Berapa kalikah haji dan umrah wajib dilakukan oleh orang yang mampu?
Para ulama' setuju bahwa haji dan umrah wajib dilakukan oleh orang yang bisa melakukannya, satu kali saja seumur hidupnya, kecuali bila dia sendiri menadzarkannya, maka dia wajib menunaikan nadzarnya itu. Kesepakatan mereka itu, dalilnya adalah hadits riwayat Abu Hurairah RA, dia berkata:
خَطَبَنَا رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ׃ يَاآيُّهَا النَّاسُ ٬ قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ فَحَجُّوْا ٬ فَقَالَ رَجُلٌ ٬ اَفِى كُلِّ عَامٍ يَا رَسُوْلُ اﷲِ ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا ، ثُمَّ قَالَ ׃ ذَرُوْنِىْ مَاتَرَكْتُكُمْ ٬ وَلَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ ٬ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ٬ وَاِنَّمَا اَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ سُؤَلِهِمْ ٬ وَاخْتِلاَ فُهُمْ عَلَى اَنْبِيَائِهِمْ ٬ فَاِذَا آمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأَتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ ٬ وَاِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَاجْتَنِبُوْهُ٠
Artinya: "Rasulullah S A W sudah berkhutbah kepada kami, seraya sabdanya: “Wahai sekalian manusia, gotong royong sudah diwajibkan atas engkau sekalian ibadah haji, maka berhajilah engkau. "
Seorang lelaki bertanya: "Apakah setiap tahunya Rasul Allah?" Rasul membisu saja, sehingga orang itu menanyakannya tiga kali, kemudian dia pun bersabda: "Biarkanlah saya (mendiamkan) apa yang saya biarkan padamu. Dan sekiranya saya menjawaban ya, pasti menjadi wajib, dan tentu engkau takkan bisa melaksanakannya. Sesungguhnya kebinasaan umat sebelum engkau tak lain sebab mereka banyak tanya hiu menyalahi perintah nabi-nabi mereka. Maka dari itu, apabila saya sudah memerintahkan sesuatu kepadamu, laksanakanlah ia sedapat- sanggup engkau, dan apabila saya sudah melarang sesuatu terhadap engkau, muka hindarilah ia." (H.R. Muslim dan an-Nasa'i).
Dan juga hadits Jabir bin Suraqah:
اَنَّهُ سَأَلَ النَّبِىَ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعُمْرَةِ فَقَالَ ׃ يَا رَسُوْلُ اﷲِ٬ اَلِعَامِنَا هَذَا اَمْ لِلاَبَدِ ؟ فَشَبَّكَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَصَابِعَهُ وَاحِدَةً فِى الاُخْرَى وَقَالَ ׃ دَخَلْتُ الْعُمْرَةَ فِى الحَجِّ ـ مَرَّتَيْنِ ـ لاَبَلْ لاَِبَدٍ اَبَدٍ ٠
Artinya: “Bahwasanya ia pernah bertanya kepada Nabi SA W ihwal umrah seraya katanya: "Ya Rasul Allah, apakah pada tahun kita ini (saja) ataukah untuk selamanya?" Maka, Rasulullah SAW menjalin jari-jarinya, yang satu pada yang lain seraya bersabda: "Umrah itu masuk dalam haji", demikian kata dia dua kali. "Tidak, bahkan buat selama-lamanya. " (H.R. Muslim: 1218)
Apakah haji dan umrah itu boleh ditangguhkan bagi orang yang sudah berkewajiban menunaikannya, ataukah wajib dilaksanakan seketika?
Dalam madzhab asy-Syafi'i RH, haji dan umrah tidak wajib dilaksanakan seketika, tetapi boleh ditangguhkan. Karena seluruh umur adalah waktu untuk menunaikan keduanya. Hanya saja, dipersyaratkan bertekad menunaikannya di masa menhadir. Dan ini tidaklah menafikan bahwa keduanya sunnah disegerakan pelaksanaannya, yakni seketika bila ketika berkewajiban sudah tiba, biar segera terlepas dari tanggungan, dan secepatnya melaksanakan ketaatan kepada Allah. Firman Allah Ta'ala pada Surat al-Ma'idah 5:48:
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ اِلَى اﷲِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَحْتَلِفُوْنَ٠
Artinya: "Maka, berlomba-lombalah engkau berbuat kebajikan-kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali engkau tiruananya, kemudian Dia diberi tahukan kepadamu apa yang sudah engkau perselisihkan."
Berapa kali umrah dan haji yang sudah dilakukan oleh Rasulullah SAW?
عَنِ قَتَادَةَ قَالَ ׃ قُلْتُ لاَِنَسٍ ׃ كَمْ حَجَّ النَّبِىَ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قَالَ ׃ حَجَّةً وَاحِدَةً ، وَاعْتَمَرَ اَرْبَعَ عُمَرٍ ׃ عُمْرَةً فِى ذِى الْقَعْدَةِ ، وَ عُمْرَةَ الْحُدَيْبِيَةِ ، وَ عُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ ، وَ عُمْرَةَ الْجِعْرَانَةِ اِذْ قَسَمَ غَنِيْمَةَ حُنَيْنٍ٠
Artinya : “Dari Qatadah, dia berkata: Pernah saya bertanya kepada Anas, "Berapa kulikah Nabi SA W melaksanakan haji?" “Jawab Anas: "Satu kali melaksanakan haji, dan empat kali umrah: umrah pada bulan Dzulqa'dah, umrah dari Hudaibiyah, umrah yang bersamaan dengan haji beliau, dan umrah dari Ji 'ranah, sewaktu membagi harta rampasan perang Hunain". (Demikian berdasarkan riwayat at-Tirmidzi, dan dia katakan ini hadits hasan shahih, dan diriwayatkan pula oleh al-Bukhari dan Muslim).
Sedang an-Nawawi RA am Syarahnya atas Shahih Muslim, silam: "Salah satu di antara umrah-umrah Nabi itu terjadi dalam bulan Dzulqa'dah, ketika terjadi kejadian Hudaibiyah tahun 6 Hijriyah, di mana kuiiin muslimin dihalang-halangi kemudian mereka bertahallul, dan itu bagi mricka dihitung satu umrah. Yang kedua pada bulan Dzulqa'dah tahun ', yaitu umrah Qadha'. Ketiga pada bulan Dzulqa'dah tahun 8, yaitu pada kejadian al-Fath (dimenangkannya kota Mekah). Dan yang keempat bersamaan dengan haji dia SAW."
Tag :
Ilmu Haji
0 Komentar untuk "Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Haji Dan Umrah"