Hal penting sebelum pernikahan ialah diperkenankannya calon pengantin laki-laki melihat calon pengantin wanita yang akan dilamar. Melihat pada pengantin perempuan ini hukumnya sunnah, dianjurkan oleh Rasulullah SAW lantaran di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi mereka dan kedua keluarganya.
Abu Hurairah berkata: Aku berada di sisi Rasulullah SAW, kemudian hadir seorang laki-laki memdiberi kabar bahwa dirinya sudah berkeluarga dengan seorang perempuan Anshar, Rasulullah SAW bertanya kepadanya, Apakah engkau sudah Melihatnya? Ia menjawaban, "Belum." Nabi bersabda, Pergilah, lihat perempuan itu, barangkali dalam pandangan kaum Anshar ada sesuatu." (H.R. Muslim, Nasa'i dan Thabari)
Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah SAW bersabda, Apabila salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, dan apabila ia sanggup melihat kepada sesuatu yang menghantarkan pernikahan, maka lakukanlah. Jabir berkata, Aku bersembunyi di bawah kesusahan hingga saya melihat darinya hal-hal yang menghantarkannya kepada pernikahan, kemudian saya berkeluargainya. (H.R. Abu Daud)
Dari Mughirah bin Sa'bah ia berkata: Aku sudah melamar seorang perempuan pada masa Rasulullah SAW, kemudian Rasulullah SAW berkata kepadaku, Apakah engkau sudah melihatnya? Aku katakan,"Belum." Lalu dia berkata, "Lihatlah, bahwasanya dengan melihat akan lebih awet kehidupan bagi kalian berdua." (H.R. An-Nasa'i)
Dalam riwayat lain: "lebih meabadikan kalian berdua." (H.R. Turmudzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Masyarakat kini dalam problem ini terbagi antara yang fanatik dan tidak. Sebagian masyarakat mengingkari dan sebagian lagi tidak.
Mereka melihat bahwa hal ini bukanlah kebiasaan atau tradisi. Sebagian masyarakat berlebih- lebihan. Mereka yang mengingkari, sangat berbahaya lantaran sudah menolak hadits shahih dan ini artinya merobek-robek akidah.
Sedangkan mereka yang melanggarnya dengan alasan melanggar tradisi, sanggup dikatakan: Hal tersebut ialah seburuk-buruknya tradisi yang berperihalan dengan perintah Rasulullah SAW. Merupakan keharusan untuk kembali pada al-Qur'an dan Hadits, tidak kepada nenek moyang atau tradisi yang memposisikan kita pada banyak pelanggaran sosial.
Mereka terkadang berkata, Barangkali seorang laki-laki apabila melihat kepada calon pengantin, ia akan meninggalkan perempuan tersebut kemudian menceritakannya kepada laki-laki lain. Seorang perempuan mirip beling tidak mempunyai masa berlaku, apabila retak kemudian bagaimana kalau pecah? Itu betul, tapi tidak ada seorang laki-laki yang melihat anak perempuan seseorang kecuali laki-laki tersebut sanggup mengemban amanah agama dan amanatnya.
Al Ghazali berkata: Orang-orang wara' pada zaman lampau tidak berkeluargakan anak perempuan mereka kecuali sehabis dilihat, lantaran untuk menjaga semoga tidak tertipu. Ia berkata: Penipuan terjadi pada satu makhluk, bahkan seluruh makhluk. Karenanya disunahkan menghilangkan penipuan pada makhluk dengan menelaah dan mengkajinya.
Jika melihat pengantin tidak ada manfaatnya, maka Islam tidak akan membolehkan dan Rasulullah SAW tidak akan menganjurkannya. Apabila sudah diketahui sebabnya, maka hilanglah ketercelaan. Rasulullah SAW memdiberi komentar dengan kelestarian hidup dan ketenangan bagi kedua pasangan yang tentu menunjukkan urgensinya melihat calon pengantin.
Aku akan bertanya pada wali dari pengantin perempuan dan berharap jawabanan yang benar-benar murni. terlepas dari imbas hawa nafsu, tradisi dan perilaku fanatisme dalam rangka mencari kebenaran: "Manakah yang lebih baik, seorang laki-laki melihat pengantin perempuan kemudian ia berkata bahwa ia tidak menyukainya (secara rahasia) dan masalahnya akan selesai normal sebagaimana biasa, atau ia tidak melihatnya kemudian berkeluargainya secara langsung? Di hari-hari pertama ia tidak menginginkan pernikahan dan membenci perempuan tersebut. Pengantin laki-laki akan melemparkan kebencian dari hatinya kemudian dengan cepat menceraikannya. Hal yang demikian barangkali terjadi di malam pertama.
