Beberapa Wasiat atau Hal yang perlu dilakukan sebelem berkeluarga antara lain :
Istikharah
Yaitu memohon sesuatu yang terbaik dari dua masalah kepada Allah SWT. Apabila anda merasa bimbang atas salah satu masalah maka hendaklah anda melaksanakan shalat istikharah meminta pilihan yang terbaik. Dalam diri Rasulullah SAW ada cermin panutan, sudah seharusnya kita mengikuti jejak beliau. Rasulullah SAW pernah melakukan shalat istikharah dan menunjukan tata cara diberistikharah kepada para sobat dekat.
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata. Rasulullah SAW sudah mengajarkan kami untuk istikharah di setiap urusan diberikut mengajarkan surat dari al-Qur'an. Rasulullah berkata, Apabila di antara anda sekalian ada yang bimbang dalam satu masalah maka shalatlah sunnah istikharah dua rakaat, kemudian setelah selesai bacalah doa, yang artinya:
"Ya Allah! Sesungguhnya saya mohon pilihan dengan pengetahuan-Mu. Aku memohon keputusan spesialuntuk dengan keputusan-Mu. Dan saya memohon kepada-Mu dengan keutamaan-Mu yang agung, alasannya sesungguhnya Kamu bisa sementara saya (hamba-Mu) tidak mampu, Kamu Maha Mengetahui sementara saya tidak mengetahui apapun dan Kamu yakni Maha Mengetahui hal-hal yang gaib. Ya Allah! Jika engkau tahu bahwa sesungguhnya masalah ini (hajatnya disebutkan) yakni baik untukku, agamaku, hidupku, dan final perkaraku ini maka putuskanlah untukku, gampangkanlah jalannya dan berkahilah tiruananya. Dan jikalau Kamu tahu bahwa masalah ini malah menjadi keburukan untuk diriku, agamaku, hidupku dan final dari perkaraku ini maka jauhkanlah dariku dan jauhkanlah diriku darinya. Putuskan dan ridlai saya sebuah kebaikan kapan saja." (H.R. Bukhari)
Kapan doa' tersebut dibaca?
Syaikhui Islam Ibnu Taimiyah menyampaikan bahwa doa ini dibaca di final shalat, baik setelah tasyahud kedua maupun usai mengucapkan salam. Istikharah ialah satu nilai kebaikan murni yang dirninta kepada Allah. Ini bukan spesialuntuk untuk masalah nikahnya saja namun juga untuk hal-hal yang berkaitan dengannya contohnya waktupernikahan, tempat, acara, biaya dan lain sebagainya. Allah SWT akan mempersembahkan suatu petunjuk yang kita inginkan, baik yang kita tahu atau tidak.
Istikharah ialah sunnah Rasul, dimana dikala ini orang banyak melakukannya. Anjuran istikharah spesialuntuk tersisa di dalam kitab-kitab turast sementara proposal tersebut hampir punah dalam kitab-kitab kontemporer.
Konsultasi
Yaitu minta pendapat. Wahai saudaraku yang ingin berkeluarga hendaknya anda minta pendapat kepada seseorang yang amanah. Ini sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman kepada Rasul:
"Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau sudah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah." (Q.S.Ali 'Imran: 159)
Allah SWT juga berfirman:
"Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka." (Q.S.Asy Syuura:38)
Dikatakan: Kebaikan konsultasi yakni memenuhi hak nikmat.
Dikatakan: Bersandar kepada konsultasi yakni sebuah pertolongan.
Dikatakan: Apabila anda berkonsultasi kepada insan maka anda sudah bersekutu dalam rasio mereka.
Dikatakan: Sebagian akalmu ada pada saudaramu, maka berkonsultasilah.
Konsultasi bukanlah sebuah malu atau kelemahan, akan tetapi ia bisa membuka pintu yang anda tidak tahu cara membukanya. Ia ialah kebiasaan orang-orang besar, dengan begitu sesungguhnya konsultasi sudah memerdekakan rasio.
Dikatakan: Seandainya Allah SWT menghendaki kehancuran hamba-Nya maka cukup dengan menghilangkan rasionya.
Dikatakan: Konsultasi memperbaiki kesimpangsiuran pendapat.
