Terdapat majemuk Najis, dan najis ini harus disucikan dengan cara menghilangkan najis dengan cara yang benar sesuai dengan pedoman islam dan sunnah Nabi Muhammad saw. Berikut ini ialah beberapa dalil sabda Nabi saw. yang menandakan wacana cara-cara menghilangkan najis dari darah, darah haid, air kencing atau air seni dari bayi wanita dan bayi pria serta dari sperma atau air mani.
Darah yang tidak sanggup hilang atau masih membekas
Rasulullah saw. bersabda :
وعن ابى هريرة رضي الله عنه قال قالت حوله يارسول الله فانلم يذهب الدم؟ قال يكفيك الماء ولا يضرّك اثره (اخرحه الترمىذى وسنده ضعيف
Artinya :Dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Khaulah bertanya : "Ya Rasulullah, bagaimana jika darah itu tidak hilang? Rasulullah bersabda : "cukup bagimu mencucinya dengan air, dan tidak apa-apa bekasnya bagimu". (HR. Tirmidzi dan sanadnya lemah).
Dalil hadits yang lain :
Dari Asma Binti Abu Bakar ra, : Bahwasanya Nabi saw. bersabda : wacana darah haid yang terkena kain : "Hendaklah ia (perempuan) mengeriknya, kemudian menggosoknya dengan air, kemudian mencucinya, kemudian boleh sholat menggunakan kain itu". (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari keterangan dua hadits di atas, maka najis menyerupai darah cara menghilangkannya ialah dengan berusaha menghilangkan bekas darah yang terdapat pada kain dengan cara mengerik atau mengeroknya sampai hilang bekasnya, Namun apabila sudah mengerok atau mengeriknya masih terdapat bekas, maka itu tidak menjadi dilema dan diperbolehkan mengenakan kain tersebut.
Teknik Menghilangkan najis air kencing bayi (air seni).
Sabda dalil hadits Rasulullah saw. yang berbunyi :
Artinya : Dari Abu Samh ra. ia berkata : Rasulullah saw. bersabda : dicuci dari kencing bayi perempuan, dan disiram dari kencing bayi laki-laki". (HR. Abu Daud dan Nasa'i, dan disahkan oleh Hakim).
Berdasar Hadits di atas, jelaslah sudah bahwa dikala badan kita, atau pakaian kita terkena air kencing dari bayi wanita (misalnya dikala kita menggendong bayi perempuan), maka cara mensucikan atau menghilangkan najisnya ialah cukup dengan cara mencuci anggota badan atau pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan. Dan dikala terkena air kencing atau air seni bayi laki-laki, untuk menghilangkan najisnya ialah dengan cara menyiram anggota badan atau pakaian yang terkena air seni bayi laki-laki.
Teknik Menghilangkan sperma dari kain.
Sabda Nabi Muhammad saw. :
Artinya : Dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasuluallah saw. mencuci mani kemudian dia keluar sembahyang menggunakan kain itu, dan saya melihat masih ada bekas cucian itu." (HR. Bukhari dan Muslim). Dan dalam riwayat Muslim : (Aisyah berkata : "Sesungguhnya saya pernah menggosoknya (mani itu) benar-benar dari kain Rasulullah saw., kemudian dia sembahyang menggunakan kain itu". Dan pada lafadz lain riwayat Muslim : "Sesungguhnya saya pernah mengikis mani itu dalam keadaan kering dengan kukuku dari kain Nabi saw. "
Dari keterangan dan klarifikasi beberapa riwayat hadits di atas, Dari hadits di atas, mengandung maksud bahwa air mani itu ialah sesuatu yang suci karena,dari keterangan hadits Nabi bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha spesialuntuk memmembersihkankan air mani yang sudah kering tersebut spesialuntuk mengikis mani dengan kukunya. Namun alangkah baiknya menyerupai yang dilakukan Rasulullah saw, yaitu dengan mencuci kain itu meskipun masih ada bekas noda sperma atau mani itu tidak masalah.
Demikianlah yang dikerjakan Nabi Muhammad saw. dan pedoman Nabi wacana memmembersihkankan atau menghilangkan najis berupa darah, darah haid, air kencing bayi pria dan wanita serta sperma. Semoga kita selalu mengikuti sunnah-sunnah dia dan selalu mendapat syafaat baik di dunia dan lebih-lebih di akhirat.