Apabila pengantin laki-laki menceraikan anak anda, maka akan banyak penafsiran dari masyarakat anda menghendaki atau tidak dan anak perempuan akan mendapatkan malu dan banyak lagi yang lainnya, di samping kerugian yang didapatkan atau juga problematikanya. Anda akan berkata: Sayang sekali ia sudah berkeluarga dan suaminya tidak menyukai, terjadilah apa yang terjadi. Dan barang siapa yang mengawininya sekarang, ia sudah menjadi seorang janda atau masyarakat akan mengira bahwa perempuan tersebut sudah mempunyai cacat. Penyesalan tiada manfaat sehabis kejadian.
Apa yang anda takutkan dari 'melihat' yang dilakukan oleh pengantin laki-laki pada anak perempuan anda? Apabila ia melihatnya dan ia tidak mencintainya, apakah hal tersebut rnerupakan cacat bagi diri anak dan anda?
Allah SWT berfirman:
"Boleh jadi engkau membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu." (Q.S.Al Baqarah:216)
"(Maka bersabarlah) lantaran mungkin engkau tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikari padanya kebaikan yang banyak. "(Q.S.An Nisa': 19)
Oleh lantaran itu, dibalik sabda Rasulullah SAW terdapat ketetapan aturan yang detail dan komprehensif. Adapun orang-orang liberal yang selalu megampangkan agama tidak memperdulikannya, mereka melepaskan dan mencopotnya. Anda akan melihat mereka mempersilahkan kepada setiap pejalan kaki untuk melihat anak perempuannya meskipun laki-laki yang melihatnya belum sanggup dipercaya. Barangkali mereka akan mempersilahkan kepada anak perempuannya berada di sisi laki-laki tersebut semoga sanggup saling bercengkrama. Atau barangkali, laki-laki tersebut berdua-duaan dengan perempuan dan mereka tidak menganggapnya perbuatan dosa. Dalam satu hadits marfu', dari Ibnu Umar:
"Tiga orang yang diharamkan Surga bagi mereka: Pecandu minuman, orang yang durhaka pada orang tuanya dan mucikari yang melegalkan perzinaan pada keluarganya." (H.R. Ahmad dalam kitab Jami' Shahih)
Ini ialah citra dari perbuatan zina dan ketiadaan perilaku cemburu. Aku mengingatkan akan ancaman tradisi jelek yang sudah berkembang di sebagian negara muslim yaitu perilaku berdua-duaan antara seorang laki-laki dan calon pengantin perempuan sebelum melaksanakan pernikahan dengan tujuan mencari pengalaman semoga sanggup tersingkap pribadi masing - masing, sebagaimana yang mereka perkirakan. Sebagian orang mendapatkan realitas yang tidak sesuai dengan agama dan moral ini.
Melihat pengantin perempuan sudah terikat dengan batas-batas syari'at. Para ulama mempersembahkan syarat yaitu, hendaklah ia seorang laki-laki muslim yang ingin berkeluarga, dan sanggup mengemban amanah sehingga hal yang diam-diam tidak terbongkar atau seorang laki-laki akan menganggap jelek bila ia tidak menyukainya serta hendaklah tidak ada hal-hal yang mencegah kesepakatan. Seorang laki-laki hendaknya tidak berdua-duaan dan tidak diperkenankan berjabatan tangan kalau perempuan itu bukan muhrimnya.
Dari Rasulullah SAW:
"Tidak ada seorang laki-laki dan perempuan berdua- duaan kecuali yang ketiganya ialah syaitan." (H.R. Turmudzi)
Rasulullah SAW bersabda: "Seorang laki-laki tidak akan masuk nirwana sehabis hari wafatku, pada perempuan yang berghibah kecuali bersamanya seorang laki-laki atau dua orang." (H.R.Muslim)
Rasulullah SAW bersabda: "Lebih baik seorang di antara kalian tertusuk jarum besi dari pada laki-laki menyentuh perempuan yang tidak halal baginya. "
Tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut ialah perbuatan zina tangan sebagaimana disabdakan oleh nabi Muhammad SAW: "Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluan berzina." (H.R. Ahmad)
Apakah ada yang lebih suci dari hati Rasulullah SAW, padahal dia bersabda: "Sesungguhnya saya tidak bersalaman dengan kaum perempuan."
Semua ini termasuk perangkat fitnah dan terjadinya perzinahan.
Kebaikan melihatnya laki-laki pada pihak perempuan untuk hal-hal yang mengarah pada pernikahan baik calon pengantin perempuan mengetahui atau tidak ialah semoga ia terlebih lampau berkoordinasi dengan wali dari pihak perempuan supaya tidak terjadi apa-apa.
