Islam sudah menetapkan hukuman dalam mendidik anak dengan hukuman memukul atau pukulan. Akan tetapi dalam mempersembahkan eksekusi dengan memukul tersebut, pemikiran islam mempersembahkan batasan-batasan dan persyaratan eksekusi pukulan, sehingga pukulan tidak keluar dari tujuan atau maksud pendidikan, yang mana tujuan dari eksekusi dengan memukul yaitu untuk memperbaiki dan menjerakan menjadi sebuah pembalasan.
Persyaratan mempersembahkan eksekusi pukulan yaitu sebagai diberikut:
- Para pendidik atau orang renta hendaknya tidak terburu-buru untuk memakai metode eksekusi dengan pukulan, kecuali setelah memakai tiruana metode lembut lain yang mendidik dan membuat jera.
- Para orang renta atau pendidik hendaknya tidak memukul anak dikala ia dalam keadaan sangat marah, sebab hal ini dikhawatirkan mengakibatkan ancaman terhadap sang anak. Perlakuan ini ialah realisasi wasiat Rasulullah saw., "Janganlah engkau marah" sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
- Ketika para pendidik atau orang renta mempersembahkan eksekusi pukulan pada anak dengan memukul, hendaknya menghindari anggota tubuh yang peka, menyerupai kepala, muka, dada dan perut. Hal ini menurut perintah Nabi Muhammad Rasulullah saw. riwayat Abu Daud:
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ
". . . dan tidakbolehlah engkau memukul muka (wajah)..."
Dan yang menguatkan ini, bahwa dikala Rasulullah saw. memerintahkan untuk merajam wanita Al-Ghamidiah, ia mengambil kerikil dan melemparnya, kemudian ia berkata kepada khalayak:
اُرْمُوْهَا وَاتَّقُوْا الْوَجْهَ
"Lemparilah dan hindarilah muka ..."
Apapbila Rasulullah saw. melarang kita memukul wajah (melempar wajah) dalam aturan rajam yang dimaksudkan untuk hukuman pembunuhan, maka memukul wajah untuk eksekusi yang tidak membinasakan (jiwa) menyerupai ta'zir dan pendidikan — tentunya lebih terlarang. Sebab, wajah atau kepala termasuk anggota tubuh yang sangat peka dan sentra indera. Jika terkena pukulan akan menjadikan kerusakan sebagian indera, dan ini dianggap sebagai penyiksaan.
Seperti halnya memukul kepingan dada atau kepingan perut, juga dilarang, sebab menjadikan ancaman besar yang terkadang dapat menjadikan simpulan hidup bagi seseorang. Larangan ini termasuk universalitas dari sabda Rasulullah saw.:
لاَضَزَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain)." (H.R. Imam Malik dan Ibnu Majah).
- Pukulan pertama untuk mempersembahkan hukuman, hendaknya dan sebaiknya tidak terlalu keras dan tidak menyakiti anak, pada kedua tangan atau kaki dengan tongkat yang tidak besar. Hendaknya dan diperlukan pula, memukul dengan pukulan berkisar antara satu sampai tiga kali pada anak yang usianya dibawah umur. Dan kalau pada orang dewasa, setelah tiga pukulan tidak menciptakannya jera, maka boleh ditambah sampai sepuluh kali, sebagaimana sabda Nabi Rasulullah saw.:
لاَ يَجْلِد أَحَدٌ فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُوْدِ اللَّهِ تَعَالَى ٠
"Janganlah seseorang mendera lebih dari sepuluh kali deraan, kecuali dalam eksekusi (hudud) yang ditentukan Allah Ta'ala- H.R. Ibnu Taymiyyah, dan disebutkan penulis buku Al-Iqna' dan Al-Mughni.".)
- Hendaknya tidak memukul anak, sebelum ia berusia sepuluh tahun, menurut perintah dari Rasulullah saw sebagai diberikut :
مُرُوْا أَوْلاَدََكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ٬ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
"Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat, dikala mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka kalau melalaikannya, dikala mereka berusia sepuluh tahun. ... "
Jika kesalahan anak yaitu untuk yang pertama kalinya, maka hendaknya sang anak didiberi peluang untuk bertaubat dari perbuatan yang sudah dilakukan, memdiberi mereka peluang untuk minta maaf, dan didiberi kelapangan untuk didekati seorang penengah, tanpa mempersembahkan hukuman, tetapi mengambil kesepakatan untuk tidak mengulangi kesalahannya itu. Upaya ini tampak lebih utama dibanding memakai pukulan atau mengecamnya di hadapan umum.
- Para orang renta atau pendidik hendaknya memdiberi hukuan dengan memukul anak dengan tangannya sendiri, dan tidak menyerahkannya kepada saudara-saudaranya, atau kawan-kawannya. Sehingga, tidak timbul api kebencian dan kedengkian di antara mereka.
- Apabila anak sudah menginjak usia dewasa, dan para pendidik melihat bahwa pukulan sepuluh kali tidak juga menciptakannya jera, maka boleh ia menambah dan mengulanginya, sehingga anak menjadi baik kembali.
Yang perlu dipertegas dan kita ingat dan jadikan sebagai pedoman yaitu bahwa pemikiran islam dalam pendidikan Islam sudah mempersembahkan perhatian besar terhadap hukuman, baik eksekusi yang berupa spiritual maupun eksekusi material. Hukuman ini sudah didiberi batasan dan persyaratan, dan para pendidik ataupun orang renta tidak boleh melanggar aturan dan pemikiran islam. Apabila para pendidik menginginkan anak-anak yang utama dan perbaikan yang mulia.
Tag :
Metode Pendidikan Islam
0 Komentar untuk "Bolehkah Menghukum Anak Dengan Memukul?"