Orang Yang Sah Hajinya

Syarat-syarat yang tersebut di atas pada artikel ihwal syarat-syarat bagi wajibnya haji. Artinya; orang yang tidak memenuhi salah satu di antara syarat-syarat tersebut, maka dia tidak berkewajiban melaksanakan haji. Hanya saja, syarat-syarat itu tidak ada hubungannya dengan sah tidaknya haji. Bahkan boleh jadi ibadah hajinya, sah sekalipun syarat-syarat wajibnya tidak terpenuhi. Dan sebaliknya, mungkin tidah sah, sekalipun syarat-syarat wajibnya terpenuhi.

Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh orang yang ingin sah hajinya, yaitu sbb:

Syarat Pertama: Islam 

Maksudnya, bagi orang yang tidak beragama Islam, sekalipun melaksanakan haji, hajinya tidak sah. melaluiataubersamaini demikian, apabila setelah itu dia masuk Islam, kemudian dia memenuhi syarat-syarat diwajibkannya haji atas dirinya, maka hajinya yang kemudian tidak berguna, dan dia wajib melaksanakan haji lagi.

Syarat Kedua: Tamyiz 

Jadi, apabila ada seorang anak yang belum mencapai umur tamyiz, maka otomatis hajinya tidak sah. Adapun tamyiz ialah, apabila seorang anak sudah mencapai suatu umur di mana ia mempunyai kesadaran dan kecerdasan yang menciptakannya bisa bersuci sendiri dan mengurus diri sendiri. Dan keadaan ibarat itu tidak sama-beda antara satu dengan lain anak.

Syarat Ketiga: Memulai ihram dalam miqat zamani yang sudah ditentukan. 

Miqat Zamani atau batas waktu yang ditentukan untuk melaksanakan haji ialah pada bulan Sypertama, Dzulqa'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Jadi, haji tidak sah, kecuali jikalau mulai ihramnya dilakukan pada waktu-waktu tersebut. Apabila seseorang diberihram haji di luar waktu-waktu itu, maka hajinya tidak sah, dan berdasarkan pendapat yang benar ibadatnya itu berkembang menjadi umrah.

Syarat Keempat: Memenuhi tiruana rukun-rukun haji.

Mengenai rukun-rukun haji ini, akan kita bicarakan nanti, Insya'allah.

Demikianlah syarat-syarat sahnya haji. Apabila syarat-syarat itu terpenuhi, maka sahlah haji seseorang, tidak peduli apakah hajinya itu sudah ialah kewajiban baginya atau belum. Dan dengan demikian jelaslah, bahwa seorang anak yang sudah tamyiz apabila melaksanakan haji, maka hajinya sah, sekalipun dia bersama-sama belum berkewajiban melakukannya. Bahkan hajinya sah juga, sekalipun dia belum tamyiz, mabadunga diihramkan oleh walinya, kemudian dia dibawa berthawaf dan bersa'yi olehnya, dan dilemparkan jumrat serta dibawa berwukuf di 'Arafat.

Diriwayatkan oleh Muslim (1336), dari Ibnu 'Abbas RA:

 اَنَّ النَّبِىَ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِىَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ ׃ مَنِ الْقَوْمُ ؟ قَالُوْا ׃ الْمُسْلِمُوْنَ ٠فَقَالُوْا ׃ مَنْ اَنْتَ ؟ قَالَ ׃ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَفَعَتْ اِلَيْهِ امْرَاَةٌ صَبِيًّا ٠ فَقَالَتْ ׃ اَلِهَذَا حَجُّ ؟ قَالَ ׃نَعَمْ وَلَكَ اَجْرٌ٠ 

Artinya: "Bahwa Nabi SAW pernah bertemu dengan suatu rombongan di arRauha', maka dia bertanya: "Siapa tuan-tuan?" Mereka menjawaban: "Kaum muslimin". Lalu mereka bertanya: "Siapa Anda?" "Rasul Allah", balasan beliau. Lalu ada seorang perempuan menawarkan seorang anak kepada beliau, seraya katanya: "Apakah anak ini juga menerima (pahala) haji?" Beliau jawaban: "Ya, dan engkau pun menerima pahala. "
Tag : Ilmu Haji
0 Komentar untuk "Orang Yang Sah Hajinya"

Back To Top