Berhutang Dengan Niat Tidak Membayar

Wahai saudaraku para suami. Teknik ini ialah fenomena jelek dan menyakitkan. Janganlah hidupmu terbendung dengan Hal ibarat ini. Perbuatan maksiat membawa efek jelek bagi pasangan dan kehidupan anda, dan akan nampak pada anda hal-hal diberikut, di antaranya: 

Sifatnya. Misalnya, ia akan hadir pada seseorang, kemudian ia meminta seribu, dua ribu atau bahkan kurang lebih demikian kemudian ia berjanji mengembalikan di simpulan bulan. Berlalu satu bulan, dua bulan satu tahun dan dua tahun dan barang kali orang yang berpinjaman akan mengingkari derma tersebut dengan alasan ketidakjelasan atau memperlambat. 

Dalam sebuah Hadits: "Memperlambat pembayaran derma bagi yang bisa ialah satu kedzaliman." (H.R. Muttafaq Alaih) 

Terdapat bahaya bagi orang yang mengambil harta dengan niat tidak mengembalikan. Nabi bersabda: "Barang siapa yang mengambil harta orang lain kemudian ia niat untuk mengembalikannya, maka Allah SWT akan membayarnya dan barang siapa mengambil harta orang lain dengan niat merusaknya, maka Allah SWT akan merusaknya juga." (H.R. Imam Bukhari) 

Mereka meremehkan hal ini seakan mereka cerdas: 

"Dan engkau menganggapnya suatu yang enteng saja, Padahal beliau pada sisi Allah ialah besar." (Q.S.An Nur:15) 

Hak-hak Allah agung tetapi seorang insan terkadang keluar dari jalur tersebut kemudian bertaubat. Sementara hak-hak kepada hamba Allah, seseorang tidak sanggup lari untuk melaksanakannya sebelum datang satu hari dim ana seseorang yang tidak melunasi pinjaman-pinjaman, menggantikannya dengan kebaikan dan keburukan sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW. (H.R. Bukhari) 

Allah SWTberfirman:

"Sesungguhnya Allah menyuruh engkau memberikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (Q.S.An Nisa': 58) 

Bahkan seorang yang mati syahid dengan hartanya ialah kelebihan besar, pahala yang besar serta derajat yang tinggi yang tidak didiberikan kepada pemeluk agama lainnya. Argumentasinya ialah sabda Rasulullah SWT: "Seorang syahid akan diampuni seluruh dosa-dosanya kecuali pinjaman." (H.R. Muslim) 

Hutang ialah salah satu penyebab siksa kubur. Barang siapa yang meremehkan pinjaman, ia mengambil tanpa niat melunasi dan memperlambat, itu ialah kebodohan sebagaimana dikatakan oleh para ulama, alasannya ialah tingkah lakunya sudah tidak sanggup dipercaya. 

Rasulullah tidak mau menshalati seseorang yang mempunyai derma hingga ia melunasinya kecuali setelah terjadinya perluasan negara-negara Islam. Rasulullah SAW lah yang membayar derma mereka kemudian menshalatinya. Terdapat sebuah Hadits: "Bahwa seorang pria wafat dan ia mempunyai derma dua Dirham, kemudian para teman akrab meminta semoga Rasulullah SAW menshalatinya. Rasulullah SAW bertanya, apakah mayit ini mempunyai pinjaman? Mereka menjawaban: Ya, Rasulullah SAW berkata, kalian saja yang menshalatinya. Lalu seseorang dari kaum Anshar menanggung derma mayit tersebut. Kemudian Rasulullah SAW gres mau menshalatinya. Esok harinya Rasulullah SAW bertanya kembali: Apakah sudah kamu lunasi pinjamannya? Ia menjawaban: Sudah. Dalam satu riwayat, Rasulullah SAW bersabda: Sekarang kulitnya sudah dingin, maksudnya di liang lahat." (H.R.Ahmad, Hakim, Abu Daud dan Ibnu Hiban) 

"Apabila anda memperlambat satu hak- hak orang lain padahal anda bisa maka esok harinya anda akan melunasi derma tersebut dengan kebangkrutan Allah SWT menyukai satu hari bagi hamba-Nya Melontarkan kesukaan pada orang lain." 