Sabda Nabi Muhammad SAW: "Apabila salah satu di antara kalian melamar seorang perempuan, maka tidak dosa baginya untuk melihat calonnya, apabila melihatnya untuk dilamar, meskipun pihak perempuan tidak mengetahuinya." (H.R. Ahmad)
Tidak mengapa, apabila pengantin laki-laki hadir ke rumah pengantin perempuan yang disertai oleh wali atau salah satu saudara tiruanhrim, kemudian pengantin perempuan masuk mengambil air atau minuman kemudian meletakkannya dan keluar kembali semoga pengantin laki-laki sanggup melihat hal-hal yang membawanya untuk berkeluargai perempuan tersebut.
Tidak mengapa pengantin perempuan berhias bahkan sebagian ulama beropini berhias baginya ialah perbuatan sunnah, meskipun hal tersebut baginya masih jauh. Maka bahwasanya berhias diperintahkan juga pada perempuan sebagimana pada laki-laki, Sebagian ulama juga beropini bahwa hal tersebut wajib padahal waktunya masih sangat jauh, maka suatu kewajiban atau perbuatan sunnah yang tidak akan tepat kecuali melalui sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib dan sunnah juga. Hal ini bila berhias dalam melamar ialah prasyarat terjadinya pernikahan yang mustahil terjadi tanpanya.
Termasuk hal yang menghantarkan untuk berkeluargai seorang perempuan ialah dandanannya. Seorang pengantin laki- laki hendaknya berhias juga lantaran seorang perempuan juga mempunyai hak untuk menentukan suami dan melihatnya. Pengantin perempuan dilamar mirip seorang laki-laki yang melamar. Pengantin perempuan berhak bertanya wacana pengantin laki-laki dan tidak dihentikan untuk melihatnya demi keabadian pernikahan.
Ada seorang perempuan berjulukan Sabi'ah yang masih dalam keadaan berduka lantaran suaminya wafat, kemudian ia bersolek lantaran ada lamaran dari seseorang, Abu Sanabil bin Ba'kak menemuinya dan berkata. Aku lihat kamu bersolek, apakah kamu berharap berkeluarga kembali? Demi Allah tidakbolehlah melaksanakan pernikahan hingga kamu melewati waktu empat bulan scpuluh hari.
Yang harus diwaspadai ialah tipuan unsur ekternal. Seorang suami hendaklah bertanya terlebih lampau wacana agama dan kepribadiannya sebelum melihat kecantikan wanita. Apabila ia sudah merasa yakin dan nyaman, maka majulah untuk melamar dan melihatnya. Aku sudah meyinggung bahwa tidak cukup melihat kecantikan wanita, harta dan nasabnya saja.
Diriwayatkan, bahwa seorang laki-laki berpapasan dengan Rasulullah SAW kemudian Rasul berkata: "Apa pendapat kalian wacana ini? Mereka menjawaban: Seorang laki-laki berusaha apabila ia melamar berarti ia ingin dinikahi, apabila ia meminta pertolongan, maka didiberikan pertolongan, dan apabila ia berkata, maka hendaklah didengarkan kemudian Rasullulah terdiam. Seorang laki-laki miskin berpapasan dengan Rasulullah SAW kemudian Rasulullah SAW berkata kembali: Apa pendapat kalian dalam hal ini? Mereka menjawaban: Seorang laki-laki sudah berusaha, apabila ia melamar, maka tidakboleh dinikahkan, apabila meminta pertolongan, tidakboleh ditolongdan apabila berkata, tidakboleh didengarkan. Rasulullah SAW berkata: Ini ialah diberita dari isi bumi mirip ini. (H.R. Bukhari)
Apabila seorang laki-laki tidak sanggup melihat pengantin wanita, hendaknya mengutus salah satu kerabat semoga sanggup sebut sifat-sifat pengantin perempuan padanya. Sesuatu yang tidak sanggup digapai secara keseluruhan, maka tidakboleh ditinggalkan keseluruhannya juga.
Apabila didiberikan peluang untuk melihatnya, pasti hal yang demikian lebih utama, lantaran pengantin laki-lakilah yang akan berkeluarga bukan kerabatnya. Sebab pandangan tiruana orang akan demikian, dan pandangan pengantin laki- laki juga lain.
Ada kisah faktual yang lucu wacana seorang laki-laki yang ingin berkeluarga. Ibunya dan sebagian kerabatnya pergi menuju pengantin perempuan pilihan pengantin laki-laki untuk melihat dan menceritakan kondisi perempuan kepada puteranya. Sesudah mereka melihat, mereka tidak tertarik kemudian mereka mengungkapkan bahwa pengantin perempuan kurang pantas baginya lantaran tidak bagus dan hidungnya besar. Pengantin laki-laki menolak, dan ia ingin melihatnya sendiri. Kemudian ia didiberikan peluang untuk melihat, kemudian kembali menemui ibu dan kerabatnya dan berkata: Aku suka dengannya dan yang menciptakanku tertarik ialah hidungnya.
