Pada artikel ini akan mengulas wacana Pernikahan dengan Orang Luar Negeri. Yang mana yang diperbolehkan dan yang mana yang tidak diperbolehkan. Banyak ulama dan para cendekiawan yang mengungkapkan bahwa kesepakatan nikah seorang wanita dengan pria dari kawasan asalnya lebih baik. Hal tersebut menurut pengalaman dan realitas dimana terjadi kesamaan dalam tata cara makan dan minum, perasaan, tradisi, watak dan keselarasan dari seluruh sisi serta tidak terpengaruh dengan hal-hal yang masuk dari negara asing.
Berbicara wacana pernikahan berlainan daerah melalui dua segi.
Pertama, pernikahan dengan lain kawasan dan tempat tinggal. Bukan dari sisi hukumnya, alasannya tiruana orang tahu bahwa hal tersebut dperbolehkan selagi keduanya muslim dan menjaga agamanya. Tetapi pembicaraan di sini pada akhir dan pengaruhnya. Meskipun insan tidak tetapkan itu, tetapi realitas dan keadaan menjadi saksi dalam banyak peluang.
Hal yang sebaiknya dilakukan bagi seorang pria ialah berkeluargai perempuan satu kawasan supaya tidak ada dampak negatifnya.
Kedua, yaitu kesepakatan nikah dengan perempuan Ahli Kitab (orang Yahudi dan Nasrani). Allah SWT sudah membolehkan untuk berkeluargai perempuan hebat kitab.
Hikmahnya yakni kasih akung dan kelembutan dengan perempuan ini. Barangkali dengan pernikahan, ia akan kembali kepada agama fitrah. Ia akan hidup senang di dunia dan akhirat. Hukum mubah ini mempunyai dampak yang besar sehingga lampau banyak perempuan hebat kitab yang masuk ke dalam agama Islam. Tetapi kondisi lampau apakah sama dengan kondisi kita sekarang? Tentu tidak. Oleh alasannya itu sebaiknya dikatakan: Sesungguhnya berkeluarga dengan perempuan hebat kitab tidak diperbolehkan secara mutlak, tetapi diikat dengan jaminan pendidikan anak dengan pendidian Islam dan menjaga rumah dari kemusyrikan. Infeksi hendaklah tidak menjalar kepada anak pria atau wanita. Kaidah fiqih mengatakan: "Menolak keburukan lebih dilampaukan dari pada menarikdanunik kemanfaatan." Kaidah yang lain mengatakan: Sesuatu dimana kewajiban tidak tepat kecuali dengannya, maka sesuatu itu menjadi wajib hukumnya.
Sebagian teman bersahabat menyampaikan bahwa kesepakatan nikah dengan hebat kitab yakni jikalau kaum muslimat sedikit. Alhamdulillah di negara Islam perempuan mukmin banyak yang lebih baik dari perempuan hebat kitab. Dan bukan ialah keharusan untuk berkeluarga dengan perempuan hebat kitab secara khusus di dalam naungan peradaban yang buta ini.
Janganlah kalian wahai saudaraku berkeluarga dengan perempuan asing. Sesungguhnya perempuan abnormal yang dinikahi oleh pria muslim yakni senjata beracun yang mempunyai enam peluru.
- Ketidaklakuan perempuan muslimah dan kehilangan hak pernikahannya.
- Masuknya sikap abnormal pada watak dan keutamaan kita.
- Tersusupnya ras yang tiruan pada darah dan keturunan.
- Menetapnya orang abnormal di satu rumah muslim yang ia miliki, yang ia kuasai dan ia sanggup melaksanakan apa saja.
- Ajakan orang abnormal pada saudari muslimah dan pemdiberian racun keagamaan pada keturunan masa depan.
Dapat dimenambahkan bahwa orang abnormal tersebut spesialuntuk namanya saja hebat kitab, tetapi dominan mereka orang musyrik, ateis kemudian bagaimana sanggup bersatu antara mereka dengan pria muslim? Apabila mereka orang-orang musyrik, maka tidak diperkenankan berkeluarga kepada mereka. Firman Allah SWT: "Dan tidakbolehlah engkau nikahi wanita- perempuan musyrik, sebelum mereka diberiman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupaun ia menarikdanunik hatimu. (Q.S.A1 Baqarah:221)
Hal tersebut alasannya kemustahilan bertemunya kedua pasangan yang berlainan kepercayaan yang mengakibatkan perpisahan dan menghantarkan pada ancaman terhadap kepercayaan belum dewasa dan kerusakannya. Apabila kesepakatan nikah dengan hebat kitab menimbulkan keharaman yang seram ini sebagimana kondisi sekarang, maka aturan yang ada kembali pada asalnya yaitu haram. Patut diakungkan dominan yang berkeluarga dengan perempuan abnormal berpandangan pendek yaitu mereka yang tidak mempertimbangkan masa depan dengan cermat, tidak berpikir. tidak menuntut dan tidak mampu. Mereka spesialuntuk menganalisis fenomena luar saja, pertimbangan logika mereka lemah dan pandangan mereka terbatas.
Mayoritas perempuan hebat kitab yakni perempuan seronok, meremehkan status suami, sering bepergian, tidak mempunyai etika ekspresi pada suami, agamanya lemah atau bahkan tidak beragama meskipun mereka Islam keras kepada belum dewasa serta menekan suami dengan biaya rumah tangga yang besar meskipun suami harus miskin dengan tekanan tersebut. Oleh alasannya itu kita mcndengar bahwa sebagian orang sudah terpedaya oleh peradaban, hak-hak sipil yang tiruan kemudian mereka berkeluarga dengan berharap selesai tiruananya. Tidak akan selesai sehabis rumah penuh dengan anak-anak, Apabila mereka berkeinginan cerai, mereka diliputi oleh perasaan masa depan anak. Oleh alasannya itu menjaga lebih baik dari pada mengobati.
Tag :
Ilmu Pernikahan
0 Komentar untuk "Bolehkan Menikah Dengan Orang Luar Negeri?"