mem­buat atau membawanya.


لَعَنَ اﷲُ الْخَمْرَ٬ شَارِبَهَا ٬ سَافِيَهَا ٬ بَائِعَهَا٬ وَ مُبْتَاعَهَا وَمُعْتَصِرَهَا٬ وَحَامِلَهَا٬ وَالْمَحْمُوْلَ اِلَيْهِ ٬ وَآكِلَ ثَمَنِهَا ٠

"Allah melaknat khamr: Peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, yang menciptakannya, pembawanya, yang menerimanya dan yang memakan harga penjualannya". (H.R. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Menurut syari'at Islam, dalam upaya menutup jalan kemunkaran, maka diharamkan bagi orang Islam menjual anggur kepada orang yang suka membuat khamr.

At-Thabrani dalam Al-Ausath meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa dia bersabda:

مَنْ حَبِسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ القَطَافِ ٬ حَتَّى يَبِيْعَهُ مِنْ  يَهُوْدِيٍّ أَيْ لِيَهُوْدِيٍّ أَوْنَصْرَانِيٍّ أَوْمِمَّنْ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ النَّارً عَلَى بَصِيْرَةٍ٠

"Barang siapa yang menyimpan anggur pada hari-hari memetik, sehingga ia menjualnya kepada orang Yahudi, Katolik atau kepada siapa saja yang suka membuat khamr, maka dengan sadar ia sudah menghamburkan diri pada api neraka".

Oleh sebab itu, orang Islam diperintah untuk tidak men­hadiri tempat-tempat minuman khamr. Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Umar bin Khaththab ra. ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ ׃ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاﷲِ وَاليَوْمِ الاَخِرِ فَلاَ يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ تُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ٠

"Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Barang siapa diberiman kepada Allah dan hari akhirnya maka hendaknya ia tidak duduk di meja yang di atasnya disajikan khamr".

Juga diriwayatkan dari khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. bahwa dia mendera peminum khamr dan orang yang meng­hadiri daerah minuman, meski ia sendiri tidak ikut minum ber­sama mereka. Juga diriwayatkan,-bahwa diajukan kepadanya suatu kaum yang sudah minum khamr. Maka, ia memerintahkan untuk menderanya, dan dikatakan kepadanya:

إِنَّ فِيْهِمْ فُلاَنًا ٬وَقَدْ  كَانَ صَائِمًا ٬ فَقَالَ ׃ بَهْ ابْدَؤُوْا ٠

"Sesungguhnya, ada orang yang hadir bersama mereka, dan ia waktu itu dalam keadaan puasa". Maka, ia berkata, "Perduli, tiruana harus mulai kalian dera". (Apakah kalian tidak mende­ngar Allah berfirman):

Dan sungguh Allah sudah menurunkan kepada engkau di dalam Al-Qur'an al-Karim bahwa apabila engkau mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok (oleh orang-orang kafir), maka tidakbolehlah engkau duduk beserta mereka, sehingga mereka me­masuki pembicaraan yang lain. Karena sebenarnya (kalau engkau berbuat demikian), tentulah engkau serupa dengan mereka. (Q.S. 4: 140)

Tentang dihentikan memakai khamr untuk obat. Ini merupa­kan jawabanan Rasulullah saw. dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dan Ahmad bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah saw. wacana khamr, maka dia melarangnya. Kemudian orang itu berkata:

إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ ، قَالَ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ ׃ إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءِ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ٠

"Sesungguhnya saya menciptakannya untuk obat!" Beliau ber­sabda, "Sesungguhnya khamr itu bukan obat, tetapi penyakit".

Dalil Nash ini, termasuk yang lain, menegaskan bahwa memakai khamr untuk obat yakni haram dan berdosa bagi yang memakai dan yang diobatinya.

Sedang obat-obatan yang sedikit dicampur alkohol, sebagai materi pengawet, maka memakai dibolehkan dengan meme­nuhi persyaratan di bawah ini:
  • Sudah diputuskan bahwa terdapat ancaman hakiki bagi kesehatan insan bila tidak memakai obat tersebut.
  • Tidak ada obat lain yang halal, yang sanggup mengganti kedudukan obat beralkohol tersebut.
  • Hendaknya diperiksa oleh seorang dokter Muslim yang sanggup mendapatkan amanah dari segi pengalaman dan agama.
Sebab, prinsip-prinsip Islam berdasarkan kegampangan, me­nolak kesukaran dan merealisasikan kemaslahatan.

Sebagai dasar dalam hal ini yakni firman Allah:

Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. (Q.S. 2:173)
Dari keterangan-keterangan di atas, sanggup disimpulkan bahwa setiap minuman yang memabukkan yakni hukumnya haram untuk diminum. Demikian juga pemakaian minuman yang memabukkan untuk obat yakni juga diharamkan.
0 Komentar untuk "Kriteria Minuman Keras & Obat Bius Haram"

Back To Top