Dalil hadits yang lain :
وعن اسماء بنت ابي بكر رضي الله عنه ان النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال فى دم الحيض يصيب الثّوب تحثّه ثمّ تفرضه بالماء ثمّ تنضحه ثمّ تصلّى فيه (متفق عليه
Dari Asma Binti Abu Bakar ra, : Bahwasanya Nabi saw. bersabda : wacana darah haid yang terkena kain : "Hendaklah ia (perempuan) mengeriknya, kemudian menggosoknya dengan air, kemudian mencucinya, kemudian boleh sholat menggunakan kain itu". (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari keterangan dua hadits di atas, maka najis menyerupai darah cara menghilangkannya ialah dengan berusaha menghilangkan bekas darah yang terdapat pada kain dengan cara mengerik atau mengeroknya sampai hilang bekasnya, Namun apabila sudah mengerok atau mengeriknya masih terdapat bekas, maka itu tidak menjadi dilema dan diperbolehkan mengenakan kain tersebut.
Teknik Menghilangkan najis air kencing bayi (air seni).
Sabda dalil hadits Rasulullah saw. yang berbunyi :
وعن ابى السّمح رضي الله عنه قال قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يغسل من بول الجارية ويرشّ من بول الغلام (اخره ابوداود والنّسائ وصححه الحاكم
Artinya : Dari Abu Samh ra. ia berkata : Rasulullah saw. bersabda : dicuci dari kencing bayi perempuan, dan disiram dari kencing bayi laki-laki". (HR. Abu Daud dan Nasa'i, dan disahkan oleh Hakim).
Berdasar Hadits di atas, jelaslah sudah bahwa dikala badan kita, atau pakaian kita terkena air kencing dari bayi wanita (misalnya dikala kita menggendong bayi perempuan), maka cara mensucikan atau menghilangkan najisnya ialah cukup dengan cara mencuci anggota badan atau pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan. Dan dikala terkena air kencing atau air seni bayi laki-laki, untuk menghilangkan najisnya ialah dengan cara menyiram anggota badan atau pakaian yang terkena air seni bayi laki-laki.
Teknik Menghilangkan sperma dari kain.
Sabda Nabi Muhammad saw. :
وعن عائشة رضي الله عنها قالت: كان رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يغسل المنى ثمّ يخرج الى الصّلاة فى ذالك الثّوب وانا انظر الى اثر الغسل. متفق عليه.
ولمسلم: ولقد كنت افركه من ثوب رسول الله صلّى الله عليه وسلّم فركا فيصلّى فيه. وفى لفظ له: لقد كنت احكيه بابسا بظفرى من ثوبه
Artinya : Dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasuluallah saw. mencuci mani kemudian dia keluar sembahyang menggunakan kain itu, dan saya melihat masih ada bekas cucian itu." (HR. Bukhari dan Muslim). Dan dalam riwayat Muslim : (Aisyah berkata : "Sesungguhnya saya pernah menggosoknya (mani itu) benar-benar dari kain Rasulullah saw., kemudian dia sembahyang menggunakan kain itu". Dan pada lafadz lain riwayat Muslim : "Sesungguhnya saya pernah mengikis mani itu dalam keadaan kering dengan kukuku dari kain Nabi saw. "
Dari keterangan dan klarifikasi beberapa riwayat hadits di atas, Dari hadits di atas, mengandung maksud bahwa air mani itu ialah sesuatu yang suci karena,dari keterangan hadits Nabi bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha spesialuntuk memmembersihkankan air mani yang sudah kering tersebut spesialuntuk mengikis mani dengan kukunya. Namun alangkah baiknya menyerupai yang dilakukan Rasulullah saw, yaitu dengan mencuci kain itu meskipun masih ada bekas noda sperma atau mani itu tidak masalah.
Demikianlah yang dikerjakan Nabi Muhammad saw. dan pedoman Nabi wacana memmembersihkankan atau menghilangkan najis berupa darah, darah haid, air kencing bayi pria dan wanita serta sperma. Semoga kita selalu mengikuti sunnah-sunnah dia dan selalu mendapat syafaat baik di dunia dan lebih-lebih di akhirat.
Tag :
Ilmu Thaharah
0 Komentar untuk "Cara Nabi Menghilangkan Najis Darah, Air Kecing Bayi Dan Sperma"