Di sini terdapat dua cerita yang akan saya kemukakan untuk melihat bagaimana para penlampau kita melaksanakan amanat dan menjaga hak orang lain. 

Kisah pertama: 

Seseorang membeli sebidang tanah kepada orang lain. Pembeli menemukan sebongkah emas pada tanah tersebul kemudian ia mengambilnya kemudian pergi menemui penjual dan berkata kepadanya,"Ambillah emas anda, saya spesialuntuk membeli tanah dan anda dan tidak membeli yang lain." Penjual berkata,"Aku sudah menjual tanah dan seisinya (masing-masing ingin pasrah dan bersifat wara' )." Lalu keduanya meminta petunjuk kepada seorang hakim yang berkata kepada keduanya,"Apakah kalian berdua mempunyai anak?" Salah seorang menjawaban,"Ya, saya mempunyai seorang anak laki-laki." Yang lain menjawaban,"Aku mempunyai seorang anak perempuan. Hakim tersebut kemudian berkata kembali. Kawinkanlah anak pria anda dengan anak wanita memakai harta ini. Dan sisanya untuk merekaberdua. Lalu keduanya setuju dan melakukannya. (H.R. Bukhari dan Muslim dari Hadits Abu Hurairah) 

Kisah kedua: 

Rasulullah SAW sebut bahwa seseorang dari kaum Bani Israil meminjam derma kepada orang lain sebesar seribu Dirham. Pemilik uang berkata, "Datangkan padaku saksi-saksi yang akan menyaksikan transaksi ini." Ia menjawaban,"Cukup Tuhan yang menjadi saksi." Pemilik uang berkata lagi, "Datangkan padaku orang yang menjamin," Ia menjawaban,"Allah SWT cukup menjadi jaminannya." Pemilik uang berkata,"Anda benar." Lalu ia mempersembahkan kepadanya derma seribu Dirham dengan batas waktu tertentu. Orang tersebut dengan menyeberangi lautan kembali ke kampung halamannya. Ketika jatuh tempo, maka orang tersebut harus mengembalikan derma alasannya ialah ia menimbulkan Allah SWT sebagai saksi dan jaminannya. Ia mencari bahtera untuk menyeberang tetapi ia tak mendapatinya. Ia mulai ketakutan kemudian ia mengambil tanah dan memasukkan uang seribu Dirham itu disertai dengan surat dari pemilik derma tersebut (tanah dipakai semoga surat tidak rusak terkena air laut). Kemudian ia meletakkan uang dan surat dalam sebongkah kayu di maritim dan berkata,"Ya Tuhan, bahwasanya kamu tahu bahwa saya sudah berpinjaman kepada Si fulan seribu Dirham, ia meminta kepadaku jaminan, kemudian saya katakan, cukup Allah SWT saja yang menjadi penjamin. Ia meminta kepadaku saksi, saya katakan cukup Allah yang menjadi tuntutanku. Aku sudah berusaha untuk mencari perahu, tetapi saya tidak mendapatkannya. Aku titipkan harta ini." Sesudah melempar kayu ke maritim dan kayu tersebut terapung, ia kembali mencari perahu. Sementara di seberang, pemdiberi derma sedang menunggunya alasannya ialah yang berpinjaman tersebut berjanji membayarnya sempurna waktu. Tiba- tiba, kayu yang dilemparkan oleh pemilik derma berada di hadapan pemdiberi derma kemudian diambilnya untuk keluarganya untuk dijadikan kayu bakar. Ketika ia membelahnya, ia menemukan uang dan secarik kertas meliputi surat dari orang yang berpinjaman. Tak usang kemudian orang yang berpinjaman hadir dengan membawa uang seribu Dirham dengan anggapan bahwa kayu tersebut tidak sarnpai sebelumnya. Orang yang berpinjaman tersebut meminta maaf alasannya ialah terlambat, Demi Allah saya mencari bahtera untuk menemui anda, tetapi saya tidak menjumpainya. Pemilik harta berkata, Apakah kamu sudah mengirim kepadaku sesuatu? Ia menjawaban,"Ya." Pemdiberi derma berkata: Allah SWT sudah memberikan sesuatu yang anda titipkan pada kayu tersebut.
0 Komentar untuk "Berhutang Dengan Niat Tidak Membayar"

Back To Top