Dikatakan: Barangsiapa yang berkonsultasi kepada orang cerdik maka sesungguhnya ia sudah menempuh jalan orang- orang benar.
Dikatakan: Berkonsultasi atau bermusyawarahlah engkau dalam urusanmu (bagi orang-orang yang takut kepada Allah SWT).
Konsultasi dan istikharah sebaiknya kita jadikan sebagai kunci tiruana urusan sehingga langkah kita tetap berada di bawah ridla-Nya. Dua instrumen ini menjadi banyak diminati oleh kebanyakan orang.
Ibnu Taimiyah berkata, "Barang siapa berkonsultasi maka ia tidak akan menyesal dan barang siapa yang melaksanakan istikharah maka tidak akan susah." Ada ungkapan ulama bahwa tidak akan kesusahan orang yang diberistikharah kepada Allah SWT dan mau berkonsultasi kepada sesamanya.
Kesimpulannya yakni apabila seorang cowok diberistikharah kepada Allah SWT dan berkonsultasi mencari nasehat kemudian ia diberijtihad maka sesungguhnya ia sudah menjalankan proses yang benar dan Allah pasti akan mempersembahkan sesuatu yang terbaik untuknya.
Doa
Wahai saudaraku, tidakboleh anda remehkan unsur doa itu. Doa bersama istikharah dan konsultasi yakni suatu kebaikan yang dianjurkan. Meminta dalam doa termasuk ibadah yang paling agung. Karenanya Rasulullah SAW sudah bersabda:
“ Doa yakni sebuah ibadah.” (H.R. Imam Tirmidzi)
Hadits Rasul SAW:
“Angkatlah kedua tanganmu kepada Yang Malu untuk menolak seruan hamba-Nya jikalau ia dimohon." (H.R. Abu Daud, Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah) Allah SWT sudah berfirman:
“Dan Tuhanmu berfirman: "Berdo'alah kepada-Ku, pasti akan Kuperkenankan bagimu." (Q.S.A1 Mu'min:60)
Allah SWT juga berfirman:
“Maka jawabanlah, bekerjsama Aku yakni dekat. Aku mengabulkan seruan orang yang berdo'a apabila memohon kepada-Ku." (Q.S.AI Baqarah:186)
Ada beberapa waktu dimana doa akan mustajabah (di kabulkan), yaitu:
- Sepertiga malam terakhir dan waktu sahur.
- Setiap selesai shalat fardlu.
- Antara azan dan iqamah.
- Ketika turun hujan.
- Detik-detik bergesernya waktu Ashar hari Jum' at sebelum terbenamnya Matahari.
- Ketika minum air zam-zam.
- Dalam sujud setiap shalat.
- Waktu sakit.
- Sesudah tasyahud final pada waktu shalat. Berdoa di hari Arafah di padang Arafah.
- Bulan puasa dan malam yang dibutuhkan turunnya lailatul qadar.
- Ketika bepergian.
Perlu diketahui juga bahwa tidak diperbolehkan bagi laki-laki berkompetisi dalam meminang perempuan dengan laki-laki lain. Apabila kita tahu bahwa seorang laki-laki sudah maju meminang 'fulanah' misalnya, maka kita dilarang mencoba untuk meminangnya juga, alasannya akan memutuskan kekerabatan yang sudah ada bahkan bisa mengakibatkan permusuhan. Rasulullah SAW sudah bersabda dalam hal ini: "Seorang laki-laki dilarang meminang khitbah-an saudaranya sehingga ia berkeluarga atau meninggalkannya." (H.R. Muttafaq 'Alaih)
Jika peminang pertama sudah menanggalkan pinangannya atau ia mengetahui dengan pasti bahwa keluarganya tidak! menyetujui maka dikala ini peminang kedua diperbolehkan maju. Sebagian ulama membolehkan peminang kedua maju jikalau ia mengetahui bahwa peminang pertama yakni kafir atau fasik. melaluiataubersamaini demikian ia sudah menyelamatkan perempuan itu dari orang yang tidak sama agamanya.
Tag :
Ilmu Pernikahan
0 Komentar untuk "Wasiat Sebelum Menikah"