Rasulullah saw bersabda, "Pemakan riba, orang yang mewakilinya, penulisnya, saksi-saksinya apabila mereka mengetahuinya, orang yang membuat tato dan yang ditato, orang yang tak mau membayar zakat, orang yang murtad sehabis hijrah, dilaknat melalui verbal Muhammad pada hari kiamat.( Diriwayatkan oleh an-Nasa’i (nomor 5068, 5505,9296), Ibn Khuzaimah (nomor 2239), Ibn Hibban (nomor 3220), dan al-Baihaqi dalam as-Sunan (nomor 18155))"
"Pemakan riba," yaitu yang menikmatinya secara langsung, baik memakannya, memakainya, menggunakannya, menempatinya, mengendarainya, atau menggunakannya dalam perdagangan.
"Orang yang mewakilinya," yaitu orang lain yang mengurusnya, menyerupai penukar uangnya, penjualnya, pembawa berkas-berkasnya, penulisnya, saksinya, penyimpan arsipnya, dan penjaganya. "Penulisnya," yaitu yang menulis akad-akadnya, menanhadirani dokumen-dokumennya, cek-ceknya, atau giro-gironya.
"Dan saksi-saksinya apabila mereka mengetahuinya," alasannya yaitu orang yang tak mengetahui dimaafkan.
"Orang yang membuat tato," yaitu orang yang mentato diri¬nya dengan tinta, celupan, atau yang serupa dengan itu.
"Orang yang ditato," yaitu orang yang meminta orang lain untuk mentatonya.
"Orang yang tak mau membayar zakat," yaitu orang yang tak mau membayar zakat atau yang menunda-nundanya dikala sudah wajib atasnya.
"Orang yang murtad sehabis hijrah," yaitu pada Nabi saw di- mana orang yang sudah hijrah tak boleh kembali dari hijrahnya.
"Dilaknat melalui verbal Muhammad pada hari kiamat." Artinya, diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah. Yang menjadi bukti bagi kita yaitu pertama hadits tersebut.
Di dalam hadits riwayat Muslim dari Jabir disebutkan bahwa dia mengatakan, "Allah melaknat pemakan riba, orang yang mewakilinya, penulisnya, dan kedua saksinya." Lalu dia mengatakan, "Mereka itu sama.( Padanya hadits tersebut yaitu nomor 4047)" Sedangkan dalam hadits riwayat al-Hakim dan Ibn Majah dengan sanad yang shahih dikatakan, "Riba itu ada tujuhpuluh tiga pintu; yang paling rendahnya yaitu menyerupai seseorang berkeluargai ibunya, dan riba yang paling berat yaitu melanggar kehormatan seorang Muslim.( Di-takhrij-kan oleh al-Hakim (nomor 2300), Ibn Majah secara ringkas (nomor 2340)."
Tag :
Dosa dan Hukumnya
0 Komentar untuk "Pengertian Dan Hadits Pemakan Riba"