At-taqwa (ketakwaan) yakni menyebabkan jiwa dalam pemelihaaan dari hal-hal yang ditakutkan. INI kajiannya. Dalam definisi syariah, at-taqwa yakni pemeliharaan jiwa dari hal-hal yang membuat dosa. Hal itu dilakukan dengan meninggalkan segala larangan, dan menjadi tepat dengan meninggalkan sebagian perbuatan mubah menurut riwayat: "Kehalalan itu terang dan keharaman juga jelas. Barang siapa mengelilingi perlindungan, maka beliau lebih pantas jatuh ke dalamnya. Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an karya Abu al-Qasim al-Husayn bin Muhammad yang dikenal dengan panggilan ar-Raghib al-Isfahani (w. 502 H), hal.530, Dar al-Ma’rifah, Beirut, Libanon.)"
AR Raghib al-Isfahani dalam al-Mufradat, mengatakan: waqa -al-wiqayah yakni memelihara sesuatu dari hal-hal yang akan menyakiti dan merusaknya. Dikatakan: Waqaytu asy-syay'a aqihi wiqayatan wa wiqaan (aku memelihara sesuatu). Fa waqahum Allah (Maka, Allah memelihara mereka), wa waqahum 'adzab as-sa’ir (dan Dia memelihara mereka dari siksaan neraka), wa ma lahum min Allah min waq (dan mereka tidak mempunyai pemelihara selain Allah), ma laka min Allah min waliwa la waq (engkau tidak mempunyai penolong dan pemelihara selain Allah), dan qu anfusakum wa ahlikun naran (peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka).
Tag :
Ilmu Iman dan Taqwa
0 Komentar untuk "Definisi Takwa"