Maha suci Allah yang sudah membagi rezeki di antara hamba-hambaNya dan mengakibatkan masing-masing rasa yang tidak sama.
INI beberapa anutan seputar pengantin laki-laki yang melihat pengantin perempuan saat melamarnya, sebelum terjadi komitmen nikah:
Pertanyaan: Apabila seorang cowok ingin melamar seorang gadis, maka apakah aturan melihatnya wajib? Dan juga apakah dibenarkan bagi gadis tersebut untuk membuka tutup kepalanya semoga kecantikan yang nampak lebih terang terlihat bagi yang ingin melamarnya?
Jawab: Tidak mengapa, tetapi hukumnya tidak wajib, spesialuntuk disunahkan pengantin laki-laki melihat pengantin perempuan atau sebaliknya, lantaran nabi memerintahkan kepada laki-laki yang ingin melamar untuk melihat terlebih lampau pengantin wanita. Karena hal yang demikian akan mendekati pada keabadian. Menurut pendapat yang shahih, tidak mengapa apabila pengantin perempuan membuka wajah, tangan dan epilog kepalanya. Sebagian ulama beropini cukup dengan wajah dan kedua telapak tangan. Tetapi pendapat yang shahih tidak problem bagi pengantin laki-laki melihat kepala, wajah, kedua telapak tangan serta kedua telapak kaki menurut Hadits tersebut. Tidak diperkenankan berdua - duaan, melainkan harus disertai dengan ayah atau saudara laki-lakinya atau yang lainnya, lantaran Rasulullah SAW bersabda: "Tidak diperkenankan seorang perempuan dan laki-laki berdua-duaan kecuali dengan disertai saudara muhrimnya." (H.R. Bukhari Muslim)
Rasulullah SAW juga bersabada: "Tidak diperkenankan seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, lantaran syaitan akan menjadi pihak ketiganya." (H.R. Muslim dari Umar bin Khattab)
Diriwayatkan dari Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dari Mughirah bin Sa'bah bahwa dirinya sudah melarnar seorang wanita, kemudian nabi bersabda, "Lihatlah perempuan tersebut, lantaran dengan melihat akan terjadi keabadian di antara kalian berdua."
Diriwayatkan dari Imam Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah, seorang laki-laki menceritakan kepada Rasulullah bahwa dirinya sudah berkeluargai seorang wanita, kemudian Rasulullah SAW berkata kepadanya: "Apakah kamu sudah melihatnya?"
Hadits-hadits ini serta Hadits-hadits sejenisnya, tiruana sudah menunjukkan legalitas "melihat" kepada pengantin perempuan sebelum komitmen nikah, lantaran yang demikian lebih akrab pada derma Allah dan mempunyai dampak yang baik.
Ini ialah sisi positif syari'ah yang hadir untuk kepentingan insan dan kebahagiaan masyarakat baik di dunia dan akhirat. Maha Suci Allah yang sudah membuat syari 'at dan melegalkan serta menjadikannya mirip bahtera nabi Nuh, dimana orang yang tetap berada di dalamnya selamat, sedangkan yang keluar akan binasa. Ini anutan lainnya.
Pertanyaan: Termasuk lantaran perceraian ialah lantaran pengantin laki-laki tidak melihat kepada calon isterinya sebelum berkeluarga. Padahal agama Islam membolehkan hal tersebut! Bagaimanakah komentar seputar problem ini?
Jawab: Tidak diragukan lagi bahwa seorang suami yang tidak melihat isterinya sebelum pernikahan terkadang menjadi penyebab terjadinya perceraian bila yang didapat tidak sama dengan yang ia dengar. Oleh lantaran itu Allah SWT melegalkan kepada suami untuk melihat pengantin perempuan sebelum berkeluarga, bila memungkinkan. Sabda nabi Muhammad SAW: Apabila salah seorang di antara kalian melamar seorang perempuan, maka apabila suami sanggup melihatnya hingga kepada hal-hal yang menarikdanuniknya untuk berkeluargainya, maka lakukanlah. Karena hal yang demikian lebih meabadikan relasi keduanya. (H.R. Ahmad, Abu Daud dengan sanad yang hasan sementara Imam hakim menshahihkannya melalui Hadits jabir dari Abdullah bin Umar)
Tag :
Ilmu Pernikahan
0 Komentar untuk "Melihat Calon Pengantin"