Hadits Aturan Ziarah Kubur Bagi Wanita

Hukum berziarah ke kubur bagi pria hukumnya ialah sunnah. Hal ini menurut dalil hadits sabda Nabi yang artinya : "Pernah saya melarang engkau sekalian berziarah kubur, maka berziarahlah engkau ke sana" dan juga hadits riwayat at-Tirmidzi yang artinya : "karena gotong royong berziarah kubur itu mengingatkan akhirat". 

Lalu bagaimana aturan ziarah kubur bagi wanita?

Dalam riwayat dalil hadits Abu Daud dan lainnya, meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas RA.dia berkata:

 لَعَنَ اللهُ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ
Allah melaknati para perempuan yang berziarah kubur. 
Dalil lainnya ialah berbunyi :

عن انس ابن مالك رضي الله عنه، مرّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم بامرأة عند قبر وهي تبكى،فقال : إتّقى الله واصبرى! (رواه بخارى

Artinya : Shahabat Anas bin Malik ra. berkata :Nabi Muhammad saw pernah melewati seorang perempuan sedang menangis di samping sebuah makam, lalu ia bersabda : takutlah hai perempuan kepada Allah dan sabarlah.

Mengenai perempuan atau perempuan yang berziarah kubur hukumnya ialah makruh. Hukum makruh artinya ialah sebaiknya tidak dikerjakan dan lebih baik untuk tidak dikerjakan. Hal ini disebabkan lantaran perempuan atau perempuan lebih besar berpotensi kemungkinan akan mempertontonkan dirinya, melolong-lolong dan menjerit-jerit, menangis, bersuara lantaran sifat perempuan yang lebih rentan perasaannya.

Bentuk badan perempuan dari atas sampai bawah ialah ialah aurat sampai bunyi yang indah sanggup menjadikan fitnah dan dorongan bagi kaum laki-laki, serta sanggup menjadikan fitnah dan timbul syahwat apabila terjadi desak-desakkan, dengan lelaki lantaran berkerumunnya lawan jenis.

Namun demikian, mereka masih disunnahkan berziarah ke makam Rasulullah SAW. Dan patut disamakan pula dalam hal ziarah ke makam atau kubur para Nabi dan orang-orang sholeh yang lain dengan ketentuan sebagai diberikut:
  • Tidak mempertontonkan diri, membuka aurat, berdandan yang berlebihan, menggunakan wangi-wangian sehingga sanggup menjadikan dosa lewat mata dan pikiran bagi kaum lelaki.
  • Bercampuraduk, berdesak-desakan dan berhimpit-himpit dengan para lelaki
  • Bersuara keras, yang berpotensi menjadikan fitnah. Dan hal ini umumnya sering terjadi pada dikala perempuan berziarah. 
  • Dapat menjaga dirinya dari segal fitnah dan hal-hal yang dihentikan agama.
  • Tidak ikut mengiring mayat ke pemakaman atau kuburan. Larangan ini bukan sepenuhnya haram tapi memiliki aturan makruh
Adapun untuk mengiring jenazah, hukumnya ialah sudah terang dilarang. Hal ini menurut dalil hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Ummi Athiyah ra. yang berbunyi :
عن أمّ عطيّةرضي الله عنها قالت : نهينا عن إتّباع الجنائز ولم يعزم علينا (بخارى
Artinya : Berkata sahata Ummi 'Athiyyah ra. bahwa kami dihentikan untuk mengiring mayat dan memang tidak diputuskan untuk kami.
Dan perlu diketahui juga bahwa intinya orang yang berziarah ke kubur atau makam ialah tidak untuk tujuan mendapat proteksi dari mayit atau andal kubur dan juga tidak untuk mendapat nasehat dari yang tidak berbicara (mayit).
Dari beberapa hadits di atas, sanggup di ambil suatu pengertian bahwa intinya Nabi tidak melarang seorang perempuan untuk berziarah ke pemakaman atau kuburan, namun ia spesialuntuk menasehati kaum wanita. Sekalipun kaum perempuan tidak dihentikan untuk berziarah ke makam, namun harus dan perlu diingat serta dijaga akan keselamatan dan penjagaan dirinya dari segala macam fitnah, dan hal-hal yang dihentikan oleh agama menyerupai yang disebutkan di atas, serta harus sanggup menjaga kesopanan berziarah dan juga menjaga kehormatan wanita.
Tag : Hukum Islam
0 Komentar untuk "Hadits Aturan Ziarah Kubur Bagi Wanita"

Back To Top