Apabila seseorang sudah memenuhi syarat diwajibkannya haji atau umrah, tetapi beliau tidak juga menunaikannya hingga meninggal dunia, maka beliau mati dalam keadaan bermaksiat. Dan dengan demikian wajib ada orang lain yang ditugaskan menghajikan atau mengumrahkan dia, sedang bianyanya diambil dari pokok harta si mayit, dan dianggap sebagai pinjaman. Oleh karenanya, harta peninggalannya belum boleh di bagi-bagi sebelum seluruh pinjaman-pinjamannya diselesaikan:
Menurut riwayat al-Bukhari dari Ibnu 'Abbas RA:
اَنَّ امْرَةً مِنْ جُهَيْنَةََ جَاءَتْ اِلَى رَسُوْلَ اﷲِ صَلِّ عَلَى عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَقَالَتْ ׃ اِنَّ اُمِّىِْ نَذ َرَتْ اَنْ تََحُجََّ اَفَاَحُجَّ عَنهَا ؟ فَقَا ׃ نَعَمْ٬ حُجِّى عَنْهَا ٬ اَرَاَيْتِ لَوْكَا نَ عَلَى اُمُّكِ دَيْنٌَ َكُنْتِ قاضِيَتهُ ؟ فَقَالَتْ نَعَمْ٬قَالَ ׃ اقْضُوْادَيْنَ اﷲِ٬ فَااﷲُ اَحَقُ بالْوَفَاءِ٠
Artinya: “Bahwasanya ada seorang perempuan dari Juhainah hadir kepada Rasulullah SAW, kemudian berkata: "Sesungguhnya ibuku pernah bernadzar hendak melaksanakan haji. Bolehkah saya menghajikannya? "Ya, hajikanlah dia", tanggapan Rasul, "bagaimana pendapatmu, sekiranya ibumu itu memiliki pinjaman, apakah engkau melunasinya? "Ya", tanggapan perempuan itu. Maka, Rasul pun bersabda: "Bayarlah piutang Allah. Karena Allah lebih patut dilunasi. "
Di sini Rasulullah SAW memisalkan haji sebagai santunan yang tidak sanggup gugur alasannya yaitu meninggal dunia.
Tag :
Ilmu Haji
0 Komentar untuk "Orang Yang Meninggal Dunia Sebelum Haji"