Ada sepuluh masalah yang wajib dihindari atau dihentikan dan diharamkan untuk dilakukan oleh orang yang sedang diberihram, baik ihram haji maupun ihram umrah, yaitu:
1. Memakai pakaian yang berjahit menyarung, yaitu yang melingkungi seluruh tubuh. Dan ibarat halnya pakaian yang berjahit menyarung, diharamkan pula mengenakan sesuatu yang mencakup kaki. Yang boleh ialah sandal yang tidak menutupi ujung kaki belahan belakang di bawah mata kaki.
2. Menutupi kepala, kecuali alasannya ialah udzur, atau juga menutupi sebagian kepala, baik alat penutupnya itu berjahit ataupun tidak, ibarat serban, peci atau epilog kepala apa saja. Adapun berteduh di bawah dinding atau payung, yang tidak melekat pada kepala, tidaklah mengapa. Kedua hal ini spesialuntuk diharamkan bagi laki-laki, sedang bagi perempuan tidak.
Adapun dalil pengharamannya ialah pernyataan dalam hadits Shahihain, dari Ibnu Umar RA:
اَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِىَ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ׃ مَايَلْبَسُ مُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ ؟ فَقَالَ ׃ لاَ يَلْبَسُ الْقَمِيْصَ وَلاَ الْعَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيْلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَالْخِفَافَ اِلاَّ اَحَدٌ لاَيَجِدُ نَعْلَيْنِ ، فَيَلْبَسُ الْخُفَّيْنِ ، وَالْيَطَعْهُمَا اَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ يَلْبَسُ مِنَ الثِّيَابِ مَامَسَّهُ زَعْفَرَانُ اَوْوَرْسٌ ٠
Artinya: "Bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi SAW: "Pakaian apakah yang boleh digunakan oleh orang yang sedang diberihram?" Maka tanggapan Nabi: "Dia tidak boleh menggunakan baju, dan tidak pula serban, celana, kupiah maupun sepatu, kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, maka bolehlah dia menggunakan sepatu, tapi hendaklah dia potong sepatu itu di bawah matakakinya. Dan tidakbolehlah dia menggunakan kain yang ditempeli za'faran atau waras."
Za'faran dan waras, masing-masing ialah flora yang biasa digunakan sebagai materi pencelup pakaian, berwarna kuning berbau harum.-Pent.
3. Menyisir rambut dengan alat apa pun, dengan sisir atau kuku atau lainnya. Tetapi ini ialah kalau khawatir ada rambut yang gugur ka-renanya. Adapun kalau tidak khawatir, maka spesialuntuk makruh saja.
4. Mencukur atau mencabut rambut, kecuali bila terpaksa benar. Dan termasuk yang diharamkan ialah menggunting sebagian rambut. Hal itu alasannya ialah ditegaskan oleh Allah Ta'ala dalam firman-Nya:
Artinya: "Dan tidakbolehlah engkau mencukur kepalamu sebelum korban hingga di daerah penyembelihannya." (Q.S. al-Baqarah 2:196)
Dan dikiaskan pula oleh para fuqaha' kepada rambut kepala, rambut seluruh tubuh, alasannya ialah penyebab yang membedakan antara keduanya dalam aturan tidak ada.
5. Memotong kuku. Dan yang dimaksud ialah belahan badan yang dapat disebut sebagai satu kuku atau sebagian kuku. Dan dasarnya ialah kias kepada rambut. Namun, hal itu ialah kalau tidak alasannya ialah udzur, umpamanya orang yang kukunya sobek dan terasa sakit karenanya, sehingga terpaksa harus dipotong.
6. Memakai minyak wangi, yakni kalau digunakan dengan sengaja pada belahan badan mana saja. Dan sama pula hukumnya, mencampur minyak wangi dengan masakan atau minuman kemudian dimakan. Dan juga duduk atau pulas di atas kasur atau tanah yang didiberi minyak wangi tanpa adanya penghalang. Dan begitu pula mandi dengan sabun yang berparfum. Tetapi tidak dihukumi menggunakan minyak wangi, kalau seseorang mencium bunga mawar, atau airnya dalam ember atau di daerah tumbuhnya. Kaprikornus tidak haram. Adapun dalil diharamkannya menggunakan minyak wangi ialah ijma'. Dan juga alasannya ialah hal ini ialah tanda-tanda kemewahan yang paling mencolok, yang tidak sesuai dengan hikmat haji.
Padahal Nabi SAW sudah bersabda dalam sebuah hadits shahih:
اَلْحَاجُّ اَشْعَثُ اَغْبَرُ٠
Artinya: "Orang yang berhaji itu kusut-masai."
7. Membunuh hewan buruan yang halal dimakan, kalau hewan itu berupa hewan darat atau hewan liar. Dan sama hukumnya dengan membunuh, sekedar memburunya dengan meletakkan tangan padanya dan mengganggu sesuatu darinya, baik itu belahan tubuhnya, atau rambutnya, atau bulunya atau semisalnya. melaluiataubersamaini adanya persyaratan hewan darat, berarti tidak termasuk di sini hewan laut. Artinya, berburu hewan maritim tidaklah haram bagi orang yang sedang diberihram, sekiranya orang itu berada di suatu pantai. Dan dengan adanya persyaratan hewan liar yang halal dimakan, maka tidak termasuk hewan piaraan, ibarat ternak dan ayam, sekalipun susah ditangkap.
Adapun dalil diharamkannya berburu hewan atas orang yang sedang ihram, ialah firman Allah Ta'ala:
Artinya: "Janganlah engkau membunuh hewan buruan dikala engkau sedang ihram.” (Q.S. al-Ma 'idah, 5:95)
8. Akad nikah, baik itu dilakukan oleh orang yang sedang ihram untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain, dengan mewakilkan kepada seseorang. Karena Nabi SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya:
لاَيَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكِحُ٠
Artinya: "Orang yang sedang ihram tidak boleh berkeluarga maupun berkeluargakan. "
Maksudnya, tidak boleh melaksanakan komitmen nikah, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Dan kalau hal itu dilakukan juga, maka pernikahan tidak sah.
9. Bersetubuh, dalam bentuk dan macam apapun yang tidak sama-beda, alasannya ialah firman Allah Ta'ala menegaskan:
Artinya: "(Musim) haji ialah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang tetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan selama mengerjakan haji." (QS. al-Baqarah 2:197)
Ar-Rafats ditafsirkan dengan majemuk tafsiran, di antaranya yang paling terang dan penting ialah bersetubuh.
10. Bersentuh-sentuhan dengan syahwat, yang tidak setingkat dengan persetubuhan, ibarat menyentuh, mencium dan lain-lain. Dan begitu pula sengaja mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya. Karena tiruana itu termasuk rafats, yang dihentikan oleh Allah Ta'ala pada ayat tersebut di atas.
Hal-hal tersebut tiruananya haram dilakukan di kala sedang ber-ihram haji ataupun umrah, yakni bila tiruana itu atau salah satu di antaranya dilakukan dalam keadaan mengerti, dengan kehendak sendiri tanpa adanya suatu darurat. Tetapi kalau tidak mengerti, atau bukan alasannya ialah kehendak sendiri, atau dipaksa oleh keadaan darurat, ibarat sakit yang memaksa menutup kepala atau mencukur rambut, maka itu tidaklah haram, namun tetap wajib membayar fidyah, yang akan kita bicarakan nanti, Insya'allah.
Tag :
Ilmu Haji
0 Komentar untuk "Yang Diharamkan Dalam Ihram Haji Dan Umrah"