Orang-orang yang berkewajiban atau diwajibkan melaksanakan ibadah haji dan umrah yakni orang yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagai diberikut:
Islam
Jadi, haji tidak wajib dilakukan oleh selain orang Islam, dalam arti mluk dituntut melakukannya di dunia ini. Karena haji dan umrah itu termasuk ibadat yang tidak dituntut melakukannya atas selain orang Islam, dun jikalau mereka lakukan pun tidak sah. Karena syarat sahnya ibadat, «h antaranya ialah Islam.
Berakal
Orang absurd tidak wajib melaksanakan haji maupun umrah, alasannya yakni dia lidak sanggup membedakan (tamyiz) mana yang diperintahkan dan mana yang dilarang. Dan juga, alasannya yakni apabila Allah Ta'ala sudah mencabut upa yang Dia karuniakan, maka digugurkan-Nya apa yang Dia wajibkan, di samping berdasarkan Syara', taklif (pembebasan agama) tidaklah Ictlaksana tanpa akal.
Baligh
Haji dan umrah juga tidak wajib dilakukan oleh orang yang belum baligh, alasannya yakni dia belum mukallaf. Sebab, taklif berdasarkan Syaia' spesialuntuk berlaku bila sudah baligh, di samping Nabi SAW pun bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ ׃ عَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ ٬وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْفِظَ ٬ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَبْرَأ٠
Artinya: "Pena diangkat dari tiga orang: dari anak kecil hingga dia dewasa, dari arang pulas hingga dia berdiri dan dari orang absurd hingga dia sembuh. " (H.R. Ibnu Hibban dan al-Hakim yang menyatakan hadits ini shahih).
Merdeka
Kaprikornus haji dan umrah tidak wajib atas hamba sahaya, alasannya yakni dia ti-dak mempunyai harta, bahkan dia sendiri beserta hartanya yakni milik tuannya.
Aman jalannya.
Kalau seseorang merasa khawatir atas dirinya atau hartanya ter-hadap seorang musuh, atau jalan yang akan ditempuhnya tidak kondusif alasannya yakni terjadi suatu peperangan umpamanya, maka dia tidak wajib melaksanakan haji maupun umrah, alasannya yakni adanya bahaya. Sedang Allah Ta'ala berfirman pada Surat al-Baqarah 2:195:
Mampu
Hal ini, alasannya yakni Allah Ta'ala berfirman pada Surat Ali 'Imrah 3:97:
Artinya: "Mengerjakan haji yakni kewajiban insan terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melaksanakan perjalanan ke Baitullah. " Dan juga ditetapkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar RA, dia berkata:
جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِىَ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ׃ يَا رَسُوْلُ اﷲِ مَا يُوْجِبُ الْحَجَّ ٬ قَالَ ׃ الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ٠
Artinya: "Seorang lelaki hadir kepada Nabi SAW, kemudian bertanya: "Ya Rasul Allah, apakah yang mewajibkan haji?" Maka balasan beliau: "Bekal dan kendaraan." (H.R. at-Tirmidzi, dan dia katakan hadits ini hasan).
Bekal dan kendaraan yang tersebut dalam hadits ini ialah penafsir dari kemampuan (istitha'ah) yang ditetapkan dalam al-Qur'an.
Tag :
Ilmu Haji
0 Komentar untuk "Siapa Saja Yang Wajib Melaksanakan Haji Dan Umrah?"